Untuk menuju negara maju, maka suatu negara akan dilihat diantaranya dari pendapatan per kapita suatu negara, tingkat kesehatan, sains teknologi, keamanan, dan tingkat pengangguran serta tentu saja infrastruktur. Sementara pendapatan per kapita dan pertumbuhan ekonomi saling berpengaruh kepada penerimaan pajak di Indonesia. Indonesia dalam tahun 2020 berdasarkan data, pendapatan nasional bruto (gross national income) per kapita sebesar US$ 3.870 memasuki kategori negara pendapatan menengah atas, sementara sebagai pembanding negara pendapatan tinggi adalah di atas US$ 11.905.

Untuk merealisasikan agar Indonesia mampu menuju negara maju maka saat ini pemerintah melakukan beberapa langkah strategis, untuk mendukung semua itu maka kita perlu amunisi berupa penerimaan negara. Berdasarkan APBN 2021 rencana penerimaan negara adalah sebesar Rp. 1.743,6 triliun yang terdiri atas :

  • Penerimaan perpajakan sebesar Rp. 1.444,5 triliun (82,8%);
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 298,2 triliun (17.1%);
  • Penerimaan dari Hibah sebesaqr Rp, 0.9 triliun (0.1%).

Penerimaan Negara dan Pengelolaannya

Berdasarkan gambaran tersebut diatas, bahwasanya penerimaan negara 82.8% dari  bersumber dari penerimaan pajak yang berupa :

  • Penerimaan Pajak Pusat sebesar Rp. 1.229,6 triliun (71%) dengan rincian :
    • Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 683.8 triliun;
    • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp. 518,5 triliun;
    • Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp. 14,8 triliun;
    • Pajak Lainnya sebesar Rp. 12.4 triliun
  • Penerimaan Kepabeanan & Cukai sebesar Rp. 215,0 triliun (12%).

Sementara penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 17,1% yang terdiri atas :

  • Pendapatan dari Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp. 104,1 triliun;
  • Pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp. 58.8 triliun;
  • Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sebesar Rp. 26,1 triliun;
  • PNBP lainnya sebesar Rp. 109.2 triliun.

Berdasarkan penerimaan pajak ini, maka pemerintah dan DPR melakukan pembahasan untuk pengalokasian berdasarkan rancangan dan strategisnya termasuk penyediaan fasilitas dan layanan publik.

a. 71% dalam APBN adalah Penerimaan Pajak Pusat

Penerimaan Perpajakan adalah sumber utama penerimaan negara, oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami dan sadar akan perpajakan, sebagaimana definisi pajak yang diuraikan dalam pasal 1 angka 1 UU KUP bahwasanya pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebelum pandemi melanda Indonesia yaitu (dalam periode 2016 – 2019) penerimaan perpajakan tumbuh rata-rata sebesar 6,4% per tahun inline dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, tahun 2020 penerimaan pajak mengalami kontraksi mencapai 9,2% akibat pandemi Covid 19. 

Tahun 2021 ini, pemerintah dengan percaya diri dan optimis bahwasanya penerimaan dari sektor pajak tumbuh sebesar 2,9% hal ini melihat kondisi dan langkah pemulihan ekonomi yang akan berpengaruh positif pada penerimaan PPN & PPnBM serta Pajak Penghasilan.

b. Peran dan Manfaat 71% Penerimaan Pajak tersebut

Penerimaan pajak bukan saja di Indonesia namun negara-negara lainnya berperan penting pada kehidupan bernegara khususnya dalam pelaksanaan pembangunan. Jika kita mencoba melihat kemanakah tiap satu juta uang pajak yang disalurkan, maka akan tampak sebagai berikut :

  • sebesar Rp. 344.310,- untuk di transfer ke daerah;
  • sebesar Rp. 196.500,- untuk layanan umum;
  • sebesar Rp. 151.305,- untuk aktifitas ekonomi;
  • sebesar Rp.  73.360,- untuk perlindungan sosial;
  • sebesar Rp.  66.155,- untuk pendidikan;
  • sebesar Rp.  60.915,- untuk ketertiban dan keamanan;
  • sebesar Rp.  48.470,- untuk pertahanan;
  • sebesar Rp.  29.475,- untuk kesehatan;
  • sebesar Rp.  14.410,- untuk perumahan dan fasilitas umum;
  • sebesar Rp.    7.205,- untuk  perlindungan dan lingkungan hidup;
  • sebesar Rp.    4.585,- untuk kegiatan keagamaan; dan
  • sebesar Rp.      3.275,- untuk kegiatan parawisata.

