Bulan April akan segera berakhir, apakah semua pembaca setia yang memiliki  usaha berbentuk  Badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi, dan lain-lain) telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan? Jika belum segeralah laporkan dan jika masih ada kendala segeralah melakukan pemberitahuan perpanjangan.

Dalam tulisan berikut akan dibahas persiapan yang wajib dilakukan bagi Wajib Pajak Badan sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

Bentuk Formulir

Bentuk  formulir SPT Tahunan Badan yaitu Formulir 1771 meliputi :

  • Cetakan 1771 dan lampirannya (download)
  • Sofware e-SPT download
  • Software e-form nelalui DJP Online

Cara Memperoleh

Cetakan 1771

Dapat mendownload hardcopy  formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 beserta lampiran-lampirannya  baik melalui laman-laman pribadi di internet atau melalui laman https://www.pajak.go.id/.

Software e-SPT

Cara memperoleh formulir elektronik atau software e-SPT bisa minta ke KPP Terdekat atau download di https://www.pajak.go.id/, selanjutnya langkah yang dilakukan adalah :

  • Pasang atau instalasi e-SPT tahunan PPh badan. Periksa hasil ekstrak dan carifile ‘Cara Instalasi.txt.’, yang di dalamnya ada penjelasan urutan pemasangan file. Instalasi tiap file sesuai urutannya (tergantung tahun pajak yang akan dilaporkan) seperti contoh berikut: instalasi terlebih dahulu file ‘1.exe.’ (installer e-SPT PPh badan tahun 2017), kemudian instalasi file ‘2.msi’ (file ini berisi update ke e-SPT PPh badan tahun 2018) dan terakhir adalah instalasi file ‘3.exe’ (file ini berisi patch e-SPT PPh badan tahun 2018).
  • Lakukan penggandaan database. Setelah aplikasi e-SPT PPh badan sudah berhasil dipasang, cari ikon‘Start’ dengan nama e-SPT PPh tahunan badan rupiah. Lalu akan muncul 6 jenis isian DB (Database). Namun, hanya nomor 6 saja yang bisa digunakan, yakni db1771_2018. Kemudian, wajib pajak akan menemukan template database kosong yang tersedia pada folder hasil undahan SPT Badan\Database Kosong atau bisa duplikat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2018\Database.
  • Asosiasikan database baru ke e-SPT PPh badan. Walau DB sudah digandakan dan diganti namanya, namun aplikasi ini belum mengenalinya sebagai DB yang baru. Untuk menampilkan DB ini di e-SPT, wajib pajak perlu menambahkannya di data source Windows, dengan cara:
    • akses Control Panel\All Control Panel Items\Administrative Tools.
    • klik pada ‘ODBC Data Sources (32 Bit)’, bila belum punya programnya, bisa dicari di C:\Windows\SysWOW64, lalu cari /search odbsad32.exe.
    • kemudian klik tab ‘System DSN’ dan klik ‘Add’.
    • pilih jenis ‘Microsoft Acces Driver (*.mdb)’ dan klik ‘Finish’.
    • isikan nama databaseyang baru dan masukkan deskripsi (pilihan).
    • pilih direktori tempat database yang baru disimpan atau di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2018\Database.
    • kemudian, pada panel bagian kiri, pilih DB yang dibuat. Klik ‘OK’ untuk menutup window, lalu klik ‘OK’ lagi.
    • apabila langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, pada daftar System Data Sources akan muncul nama DB yang baru.
  • Menggunakan e-SPT PPh badan. Setelah itu wajib pajak bisa mulai menggunakan e-SPT PPh badan dan akan bertambah DB baru yang telah ditambahkan sebelumnya.

E-Form 1771

Cara akses formulir SPT tahunan PPh Badan 1771 untuk jenis formulir e-Form DJP Online adalah sebagai berikut:

  • Membuka situs resmi Ditjen Pajak: djponline.pajak.go.id.
  • Memasukan NPWP dan password yang dimiliki.
  • Masukkan kodeCapctha sesuai yang tertera dalam situs.
  • Lalu klik Login
  • Setelah masuk ke halaman Layanan DJP Online, wajib pajak dapat memilih layanan e-Form dan mengikuti petunjuk pengisiannya.

 Kelengkapan Dokumen

Setelah menentukan penggunaan formulir yang akan dipakai, berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam rangka pengisian SPT Tahunan PPh Badan :

  • Formulir 1771;
  • Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyiapkan SPT Masa PPN yaitu Form 1111 dan lampirannya (periode Januari s.d Desember) meliputi faktur pajak keluaran (penjualan) dan faktur pajak masukan (pembelian);
  • SPT Masa PPh Pasal 21 Form 1721 (periode Januari s.d. Desember)
  • Bukti pemotongan yang diterima (Periode Januari s.d. Desember ) yang meliputi :
    • PPh Final Pasal 4 ayat (2)
    • PPh Pasal 22
    • PPh Pasal 23
    • PPh Pasal 24
  • Bukti pembayaran (PPh Pasal 25) yang disetor sendiri untuk periode Januari s.d. Desember.
  • Bukti Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Laporan keuangan dan pendukungnya yang meliputi :
    • Neraca, Laba Rugi, laporan perubahan modal, arus kas,d an catatan atas laporan keuangan.
    • Rekening koran (perusahaan)
    • Akte pendirian dan perubahan
    • Lampiran meliputi :
      • Daftar nominatif (Biaya promosi, entertainment/representasi)
      • Daftar Penyusutan
      • Penghitungan kompensasi
      • Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya
      • Buku besar pendukung laporan keuangan.

