Baru-baru ini ada pertanyaan yang datang ke penulis, “apabila lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan pengembangan tidak mengalokasikan dana abadi, apakah tetap wajib melalui persetujuan pimpinan perguruan tinggi sebagaimana syarat alokai dana abadi untuk pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan/penelitian dan pengembangan?”

Terkait Lembaga nirlaba pernah ditulis berjudul “Aspek Perpajakan Organisasi Nirlaba” latar belakang, pengertian tentang lembaga nirlaba dan sisa lebih khususnya organisasi/yayasan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009, peraturan ini sudah dicabut dan tidak berlaku, digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2020 tentang perlakuan PPh atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.

Pertimbangan

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mewujudkan dunia pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang lebih baik, perlu pengaturan beasiswa dan sisa lebih yang terdapat pada badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan. Serta, mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa dalam melaksanakan pendidikan di dalam negeri dan/atau di luar negeri, serta penghitungan dan penggunaan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.

Lembaga Nirlaba

Badan atau Lembaga adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya dan penyelenggaraan pendidikan, dan/atau penelitian dan pengembangannya terbuka kepada pihak manapun.

Beasiswa

Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi.

Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dan bagi penerima, penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, persyaratan sbb :

  1. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
  2. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri

Perlu diperhatikan antara penerima dan pemberi bea siswa, bukan Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan; atau Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha.

Komponen Beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Sisa Lebih

Sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk : bantuan, sumbangan, atau hibahan, biaya operasional penyelenggara pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggara pendidikan dasn/atau penelitian dan pengembangan; dan/atau biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pendidikan tinggi.

Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga, dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk :

  • pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan
  • dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.

Hal yang perlu menjadi perhatian dalam penggunaan sisa lebih dalam bentuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana-dan prasarana selain yang dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi dapat diberikan kepada badan atau lembaga lain. Namun, tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi badan atau lembaga pemberi.

Badan atau lembaga harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar setiap tahun sebagai lampiran SPT Tahunan PPh. Pelaporan jumlah sisa dilakukan sesuai contoh yang tercantum dalam lampiran huruf A PMK 68/2020 termasuk contoh penghitungan. Selain laporan Badan atau Lembaga harus membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.

Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun diakui sebagai objek Pajak Penghasilan pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir dan wajib dilaporkan sebagai tambahan objek Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal.

Dana Abadi

Istilah dana abadi baru muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2020, dimana pengertian Dana Abadi adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.

Disebutkan bahwasanya Sisa Lebih bukan objek PPh sepanjang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi :

  1. pengadaan sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk peralatan kelas, barang/peralatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, peralatan olahraga, komputer, kendaraan bus, minibus, atau kendaraan sejenis yang dipergunakan untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan Badan atau Lembaga untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya; dan/atau
  2. pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan.

Hal yang menarik adalah pembangunan dan pengadaan prasarana merupakan penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi, artinya penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi dengan persyaratan :

  • 1. badan atau lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditas tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi;
  • 2. disetujui oleh :
    • pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi negeri badan hukum;
    • pimpinan perguruan tinggi, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi swasta atau
    • pimpinan badan atau lembaga pendidikan, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota bagi badan atau lembaga pendidikan selain perguruan tinggi
  • 3. disetujui  oleh pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi badan atau lembaga penelitian dan pengembangan; dan
  • 4. telah terdapat pengaturan terkait Dana Abadi di Badan atau Lembaga dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri yang membidangi pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Dana abadi dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kesimpulan

Berdasarkan tulisan di atas dikaitkan dengan pertanyaan diawal tulisan dapat disimpulkan bahwasanya setiap badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, apabila memiliki sisa lebih (atau penghasilan neto) dikecualikan sebagai objek pajak apabila jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. Namun disyaratkan Badan atau lembaga harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar setiap tahun sebagai lampiran SPT Tahunan PPh. Pelaporan jumlah sisa dilakukan sesuai contoh yang tercantum dalam lampiran huruf A PMK 68/2020 termasuk contoh penghitungan. Selain laporan Badan atau Lembaga harus membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.

Khusus pembangunan dan pengadaan prasarana yang merupakan penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi, artinya penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi Wajib memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan diatas, yaitu badan atau lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditas tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi serta disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.

Loading…