Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak terkait Pandemi Covid 19 terus berjalan, sebagaimana kita ketahui melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019 merupakan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak yang dinantikan oleh Wajib Pajak yang sebelumnya hanya sampai dengam Masa Juni, kini ada perpanjangan sampai 31 Desember 2021. Sehingga sampai saat ini ketentuan terkait insentif perpajakan terdampak covid 19 telah enam (6) kali perubahan (lihat infografik).

Beberapa tulisan terkait insentif ini sejak awal Pandemi Covid 19 bisa dibaca dalam tulisan-tulisan sebagai berikut :

Penambahan waktu pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan Covid 19 yang sebelumnya sampai Masa Juni 2021 (akhir Juni 2021 untuk PPh Pasal 22 Impor) melalui ketentuan terbaru menjadi Masa Desember 2021 (31 Desember untuk PPh Pasal 22 Impor). Terdapat enam (6) insentif yang mendapat perpanjangan jangka waktu pemberian yang meliputi :

  1. Insentif PPh Pasal 21 DTP
  2. Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
  3. Insentif Pengurangan Angsuran PPh 25
  4. Insentif PPN Restitusi Dipercepat
  5. Insentif PPh Final sesuai PP 23/2018 DTP
  6. PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI DTP

Batasan Insentif Pajak Terbaru

1. Insentif PPh Pasal 21 DTP

PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) merupakan salah satu insentif di mana terhadap penghasilan karyawan dalam perusahaan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Tertentu (KLU) secara pencatatan tetap seperti dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 namun atas jumlah pemotongan tadi yang seharusnya ditanggung karyawan diambil alih dan ditanggung oleh pemerintah. Karyawan disini adalah yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp. 200 juta rupiah.

Terdapat perubahan dengan ketentuan sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 pemerintah menghentikan insentif PPh Pasal 21 kepada perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan Kawasan Berikat.

2. Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa,  atau  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang dengan besar tarif masing-masing sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.010/2018. Namun, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.

Terdapat perubahan dengan ketentuan sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 pemerintah menghentikan insentif PPh Pasal 22 Impor kepada perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan Kawasan Berikat serta hanya kepada 132 KLU saja yang sebelumnya mencapai 730 KLU.

3. Insentif Pengurangan Angsuran PPh 25

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus memenuhi syarat dan kondisi sebagaimana diatur dalam KEP-537/2000, namun akibat dampak covid-19 Kementerian Keuangan memberikan stimulus untuk mengurangi dampak bagi sebagian Wajib Pajak berupa insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Terdapat perubahan dengan ketentuan sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 pemerintah menghentikan insentif Pengurangan PPh Pasal 25 kepada perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan Kawasan Berikat serta hanya kepada 216 KLU saja yang sebelumnya mencapai 1.018 KLU.

4. Insentif PPN Restitusi Dipercepat

Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 5 miliar. Adapun PKP beresiko rendah meliputi :

  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  • Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi

Terdapat perubahan dengan ketentuan sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 pemerintah menghentikan insentif Insentif PPN Restitusi Dipercepat kepada perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan Kawasan Berikat serta hanya kepada 132 KLU saja yang sebelumnya mencapai 725 KLU.

5. Insentif PPh Final sesuai PP 23/2018 DTP

Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP 23 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto baik dengan cara menyetor sendiri, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Atas PPh Final tersebut diberikan insentif berupa ditanggung pemerintah, artinya wajib pajak tidak dibebankan dalam pembayaran PPh Final dan pihak yg bertransaksi dengan wajib pajak UMKM tidak perlu memotong atau memungut pada saat melakukan pembayaran ke wajib pajak UMKM.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021, tidak terdapat perubahan dengan ketentuan sebelumnya.

 6. PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI DTP

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final dengan cara dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak; atau disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan Pemotong Pajak. Adapun yang diberikan insentif PPh Final ditanggung pemerintah (DTP) adalah PPh Final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi)  dan yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021, tidak terdapat perubahan dengan ketentuan sebelumnya.

Perpanjangan Insentif lainnya

Dalam pandemi covid 19 ini, pemerintah juga memberikan insentif lainnya berupa :

  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 77/PMK.010/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang perubahan PMK 31/2021 tentang PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan motor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021. Berupa diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor, diskon ini diberikan khusus pembelian mobil dengan kapasitas 1.500 cc. Mulanya, pertiga bulan diberlakukan perubahan pemotongan pajak, yaitu : Maret-Mei diskon 100%, Juni-Agustus diskon 100% dan September-Desember diskon 25%.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang perubahan PMK 239/PMK.03/2020 tentang pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid 19 dan perpanjangan fasilitas PPh berdasarkan PP 29 tahun 2020 tentang fasilitas penghasilan dalam rangka penanganan Covid 19. Fasilitas berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi WPDN yang memproduksi alkes dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan, pengenaan tarif 0% atas penghasilan yg diterima SDM di bidang kesehatan diperpanjang s.d. tanggal 31 Fesember 2021.
  • Perpanjangan diskon PPN 100% DTP sektor properti. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Diskon PPN 100% untuk sektor properti ini diberikan pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan harga jual maksimal 2 miliar rupiah serta diskon 50% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual 2 miliar rupiah sampai 5 miliar rupiah.