Tahun 2019 sudah 1 (satu) bulan berlalu, diawal tahun 2020 semua tampak baik transaksi ekspor dan impor tumbuh lain dari biasanya. Hingga minggu terakhir di bulan Januari  2020 ketika virus corona mulai muncul dan mengguncang dunia. Dapat kah Direktorat Jenderal Pajak mengamankan target penerimaan yang dibebankan di tahun 2020?

Kondisi 2019

Jika dibandingkan dengan tahun 2018, penerimaan pajak di tahun 2019 mengalami shortfall walau dapat dikatakan tumbuh 1,7%. Penerimaan pajak hanya mencapai Rp. 1.545,3 triliun dari yang diharapkan Rp. 1.786,4 triliun. Realisasi pajak tanpa penerimaan Bea dan Cukai hanya sebesar Rp. 1.332.1 triliun atau (84,4% dari target APBN 2019 yaitu Rp. 1.577,6 Triliun (pertumbuhan 1,43% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp. 1.313,3 triliun).

Sepanjang tahun 2019 penerimaan pajak terutama didukung sektor transportasi, jasa keuangan, dan pergudangan. Untuk sektor tambang dan pabrikan mengalami perlambatan. Terdapat pertumbuhan untuk pembayaran jenis pajak PPh Pasal 21 serta PPh Orang Pribadi sepanjang tahun 2019 masing-masing 10,2% dan 19,4% hal ini mengindikasikan bahwa pasar tenaga kerja dan konsumsi sepanjang tahun 2019 cukup baik. Beberapa hal yang perlu diketahui sepanjang 2019 adalah sebagai berikut :

  • Secara keseluruhan, PPh 21 tumbuh sangat baik di tahun 2019 seiring dengan baiknya tingkat serapan tenaga kerja tahun ini. Pertumbuhan PPh 21 ditopang oleh sektor Industri Pengolahan (5,51%), Perdagangan (14,88%), dan Jasa Keuangan & Asuransi (13,85%);
  • PPh Badan melambat di tahun 2019 seiring dengan perlambatan ekonomi global dan nasional. Pertumbuhan PPh Badan ditopang oleh Industri Pengolahan (7,80%), Perdagangan (10,97%), dan Jasa Keuangan & Asuransi (1,64%);
  • Pertumbuhan PPh Final cenderung meningkat di setiap triwulan meskipun menurun tipis di Q4. Pertumbuhan PPh Final ditopang oleh Jasa Keuangan & Asuransi (15,09%) dan Konstruksi & Real Estat (8,31%);
  • Penurunan volume impor sepanjang tahun 2019 mengakibatkan kontraksi pajak dalam rangka impor dengan kecenderungan kontraksi yang semakin dalam di setiap triwulannya. Kontraksi terbesar ada pada sektor Industri Pengolahan (-9,22%) dan Perdagangan (-3,22%);
  • Tekanan penerimaan pada sektor Industri Pengolahan terutama disebabkan oleh kontraksi PPh/PPN Impor. Industri Makanan dan Minuman hanya tumbuh tipis 0,83% namun Industri Tembakau menguat pada level sebesar 5,29% (tahun 2018 tumbuh 3,31%). Sementara itu, Industri Hasil Pertambangan mengalami kontraksi pada level -8,22%;
  • Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi merupakan salah satu sektor penopang pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2019. Baiknya penerimaan sektor ini ditopang oleh baiknya subsektor Perbankan yang tumbuh 8,63% dan Asuransi yang tumbuh 12,20%;
  • Sektor Transportasi & Pergudangan merupakan sektor utama dengan pertumbuhan tertinggi di tahun 2019. Pertumbuhan ini terlihat pada semua subsektornya, yaitu Angkutan Air (17,15%), Angkutan Udara (36,90%), Jasa Penunjang Angkutan (18,02%), dan Pos & Kurir (5,16%)

Jika dilihat secara keseluruhan, maka penerimaan negara sepanjang tahun 2019 adalah Rp. 1.957,2 triliun atau 90.4% dari target, dengan tingkat pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya 0,7%. Sementara untuk Belanja mencapai Rp. 2..310.2 Triliun atau 93,9% dari target, dengan tingkat pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya 4,4%.  Maka, dengan realisasi pendapatan dan belanja yang ada, defisit anggaran tercatat sebesar 2,2%% dari PDB.

