Terdapat 4 (empat) insentif yang diberikan bagi Wajib Pajak terdampak Covid-19 sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020, diantaranya telah dituliskan sebelumnya yaitu :
Insentif terakhir yang diberikan satu paket dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020 adalah Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp. 5 miliar sebagai PKP beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN). Sebagaimana kita ketahui ketentuan terkait pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2018 yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 12 April 2018 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Namun, untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona, yaitu Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp. 5 miliar sebagai PKP beresiko rendah. Tentang bagaimana cara dan teknis kan coba disarikan, kiranya mendapatkan informasi yang bermanfaat.
Kriteria Wajib Pajak
Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp. 5 miliar sebagai PKP beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN) diberikan kepada Wajib Pajak :
- memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- telah ditetapkan sebagai Perusahaan KlTE
Artinya, fasilitas ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak tersebut di atas yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Bagi Wajib Pajak jenis ini (PKP Beresiko Rendah) diberikan pengembalian pendahuluan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
- Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
- PKP memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atau fasilitas KITE yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar restitusi.
Persyaratan bagi Wajib Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan fasilitas KlTE harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.
Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, untuk Masa Pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.
Tata Cara atas Pengembalian Pendahuluan
- Wajib Pajak Mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan,
- Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian yang meliputi :
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
- Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan
- Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah divalidasi dengan NTPN.
- Berdasarkan hasil penelitian Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak (SKPPKP), diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.
Penutup
Insentif sebagaimana dijelaskan dalam 4 (empat) tulisan terkahir adalah untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Adapun dampak yang diberikan atas setiap insentif tersebut adalah :
- Insentif PPh Pasal 21, adalah untuk membantu likuiditas pekerja yaitu dengan memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk mempertahankan daya beli. (Perkiraan pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp. 8,6 triliun)
- Insentif PPh Pasal 22 Impor, adalah memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cos pemindahan negara asal impor, dan sebagai rangsangan ekonomi bagi industri sektor tertentu untuk tetap mempertahankan laju impornya (besarnya penundaan PPh Pasal 22 Impor diperkirakan sebesar Rp. 8,15 triliun).
- Insentif PPh Pasal 25, adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dapat terjaga dan diharapkan ekspor dapat meningkat (besarnya penundaan adalah Rp. 4,2 triliun).
- Insentif PPN, dengan adanya percepatan restitusi, WP dapat lebih optimal dalam manajemen kas (perkiraan besaran restitusi adalah Rp. 1,97 tiliun).
…
Download :
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020
- Surat Edaran nomor SE-19/PJ/2020 tentang petunjuk PMK 23/PMK.03/2020