Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 di atur dalam Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2019 dengan rincian penetapan Pendapatan Negara sebesar Rp. 2.233 triliun dan Belanja Negara mencapai Rp. 2.540 triliun. Mendadak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) mengguncang dunia termasuk di dalamnya negara tercinta Indonesia sehingga melalui pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang nomor 1 tahun 2020 perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Adalah Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tanggal 3 April 2020 tentang perubahan postur dan rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 menjadi Pendapatan Negara sebesar Rp. 1.760.883.901.130.000,- dan Belanja Negara mencapai Rp. 2.613.819.877.869.000,-. Namun, melihat kondisi yang ada maka dirasa perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Adalah Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perubahan postur dan rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 menjadi Pendapatan Negara sebesar Rp 1.699.948.459.678.000,- dan Belanja Negara mencapai Rp. 2.739.165.851.403.000,-.

Postur Perpajakan dalam Perpres 72 Tahun 2020

Jika kita melihat struktur perubahan target penerimaan pajak sepanjang tahun 2020 adalah tampak pada tabel berikut :

No Jenis Penerimaan Target Sebelumnya Target Perubahan
1 Pendapatan PPh Rp. 929.902.819.000,- Rp.    670.379.543.400,-
2 Pendapatan PPN Rp. 685.874.886.800,- Rp.     507.516.237.696,-
3 Pendapatan PBB Rp.    18.864.632.582,- Rp.       13.441.937.380,-
4 Pendapatan Bea Meterai Rp.      7.927.838.000,- Rp.       7.485.667.699,-
Total Rp. 1.642.570.176.382,- Rp. 1.198.823.386.175,-

Berdasarkan data tersebut di atas target penerimaan pasca perubahan sebesar Rp. 1.699.948.459.678,- peranan penerimaan dari sektor perpajakan (DJP) adalah mencapai 70,52% atau Rp. 1.198.823.386.175,- sebuah tanggung jawab yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Stimulus Perpajakan Diperpanjang

Tidak ada satu orang/bangsa pun yang berani menentukan kapan akan berakhirnya Pandemi Covid 19 ini, maka jika terjadi perubahan-perubahan strategi adalah sesuatu yang wajar dilakukan. Demikian pula dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mengganti ketentuan sebelumnya yaitu PMK 44/PMK.03/2020.

Bahwasanya pemberian insentif diperpanjnag dari yang sebelumnya  hanya enam bulan menjadi sembilan bulan, lengkapnya adalah sebagai berikut :

  • Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif sampai dengan Masa Pajak Desember 2020; Sebagaimana kita ketahui ketentuan sebelumnya hanya membatasi sampai dengan September 2020.
  • Perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan insentif; Salah satu penambahannya misalnya KLU 69100 tentang Jasa Hukum, sehingga total KLU mencapai 1.189 sektor sebelumnya 1.062.
  • Kemudahan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dengan kriteria KLU, pemberitahuan hanya disampaikan oleh WP berstatus NPWP pusat dan insentif berlaku untuk WP pusat dan cabang;
  • Kemudahan pemanfaatan insentif PPh final DTP, tidak memerlukan Surat Keterangan. WP dapat memanfaatkan insentif dengan menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan transaksi. Selain itu laporan realisasi juga dapat diperlakukan sbg permohonan pengajuan Surat Keterangan;
  • Perubahan penyampaian laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari setiap 3 bulan menjadi setiap bulan mulai Masa Pajak Juli sd Desember 2020.

Manfaatkan Insentif dan Gotong Royong

Mari kita khabarkan dan manfaatkan insentif ini, bahwasanya :

  • Jika penghasilan sampai dengan 16 juta perbulan, pajak yang sebelumnya dibayar melalui pemotongan kini ditanggung oleh pemerintah. Sehingga atas pajak tersebut dikembalikan kepada Karyawan bersangkutan.
  • Jika sebelumnya Wajib Pajak (baik Orang Pribadi ataupun Badan) yang omsetnya dibawah Rp. 4.8 Milyar dalam setahun menyetorkan pajaknya 0,5% dari omsetnya kini pajak tersebut ditanggung oleh negara. Jadi Wajib Pajak tidak perlu menyetorkan dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan Wajib Pajak.
  • Bagi Wajib Pajak sektor tertentu atas PPh Pasal 22 Impor yang dipungut pada saat melakukan Impor diberi pembebasan.
  • Bagi Wajib Pajak sektor tertentu diberi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%.
  • Bagi Wajib Pajak sektor tertentu diberikan pengembalian pendahuluan PPN bagi yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp. 5 Milyar.

Banyak terjadi, setiap insentif hanya dimanfaatkan bagi Wajib Pajak besar saja, karena Wajib Pajak kecil yang selama ini tidak perduli atas perpajakan ketika insentif ini adapun tidak perduli. Maka tugas kita sebagai anak bangsa untuk mengingatkan mereka untuk memanfaatkan insentif ini sebaik-baiknya dan mulai berkontribusi dengan gotong royong memenuhi pundi penerimaan negara. Karena sesungguhnya perubahan APBN khususnya target penerimaan akan mendongkrak lebih besar lagi belanja negara, sehingga defisit semakin tajam. Jika bukan kita bergotong royong menambah pundi-pundi negara untuk mengurangi defisit lalu siapa lagi? berhutang? 

Penutup

Dalam perubahan APBN ini Belanja Negara yang sebelumnya  Rp. 2.540.422.500.559,- menjadi Rp. 2.739.165.851.403,- sehingga terdapat defisit yang cukup jauh mencapai Rp. 1.039.217.391.725,- (Rp. 2.739.165.851.403,- dikurang Rp. 1.699.948.459.678,-). Pemerintah telah berkomitmen menggunakan berbagai sumber pendanaan yang memiliki risiko paling kecil dan dengan biaya yang paling kompetitif atau paling rendah, serta tetap konsisten di dalam tema menjaga dampak COVID-19 dari sisi kesehatan, dari sisi masyarakat, sosial, terutama masyarakat miskin dan dari sisi ekonomi, serta terus-menerus mendukung pemulihan ekonomi agar masyarakat bisa terus mendapatkan dampak positif dari program-program pemerintah. Maka, marilah kita sebagai masyarakat mengambil peranan positif.