Setelah melihat fenomena yang ada dan melalui pertimbangan yang matang bahwasanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, pemerintah melalui bapak presiden mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) sebagai bencana nasional yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020.

Dalam keputusan ini, sebagai seorang praktisi perpajakan melihat dari sisi implikasi  terhadap kewajiban perpajakan. Diketahui bahwa sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak salah satunya adalah sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional. Tentang bagaimana ketentuan perpajakan mengatur kaitannya dengan bencana nasional akan coba diuraikan dalam tulisan berikut, walau akan lengkap apabila ada aturan penegasan khususnya dengan fenomena yang terjadi saat ini.

Aturan Perpajakan Terkait

  • Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, dan m Undang-Undang Pajak Penghasilan..
  • Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.03/2011 tentang tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan penanggulangan bencana nasional.

Bencana Nasional

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak salah satunya adalah sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.

Persyaratan Sebagai Pengurang

Sumbangan dan/atau biaya dalam rangka penanggulangan bencana nasional dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  • Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  • pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  • didukung oleh bukti yang sah; dan
  • lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Batasan Sumbangan & Pengecualian

Besarnya nilai sumbangan  yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya dalam rangka penanggulangan bencana nasional adalah, untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Sumbangan dan/atau biaya dalam rangka penanggulangan bencana nasional tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Bentuk Sumbangan

Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:

  • nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan:
  • nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
  • harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Pencatatan dan Saat Pengakuan

Sumbangan dan/atau biaya dalam rangka penanggulangan bencana nasional wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan. Sumbangan dan/atau biaya dalam rangka penanggulangan bencana nasional  dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan.

Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan (lampiran PMK 76).

Badan penanggulangan bencana dan/atau lembaga atau pihak yang menerima sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan menggunakan formulir laporan penerima sumbangan (Lampiran III PMK 76)

Penutup

Bencana nasional nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membuat semua mata terhenyak, banyak yang mulai mengevaluasi bisnis mereka, beberapa perjanjian pun banyak yang batal. Bahkan dalam kondisi seperti ini semua bergandengan tangan bahu membahu memberikan sumbangan baik harta benda, maupun tenaga. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan stimulus dan insentif kepada Wajib Pajak terdampak wabah covid 19 ini. 

Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) sebagai bencana nasional, juga merupakan salah satu stimulus perpajakan ketika perusahaan/Wajib Pajak dapat membiayakan  setiap sumbangannya sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Bravo DJP!

Aturan dapat di Download :

Beberapa stimulus perpajakan dapat dibaca :