Dalam tulisan sebelumnya telah dibahas tentang kebijakan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang terdampak wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diantaranya adalah penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga, serta akan dikeluarkannya stimulus fiskal bagi Wajib Pajak Tertentu yang sangat berdampak. Stimulus Fiskal tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020 tertanggal 21 Maret 2020 dan diundangkan tanggal 23 Maret 2020 yang berlaku mulai 1 April 2020.
Dengan motivasi untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah virus corona dan sebagai wujud mendukung penanggulangan dampak virus corona. Pemerintah mengeluarkan 4 (empat) insentif pajak yang diberikan sebagai antisipasi dampak ekonomi.
Adapun dalam tulisan ini dibagi menjadi 4 (empat) pembahasan, dan kali ini akan dibahas insentif pertama yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) beserta tata caranya pengajuannya semoga bermanfaat.
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Kriteria Pegawai Penerima Insentif
Terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai yang akan mendapatkan insentif ini yaitu bagi pegawai sebagai berikut :
- menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:
- memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu. (Lampiran A); dan/atau
- telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
- memiliki NPWP
- pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah.
Pemberian Insentif
Karena harapannya untuk memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan adalah untuk mempertahankan daya beli, maka :
- PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai.
- PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Pemanfaatan Insentif
Untuk dapat memanfaatkan insentif ini maka pemberi kerja perlu melakukan beberapa hal yaitu :
- Pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar; karena ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2020, maka pemberitahuan tertulis dapat dilakukan mulai 1 April 2020 dengan format sebagaimana lampiran C. Format lampiran C diperuntukan untuk satu Pegawai satu lampiran sebagaimana keterangan 7 (kecuali ada aturan pelaksanaan yang menyatakan untuk pegawai dengan lampiran tersendiri)
- Insentif berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020
- Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus WP KITE).
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Atas PPh Pasal 21 DTP wajib dibuatkan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan (PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23 /PMK.03/2020) oleh pemberi kerja, dan dilampirkan pada Laporan.
- Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal:
- 20 Juli 2020 (Masa Pajak April s.d. Juni 2020)
- 20 Oktober 2020 (Masa Pajak Juli s.d. September 2020).
Penjelasan melalui contoh :
1. Mendapat Insentif
Muhammad Taufik (K/1) pegawai tetap pada PT. Nusahati dengan KLU : 33200 pada bulan April 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp. 16.500.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 330.000. Jika disetahunkan (Rp. 16.500.000. x 12) adalah Rp. 198.000.000,-, karena dibawah Rp. 200.000.000,- maka Muhammad Taufik dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Dengan perhitungan sebagai berikut :
Gaji dan tunjangan Rp. 16.500.000,-
Pengurangan :
Biaya Jabatan Rp. 500.000,-
Iuran Pensiun Rp. 330.000,-
Total Pengurang Rp. 830.000,-
Penghasilan Neto 1 Bulan Rp. 15.670.000,-
Penghasilan Neto 1 Tahun Rp. 188.040.000,-
PTKP (K/1) Rp. 63.000.000,-
PKP setahun Rp. 125.040.000,-
PPh Terutang 1 tahun Rp. 13.756.000,-
PPh Terutang 1 bulan Rp. 1.146.333,-
Maka besarnya penghasilan yang diterima Muhammad Taufik untuk masa April 2020 adalah sebesar Rp. 16.170.000,- dari seharusnya sebesar Rp 15. 353.667 (Rp. 16.500.000,- dikurang Rp. 1.146.333,-) dengan penghitungan sebagai berikut :
Gaji dan Tunjangan Rp. 16.500.000,-
(-) Iuran Pensiun (Rp. 330.000,-)
(-) PPh Pasal 21 (Rp. 1.146.333,-)
Penghasilan kena Pajak Rp. 15.023.667,-
(+) PPh Pasal 21 DTP Rp. 1.146.333,-
Jumlah Yang Diterima Rp. 16.170.000,-
2. Tidak Mendapatkan Insentif
Reyhan Audric (K/0) pegawai tetap di PT. Hidup Bahagia (industri makanan bayi/ KLU 10791), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp21.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp420.000,00. Penghasilan bruto Tuan B yang disetahunkan Rp252.000.000,00 (Rp21.000.000,00 x 12). Karena telah melebihi Rp200.000.000,00 maka seluruh PPh Pasal 21 terutang pada bulan Mei 2020 tidak dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Atas penghasilan tersebut PPh Pasal 21 dipotong dan disetor oleh pemberi kerja.
3. Apabila ada Penghasilan Tidak Teratur
Pramudya (K/1) pegawai tetap di PT. Nusa (industri Kaca Mata/KLU 32503), pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00, serta menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp10.000.000,00.
Penghasilan bruto Pramudya yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan sebesar Rpl5.000.000,00 sebulan yang disetahunkan sebesar Rpl80.000.000,00 (Rpl5.000.000,00 x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka penghasilan Tuan C yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas penghasilan gaji dan tunjangan bulanan.
Penghitungan PPh Pasal 21 DTP bulan Mei 2020:
Gaji dan tunjangan Rp. 15.000.000,-
Pengurangan :
Biaya Jabatan Rp. 500.000,-
Iuran Pensiun Rp. 300.000,-
Total Pengurang Rp. 800.000,-
Penghasilan Neto 1 Bulan Rp. 14.200.000,-
Penghasilan Neto 1 Tahun Rp. 170.400.000,-
PTKP (K/1) Rp. 63.000.000,-
PKP setahun Rp. 107.400.000,-
PPh Terutang 1 tahun Rp. 11.110.000,-
PPh Terutang 1 bulan Rp. 925.833,-
Atas PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp. 925.833,- diserahkan oleh pemberi kerja kepada Pramudya. Sementara untuk penghitungan THR pemberi kerja tetap memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 setelah dihitung sebesar Rp. 1.500.000,-.
Tata cara penghitungan dapat dilihat pada lampiran B Peraturan Menteri Keuangan yang dapat di download dibawah ini.
…