Orang Pribadi, pernahkah kita memperhatikan tetangga kiri-kanan kita. Melihat kondisi mereka, kira-kira dalam setahun penghasilannya dibawah atau di atas Rp. 72 Juta? Jika di atas Rp. 72 juta kira-kira mereka telah memiliki NPWP dan membayar pajak nggak?

Itu adalah salah satu indikator bahwasanya Orang Pribadi yang menikah dan memiliki tanggungan maksimal 3 (tiga) orang memiliki penghasilan di atas Rp. 72 juta wajib membayar pajak.

Bagi Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan diperusahaan maka atas gajinya seharusnya telah dipotong pajak, namun belum tentu bagi non karyawan karena sifat pemungutannya adalah self assessment.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa sampai dengan Mei 2019 tercatat penerimaan PPh pasal 25/29 tercatat Rp. 117,31 Triliun. Kontributor utama setoran ini dari PPh Badan adalah 109,68 triliun sementara setoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi hanya menyumbang Rp. 7,62 triliun atau 6,5% dari total penerimaan PPh 25/29. Walaupun demikian, PPh orang pribadi mengalami pertumbuhan 14,45% dibandingkan PPh Badan yang hanya tumbuh 5,07% hiburnya.

PPh Orang Pribadi

Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tercatat adalah sejumlah 39,2 juta dari jumlah penduduk Indonesia yaitu 261 juta atau 14,9%.

Dari 39,2 juta Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut hanya 16,2 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang berkewajiban menyampaikan SPT. Dari 16,2 juta tersebut hampir 50% Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan dengan status nihil.

Ada Apa dengan Subjek Pajak Orang Pribadi

Ada nuansa yang berbeda yang dirasakan penulis saat Amnesti Pajak pajak digulirkan sejak Juli 2016 s.d. 31 Maret 2017. Saat itu berbondong-bondong Orang Pribadi yang datang baik untuk sekedar bertanya dan mengikuti Amnesti Pajak dengan membayar uang tebusan. Kini, kita bisa melihat kontribusi pembayaran yang dilakukan sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Keuangan di atas.

Menurut data tersebut diatas Orang Pribadi yang dimaksud adalah bukan kategori Karyawan, UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 2018, dan yang bersifat Final atau melalui pemotongan dan pemungutan, melainkan Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha (Non PP 23 2018) atau pekerjaan bebas.

Melihat definisi pajak sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang bahwasanya sifat pajak adalah memaksa yaitu kepada Orang Pribadi yang terutang atau di atas Rp. 72.000.000,-  tadi. Namun, faktanya sebagaimana tulisan terdahulu yang berjudul “Antara Kepatuhan Sukarela dan Dipaksakan” bahwasanya kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada penyelenggara negara akan memberikan resistensi yang kecil kepada otoritas pajak. Tidak dapat dipungkiri adanya keseriusan pemerintah dalam melakukan pembangunan, hal ini lah yang harus diinformasikan media dan para fiskus giat untuk melakukan ajakan dan panggilan agar melakukan kewajiban perpajakan.

Sasaran Ekstensifikasi dari Otoritas Pajak

Baru-baru ini Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan aturan tentang ekstensifikasi yaitu melalui Surat Edaran nomor SE-14/PJ/2019 tentang tata cara ekstensifikasi.

Seperti diketahui bahwaeEkstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun sasarannya ekstensifikasi ini adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU PPh meliputi :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagai Subjek Pajak Pengganti.

Artinya, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi memenuhi persyaratan dan tidak melakukannya secara self assessment maka Otoritas Pajak tetap dapat memberikan NPWP secara jabatan.

Penutup

Bahwa perpajakan adalah sesuatu yang penting bagi sebuah negara yang berdaulat, maka negara harus fokus dan prudent dalam mengelola institusi ini. Baru-baru ini penulis berkesempatan membentuk suatu lembaga pelatihan perpajakan dibawah naungan Koperasi Pegawai Pajak adalah dalam rangka untuk ikut membantu  otoritas pajak dalam mengedukasi Orang Pribadi untuk menjadi duta perpajakan bagi Orang Pribadi lainnya yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang bingung dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.