Apabila ada transaksi dengan Kawasan Berikat dan atas pembayaran Uang Muka (Down Payment) sementara SPPB baru bisa didapat saat pengiriman barang, apakah atas Uang Muka tersbut tidak dibuatkan Faktur Pajak? Maka untuk menjawab ini kita perlu melihat kembali aturan perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 yang ditetapkan tanggal 8 Juni 2021 dan diundangkan tanggal 10 Juni 2021 serta mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Aspek Perpajakan Dalam Kawasan Berikat” disimpulkan bahwasanya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tampak masih memiliki pengertian dan tujuan tersendiri seperti halnya setiap pemasukan barang ke Kawasan Berikat akan diberikan dokumen BC 4.0 sebagai bukti telah melakukan penyerahan ke Kawasan Berikat tanpa membedakan apakah dipakai untuk konsumsi, kegiatan produksi atau bahan baku atau penolong.

Salah satu perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 ini, adalah dilakukannya integrasi dokumen atas penyerahan barang ke Kawasan Berikat yaitu integrasi antara dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak, di mana elemen data pada dokumen BC 4.0 diprepopulasikan ke aplikasi e-faktur dalam rangka untuk membuat Faktur Pajak. Dengan demikian, PKP penjual tidak perlu melakukan input elemen data pada Faktur Pajak saat melakukan pembuatan Faktur Pajak. Untuk setiap Pengusaha Kena Pajak yang yang menggunakan kode transaksi 07 wajib melakukan upgrade aplikasi e-faktur 3.1. Berikut ini disarikan beberapa perubahan-perubahan dalam ketentuan sebelumnya, kiranya dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

Kewajiban Pengusaha Kawasan berikat atau PDKB

  • a. memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
  • b. menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
    yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat;
  • c. mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) yang merupakan subsistem dari
    sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan dan/ atau pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak;
  • d. mendayagunakan closed circuit television ( cctv) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung
    (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman closed circuit
    television (cctv) paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir. 
  • e. mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB;
  • f. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan ( stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    tempat SPT Masa PPN dilaporkan;
  • g. menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya; 
  • h. menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsp akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  • i. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila_ dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • j. menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/ atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; dan
  • k. menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pemasukan, Pengeluaran, serta perlakuan Kepabeanan, cukai & Perpajakan

Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat :

  • diberikan penangguhan Bea Masuk;
  • diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
  • tidak dipungut PDRI

Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

  • diberikan penangguhan Bea Masuk;
  • diberikan pembebasan Cukai;
  • tidak dipungut PDRI; dan/ atau
  • tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Adapun barang (bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi) dimaksud adalah :

  • barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
  • barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  • barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  • Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
  • Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

Barang yang mendapatkan fasilitas termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/ atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.

Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/ atau pengeluaran sementara.

Kewajiban Membuat Faktur Pajak

Terhadap pemasukan barang (barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean)  ke Kawasan Berikat  walaupun diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN clan PPnBM,  pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak :

  • wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang (SPPB BC 4.0) ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;
  • tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan
  • menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terhadap faktur pajak harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat. Dan apabila hal-hal tersebut tidak dipenuhi oleh Pengusaha
Kawasan Berikat dan/ atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

Tidak Wajib Membuat Faktur Pajak

  • Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak,  atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.
  • Dalam hal barang berasal dari luar daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan diberikan fasilitas, atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat  yang bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.
  • Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang melaksanakan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM secara terpusat pada satu tempat pemusatan PPN terutang, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut. Maka, atas pengeluaran tersebut tidak terutang PPN a tau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.
  • Atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat dari pusat ke ca.bang, dari cabang ke pusat, dan/ atau antar cabang yang dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang melaksanakan kewajiban PPN at.au PPN dan PPnBM secara terpusat pada satu tempat pemusatan PPN terutang, tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.

Anomali Kewajiban Faktur Pajak dan SPPB

Telah dijelaskan bahwasanya Faktur Pajak wajib diterbitkan setelah adanya dokumen persetujuan pemasukan barang (SPPB BC 4.0) ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Namun, bagaimana jika transaksi didahului dengan uang muka (down payment) merujuk aturan perpajakan saat uang muka maka wajib membuat faktur pajak. Maka, jika Wajib Pajak mencoba untuk tetap membuat Faktur Pajak atas uang muka tersebut maka akan muncul notifikasi ETAX API 10025, dimana tanggal Faktur Pajak tidak boleh kurang dari tanggal SPPB.

Jika amanah dalam PMK 65/2021 ini termasuk saat lain yaitu saat SPPB (dalam pembuatan Faktur Pajak) maka Pengusaha Kena Pajak tidak perlu membuat Faktur Pajak atas uang muka tersebut, namun jika tidak maka akan terancam dengan sanksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 ayat (4) UU KUP.

 

 

Loading….

 

 

Download Aturan :