Pekerjaan konstruksi untuk proyek infrastruktur yang kompleks, terintegrasi, dan berskala besar mulai dari rekayasa teknik, pengadaan, dan konstruksi (Engineering, Procurement, and Construction) atau sering disebut kontraktor EPC adalah salah satu pilihan bagi pemilik proyek untuk membangun sebuah fasilitas lengkap sehingga dapat langsung dioperasikan. Apa dan bagaimana Kontraktor EPC ditinjau dari segi perpajakannya telah dibahas dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Aspek Perpajakan atas Kontraktor EPC“. Dijelaskan bahwa perbedaan mendasar Kontraktor EPC dengan lainnya adalah unsur enggineering atau rekayasa, karena tidak hanya serkedar membangun, juga tidak sekedar membeli barang, tapi juga merancang sehingga tanggung jawabnya itu end to end (turnkey project) atau proyek sampai kunci diserahkan.

Dalam beberapa kali kesempatan diskusi terkait Kontraktor EPC, diketahui bahwasanya seringkali pemilik proyek melakukan impor pengadaan sendiri walau dalam kontrak adalah keseluruhan bagian dari tanggung jawab Kontraktor EPC, kondisi ini tidak bermasalah sepanjang atas barang yang diimpor diserahkan kepada kontraktor EPC sesuai proses penyerahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Berikut ini akan kita ulas bagaimana proses pengadaan (procurement) dalam suatu proyek konstruksi.

Pengadaan (Procurement)

Hal yang utama dalam penentuan perpajakan dalam kontraktor EPC adalah perjanjian kontrak, jika dalam perjanjian kontrak disebutkan tidak ada pemisahan kontrak maka atas pengadaan barang merupakan satu kesatuan dengan jasa. Sehingga pemilik proyek melakukan pemotongan PPh Final dengan tarif 3 % dalam setiap tagihan atau Faktur Pajak.

Lain hal jika dalam kontrak ada pemisahan misalkan disebut hanya Engineering dan Construction saja, sehingga pemotongan hanya terbatas pada jasa Engineering dan Construction sementara Procurement bukan merupakan imbalan jasa. Namun, jika dilakukan pemisahan apalagi pemilik proyek yang melakukan pengadaan barang justru menghilangkan fungsi dari kontraktor EPC yaitu pemilik proyek mau membayar lebih untuk memberi tanggungjawab yang lebih luas kepada kontraktor.

Prosedur Pengadaan (Procurement)

Karena rata-rata perusahaan berskala besar seperti Kontraktor EPC dan bersifat konstruksi spesifik maka melibatkan perusahaan konstruksi asing bisa dalam Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) atau Kerja Sama Operasi (Joint Operation) sementara keduanya tidak boleh melakukan impor karena terkendala syarat izin pembuatan Angka Pengenal Impor (API) dari BKPM dan aturan Nomor Induk kepabeanan (NIK) yang mensyaratkan perusahaan dalam negeri, itulah mengapa dalam hal pengadaan sering dilakukan oleh Pemilik Proyek itu sendiri.

Jika kita membaca ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2020, khususnya pasal 6 tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN Impor  yang diatur dalam peraturan menteri keuangan. Maka, pada akhir Agustus 2021 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.03/2021 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan nomor 268/PMK.03/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN BKP tertentu yang Bersifat Strategis. Maka prosedur pengadaan (Procurement) dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu :

1. Menggunakan Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan PPN

Dalam Perturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.03/2021, disebutkan impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN. Bersifat strategis artinya barang yang diserahkan masuk dalam kategori BKP namun karena pertimbangan pemerintah maka dimasukkan dalam klasifikasi barang yang strategis sehingga saat diserahkan barang tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN.

Penyedia pekerjaan EPC adalah PKP yang berbentuk badan termasuk KSO dan Bentuk Usaha tetap yang melakukan pekerjaan EPC termasuk yang diberikan SKB PPN. SKB PPN meliputi :

  • impor Mesin dan Peralatan pabrik yang diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk; atau
  • impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk.

Karena perolehan mesin dan peralatan pabrik dapat melalui Impor dan atau perolehan maka hal yang perlu dipperhatikan adalah :

  • saat impor :
    • Kontraktor EPC merupakan pemilik barang dalam PIB;
    • Impor dilakukan oleh anggota JO yang memiliki API;
    • Invoice dibuat anggota JO yang melakukan impor
    • Pemilik barang dalam PIB adalah anggota JO yang melakukan impor;
  • saat perolehan :
    • Dalam faktur pajak dicantumkan nama anggota JO yang menjadi pembeli BKP;
    • Perolehan Mesin dan Perlatan dilakukan oleh JO atau anggota JO sesuai kontrak EPC.

Atas SKB PPN yang telah diterbitkan kepada PKP yang menghasilkan BKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penggantian, baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan; dan/atau pembatalan atau pencabutan SKB PPN secara jabatan. Apabila kondisi ini maka PPN terutang menjadi wajib dibayar oleh PKP yang menghasilkan BKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC.

Atas perolehan Mesin dan Peralatan Pabrik, Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan Penyedia Pekerjaan EPC sebagai pembeli PKP, dalam hal penyedia pekerjaan EPC merupakan Joint Operation, perolehan mesin dan peralatan pabrik dilakukan oleh anggota KSO sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak pekerjaan.

2. Tanpa fasilitas Pembebasan

Banyak terjadi ketika melakukan proses pengadaan (procurement), karena Bentuk Usaha tetap yang merupakan kontraktor EPC tidak memiliki kapasitas yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan impor barang akibat peraturan yang berlaku tidak dapat memiliki API dan tidak memiliki API untuk mengimpor barang maka pengadaan diserahkan kepada Pemilik proyek. Dalam hal ini umumnya pemilik proyek melakukan pembelian barang (impor) kepada perusahaan di luar negeri yang notabene adalah pusat dari Bentuk Usaha Tetap Kontraktor EPC tersebut.

Dalam kolom Pemberitahuan Impor Barang (PIB) memungkinkan import barang dalam kolom Importir berbeda dengan kolom pemilik barang, sehingga dalam Kontraktor EPC memungkinkan pengadaan barang dilakukan oleh Pemilik proyek (importir) namun pemilik barang adalah Kontraktor EPC dan berhak mengkreditkannya (PER-16/PJ/2021).

Loading…