Melihat kondisi ini maka fungsi pajak meliputi fungsi budgetair, regulerend, stabilitas, dan redistribusi juga merupakan perwujudan dari Ipoleksosbudhankam, yaitu :

  • ideologi, perwujudan pengalaman sila-sila pancasila;
  • politik, perwujudan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat;
  • ekonomi, perwujudan kesejahteraan dan pemerataan sosial;
  • sosial, perwujudan sosial untuk distribusi pendapatan;
  • budaya, perwujudan bentuk budaya gotong royong masyarakat;
  • pertahanan dan keamanan, perwujudan warga sipil membayar pajak sebagai salah satu bentuk bela negara dan pembelian alutsista.

c. APBN dan Pandemi Covid 19

Dalam situasi pandemi ini, tak dapat dipungkiri bahwasanya pajak memiliki peran penting dalam penanganan pandemi Covid 19 dan perlindungan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas pemerintah. Sebagai manifestasi APBN 2021 dalam merespon dinamika kasus covid 19 maka alokasi penanganan bersumber dari sektor kesehatan (214,95 triliun) dan perlindungan sosial (187,84 triliun) juga meliputi :

  • sumber dana alokasi dari pemanfaatan cadangan dan atau refocusing kembali belanja kementerian dan Lembaga (K/L);
  • menjaga nominal defisit tidak melebihi target APBN dan mengoptimalkan pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL), besaran SAL 2020 dalam penggunaan APBN total sebesar Rp. 186,67 triliun. Tambahan penggunaan SAL untuk mengurangi utang (Penerbitan Surat Berharga Negara/SBN) Rp. 150,8 triliun.

Dukungan total APBN untuk penanganan kesehatan dan perlindungan kepada masyarakat dengan menambah alokasi  anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yaitu :

  • Perlindungan Sosial (Rp. 187,84 triliun), tambahan bansos tunai, tambahan penyaluran kartu sembako, bantuan beras, perpanjangan diskon listrik dan tambahan pra kerja (Perlindungan Sosial);
  • UMKM dan Korporasi (Rp. 161.2 triliun), tambahan pembebasan rekening minimum s.d. Desember dan penurunan perkiraan penempatan dana (UMKM dan Korporasi);
  • Kesehatan (Rp. 214,95 triliun), perkiraan tambahan untuk kenaikan klaim pasien, RS Darurat, dan percepatan vaksinator/penebalan PPKM dari intercept earmark Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) (Kesehatan);
  • Program Prioritas (Rp. 117,94 triliun), padat karya K/L, ketahan pangan, pembangunan Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT), parawisata, serta prioritas lainnya;
  • Insentif usaha (Rp. 62,83 triliun);
  • Program vaksinasi (Rp. 58.11 triliun);
  • Bantuan operasional kesehatan (Rp. 3.3 triliun).

Penumpang Gelap dan Inklusi Pajak

Orang yang tidak berkontribusi pada pembiayaan negara dalam situasi ini adalah tidak membayar pajak, tetapi menuntut hak atau sering disebut sebagai free rider atau penumpang gelap atau menikmati tanpa berkontribusi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesadaran pajak terhadap manfaat dan fungsi perpajakan, diperlukan Edukasi Perpajakan salah satunya kesadaran pajak.

Melalui MoU sepakat ditandatangani antara Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 4 Desember 2020 dengan nota kesepahaman : PRJ-12/MK.01/2020 dan 21/XII/NK/2020 tentang kesinergisan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan keuangan negara, diantaranya?

  • Koordinasi dan sinkronisasi edukasi keuangan negara;
  • Peningkatan kapasitas SDM;
  • Litbang dan pemanfaatan rekacipta;
  • Pertukaran data dan/atau informasi.

Sampai saat ini telah diedarkan bahan ajar berupa buku panduan pembelajaran kesadaran pajak dalam mata kuliah wajib umum (MKWU), buku pengayaan, dan buku panduan pembelajaran. Juga bagi mahasiswa dan non mahasiswa dapat mengajukan riset, dimana pajak sebagai tema riset dengan izin yang mudah melalui eriset.pajak.go.id atau melihat jurnal kajian ilmiah perpajakan Indonesia pada alamat ejurnal.pajak.go.id serta microsite edukasi pajak dari SD sampai perguruan tinggi pada alamat edukasi.pajak.go.id.

Tak Kenal Maka Tak Sayang

Setelah melihat peran pajak dalam APBN, maka jika kita memiliki penghasilan di atas PTKP, jangan lah kita menjadi penikmat pembangunan semata namun tidak memberikan kontribusi dengan ikut membayar pajak. Bagi yang sudah memenuhi syarat berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan segera mendaftar  untuk mendapatkan NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id bagi Orang Pribadi cukup dengan persiapan email aktif, kartu keluarga, dan fotokopi KTP, bagi WNA hanya  fotokopi Paspor, Kitas atau Kitap. Atau mendapatkan NPWP secara elektronik melalui laman www.pajak.go.id. Tentang tatacaranya bisa juga mengikuti tutorial di youtube DJP.

Sebagaimana sistem perpajakan kita yang self assessment maka Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya lalu menyetorkan dengan terlebih dahulu membuat kode billing melalui laman DJP bagi yang sudah mendaftar,  lalu melakukan pembayaran ke bank atau mobil banking dengan kode billing yang sudah dibuat. Bagi Wajib Pajak yang statusnya aktif maka ada kewajiban masa dan tahunan yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan baik masa (SPT Masa) maupun tahunan SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan bagi Orang Pribadi yaitu pada tanggal 31 Maret sementara Badan pada tanggal 30 April.

Mari kita semua insan Indonesia…, singsingkan lengan baju, wujudkan masa depan Indonesia yang gemilang dengan ikut serta membela negara melalui membayar  pajak.

Artikel terkait sejenis :