Pengisian Formulir 1771 secara E-SPT

Setelah melakukan instalisasi e-SPT  untuk formulir 1771, maka langkah berikutnya  untuk dapat melaporkan SPT Tahunan PPh badan melalui  e-SPT  adalah  sebagai berikut:

  • Pengisian Profil Wajib Pajak dengan cara  :
    • membuka aplikasi e-SPT tahunan PPh badan, lalu buka database wajib pajak.
    • jika database masih baru maka wajib pajak akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP.
    • kemudian akan muncul isian menu ‘Profil Wajib Pajak’, lengkapi sampai halaman ke-2.
    • Setelah selesai klik ‘Simpan’.
  • Setelah profil tersimpan, maka akan tampil dialog box untuk login e-SPT, masukkan: username: administrator dan password: 123.  Lalu buat SPT dengan cara :
    • klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’.
    • pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’, pilih status normal atau pembetulan ke-0, klik ‘Buat’.
  • Membuka halaman SPT dengan cara :
    • klik ‘program’ lalu pilih “Buka SPT yang Ada”.
    • pilih tahun pajak kemudian pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’ lalu klik OK.
  • mengisi laporan keuangan. Wajib pajak harus mengisi berkas SPT fisik pada umumnya, pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT. Lampiran pertama yang harus diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Nama-nama akun telah ditentukan, bila terdapat nama akun berbeda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya, agar hasil akhirnya balance. Contoh pengisian neraca:
    • klik ‘SPT PPh’.
    • pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’.
    • klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’.
    • mengisi akun-akun yang sesuai.
    • jika sudah terisi semua dan balance, kemudian klik ‘Simpan’.
  • mengisi Lampiran V dan VI, dengan cara:
    • klik ‘Baru’ dan mengisi data pemegang saham kemudian klik ‘Simpan’ dan begitu seterusnya.
    • untuk menambah daftar pengurus, klik ‘Baru’ lalu isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru, setelah klik ‘Simpan’ maka data isian akan muncul pada daftar.
    • jika semua sudah diisi klik ‘Tutup’.
  • mengisi lampiran khusus dan SSP. Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP, lampiran dapat diisi ataupun tidak. Jika memang ada data yang terkait lampiran ini perlu diisi.
  • membuat File CSV, dengan cara:
    • klik ‘SPT Tools’.
    • lapor Data SPT ke KPP.
    • akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit.
    • klik ‘Tampilkan Data’.
    • setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar.
    • pilih ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang diinginkan.

Penyampaian SPT melalui E-Filing

E-filing merupakan kebijakan pemerintah yang sengaja dibuat untuk membudahkan masyarakat dan badan usaha dalam urusan laporan SPT atau membayar ajak. Dengan menggunakan e-filing ini selain bisa mengurangi penggunaan kertas, dalam prosesnya sangat cepat dan mudah sehingga wajib pajak tidak perlu mengantri lagi di kantor pajak sebabb bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Bukan hanya itu saja, Wajib pajak juga tidak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis, kecuali biaya denda jika terlambat lapor pajak

e-Filing ini biasanya dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP Online (pajak.go.id) atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) Pajak, antara lain:

Hal yang perlu dilakukan sebelum menggunakan e-Filling:

  1. Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau nomor identitas yang DJP terbitkan kepada Wajib Pajak. EFIN ini bisa diperoleh dengan mendaftarkan badan usaha ke DJP online, setelah persyaratan EFIN badan terpenuhi barulah aktivasi EFIN badan ke KPP tempat perusahaan terdaftar.
  2. Daftarkan WP badan di situs DJP Online dalam waktu 30 hari setelah ada EFIN

Tahapan Penggunaan e-Filing

  1. Registrasika e-filing di DJP Online
  2. Isi nomor EFIN dan NPWP, lalu verifikasi
  3. Secara otomatis nama wajib pajak akan muncul. Tapi tetap pastikan teliti dan pastikan informasi tersebut cocok dengan identitas Anda.
  4. Jangan lupa untuk isi email, nomor hp yang aktif dan buat password, kemudian simpan.
  5. Cek pesan masuk pada email terkait untuk aktivasi akun e-Filing.

Berikut secara singkat tata cara melapor SPT tahunan PPh badan dengan e-Filing DJP Online:

  • Masuk ke akun e-Filing di halaman DJP Online.
  • Klik e-Filing lalu pilih ‘Buat SPT’ untuk mulai membuat SPT.
  • Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil wajib pajak.
  • Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar.
  • Proses lapor SPT ini akan selesai setelah wajib pajak mengklik tombol ‘Kirim SPT’.

 

 

Loading…