Prospek Tahun 2020

Mulai dari fenomena unik seperti cita-cita bangkitnya kerajaan Sunda (Sunda Empire), perang Iran, sampai virus Corona menjadi hal yang membuat prediksi ekonomi khususnya pengamanan penerimaan negara dalam sektor pajak dalam posisi hati-hati karena beresiko tinggi untuk tidak tercapai. Beberapa diantaranya yang memiliki kontribusi menghambat adalah :

  • Tekanan Ekonomi, peristiwa di banyak negara besar seperti pertumbuhan ekonomi Tiongkok diperkirakan masih mengalami moderasi dan beresiko semakin turun ditahun 2020 ini, hal yang sama dengan negara India.
  • Tekanan Politik, pemilu AmerikaSerikat, kegaduhan dan kesenjangan sosial, dan lain-lain.

Wakaupun APBN 2020 (Mendukung Indonesia Maju) dibuat dan disahkan sebelum issue virus Corona, namun secara makro dapat dikatakan bahwasanya :

  • pertumbuhan ekonomi tetap dalam posisi 5,3 (realisasi 2019 adalah 5.1), hal ini didukung dengan stabilitas konsumsi dan berlanjutnya sektor infrastruktur.
  • Tingkat inflasi adalah 3,1 (realisasi 2019 adalah 2,72), hal ini didukung penguatan kondisi antar institusi, serta perbaikan distribusi barang.
  • Nilai tukar adalah Rp. 14.400,- (Tahun 2019 adalah Rp. 15.000,- realisasi adalah Rp. 14.146,-), hal ini dipengaruhi oleh kondisi eksternal yang bergejolak.
  • Suku Bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN-3 bulan) kisaran 5,4% (tahun 2019 adalah 5,3%  namun realisasi 5,6%), fundamental ekonomi Indonesia yang sehat dan komitmen reformasi mendukung perbaikan iklim investasi termasuk di pasar keuangan.
  • Indonesia Crude Prize (ICP) pada 2020 disepakati US$ 65 per Barel (tahun 2019 adalah US$ 70 dan realisasi US$ 62 per barel). Permintaan global rendah & peningkatan suplai harga cenderung lemah. Namun tensi geopolitik berpotensi memberi upward pressures.
  • Lifting Minyak (produksi minyak yang siap jual) sebesar 734 ribu barel per hari (bph) dimana tahun 2019 sebanyak 775 ribu bph namun realisasi hanya 746 ribu bph.
  • Lifting gas (produksi gas yang siap jual) sebesar  1.191 ribu bph dimana tahun 2019 sebanyak 1.250 ribu bph namun realisasi sebesar 1.060 ribu bph.  Target lifting migas masih menghadapi tantangan penurunan alamiah. Kegiatan pengeboran, kerja ulang, perawatan sumur tetap menjadi program kerja utama yang akan didorong.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas maka untuk APBN 2020 dengan tema Mendukung Indonesia maju menargetkan penerimaan negara sebesar Rp. 2.233,2 triliun serta belanja sebesar Rp. 2.540,- triliun. Adapun penerimaan  berasal dari pajak sebesar Rp. 1.865.7 triliun atau tumbuh 20,7% dari realisasi penerimaan tahun 2019 (Rp. 1.545,3 triliun).

Menuju Sistem Perpajakan Yang Baik

Hal yang semestinya dapat dilakukan untuk memperbaik sistem perpajakan agar penerimaan perpajakan yang mencapai 84% dari total pendapatan negara tercapai diantaranya :

  • Tax Ratio ditinggikan, namun  kenyataannya rasio defisit terhadap PDB tahun 2020 terendah dalam beberapa  tahun terakhir;
  • Tax Compliance tinggi, harus diakui bahwa behavior Wajib Pajak masih malas menyampaikan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
  • Data base atau Administrasi Pajak sudah terintegrasi dan tersistem dengan baik; 
  • Perlu dilakukan review untuk memastikan apakah kebijakan stimulus berdampak positif dan efektif; dan
  • Kepastian hukum dalam hal ini hukum perpajakan.

 

Yang ingat dari Rakorgab baru2 ini.