Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Penyesuaian Tarif PPh Badan” kita mengetahui bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2020 disebutkan bahwasanya mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 tarif PPh Badan sebesar 22%, dan pada tahun 2022 menjadi 20%.
Pada ayat ke dua disebutkan, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbatas dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif tersebut di atas. Artinya yang tarif 22% menjadi 19%, dan yang tarif 20% menjadi 17%.
Dengan beleid ini diharapkan Indonesia dapat menarik investor dari luar untuk berinvestasi di Indonesia, karena jika kita melihat tarif PPh badan di negara-negara Asean maka tarif terbaru ini membuat Indonesia sama dengan Thailand, Vietnam dan kamboja, bahkan jika memenuhi persyaratan tertentu maka tahun 2022 tarif kita sudah sama dengan Singapura (itu pun jika mereka tidak latah menurunkan tarif juga).
Persyaratan Tertentu
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbatas dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah. Persyaratan tertentu disini meliputi :
- saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;
- masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
- harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
- dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini diberlakukan agar mendorong peningkatan kepemilikan publik pada Perseroan Terbuka serta menunjang peningkatan peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi.
Contoh
PT WS Tbk. mempunyai modal dasar Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham.
PT WS Tbk. mencatatkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dengan demikian, jumlah saham PT WS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT WS Tbk. memenuhi ketentuan, sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan.
Pengecualian Persyaratan Tertentu
Apabila Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka maka tidak termasuk yang menerima tarif pajak lebih rendah 3%.
Contoh
PT JI Tbk. mempunyai modal dasar Rp 6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.
PT JI Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:
- 58% (lima puluh delapan persen) dari saham yaitu sejumlah 1.160.000.000 (satu miliar seratus enam puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 2 (dua) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak sebesar 29% (dua puluh sembilan persen);
- 38% (tiga puluh delapan persen) dari saham yaitu sejumlah 760.000.000 (tujuh ratus enam puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 7.600 (tujuh ribu enam ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen); dan
- 4% (empat persen) dari saham yaitu sejumlah 80.000.000 (delapan puluh juta) lembar saham merupakan saham yang dibeli kembali oleh PT JI Tbk. (saham treasuri).
Kondisi tersebut terjadi selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT JI Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT JI Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 38% (tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Adapun 4% (empat persen) yang dibeli kembali oleh PT JI Tbk. (saham treasuri) tidak termasuk pengertian Pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan persyaratan tertentu.
Hubungan Istimewa
Hubungan istimewa bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Yang dimaksud dengan “pemegang saham pengendali” adalah Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal.
Pemegang saham utama merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal.
Loading…
Download PP 30 Tahun 2020