Penghasilan adalah merupakan objek perpajakan bagi semua negara di dunia. Hampir semua mahasiswa atau peserta brevet perpajakan memahami istilah pajak penghasilan, namun hanya sedikit yang memahami pengertian penghasilan itu sendiri. Penghasilan menurut Undang-undang pajak penghasilan memiliki arti yang luas, yaitu bahwasanya pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Penghasilan atas Sumber

Penghasilan adalah penerimaan yang mengalir terus menerus dari sumber penghasilan. Singkatnya, penghasilan timbul apabila terdapat sumber penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan atau yang tidak berkesinambungan seperti keuntungan dari penjualan (capital gain). Maka, jika dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

  • penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  • penghasilan dari usaha dan kegiatan, semisal mendirikan perusahaan, toko, dll.
  • penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  • penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penghasilan atas Pertambahan Nilai (Akresi)

Berdasarkan teori yang berjudul The Acrcreation Theory of Income, Schanz mengemukakan poin penting tentang penghasilan berdasarkan konsep akresi yang dikembangkan oleh Haig dan Simons yaitu :

  • suatu pihak dianggap memperoleh penghasilan ketika pihak tersebut mendapat tambahan kemampuan
  • tambahan kemampuan yang dihitung sebagai penghasilan hanya yang berbentuk uang dan dapat dinilai dengan uang, dan
  • besarnya penghasilan dari suatu pihak ditentukan dengan menjumlahkan besarnya penghasilan yang sesungguhnya dikonsumsi pada suatu periode  ditambah dengan kenaikan neto kekayaan pihak yang bersangkutan (tabungan),
  • penghasilan merupakan jumlah aljabar antara nilai pasar dari konsumsi dan perubahan nilai kekayaan yang disimpan antara dalam suatu periode waktu tertentu (Simons, 1938)

Dalam dunia perpajakan, konsep akresi yang dikembangkan oleh Schanz, Haig, dan Simon menjadi salah satu konsep penghasilan yang paling banyak memengaruhi tax policy di berbagai negara. Alasannya, konsep ini dianggap paling mencerminkan keadilan sekaligus mudah untuk diterapkan. Bahkan, definisi penghasilan berdasarkan konsep ini mendapat predikat sebagai definisi penghasilan yang diterima secara umum (Genser, 2006).

Penutup

Undang-Undang Pajak Penghasilan mendefinisikan penghasilan berdasarkan pendekatan sumber dan akresi hal ini dapat dilihat dari memori penjelasan. Hal ini membuktikan bahwa UU PPh menganut  pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.

Perkembangannya, pengertian penghasilan dalam perspektif perpajakan Indonesia tidak mengalami banyak perubahan walaupun Undang-undang Pajak Penghasilan telah beberapa kali diamandemen, namun perubahan hanya bersifat menambah contoh jenis penghasilan, rincian, atau persyaratan dari contoh jenis penghasilan tersebut.