Harus diakui bahwa terdapat peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, kadaluarsa, dan/atau tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya.
Maka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan di dalam pelaksanaan berbagai aturan dibidang pajak penghasilan, kementerian keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri keuangan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2018 tanggal 31 Desember 2018 yang berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Desember 2018.
Tentang ketentuan apa saja yang dicabut melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2018 tersebut akan coba diuraikan melalui tulisan berikut, semoga memberikan informasi yang bermanfaat.
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 957/KMK.04/1983
Tentang Penentuan Bidang-Bidang Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak dari Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor1228/KMK.011/1984 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 957/KMK.04/1983 tentang Penentuan Bidang-Bidang Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak dari Pajak Penghasilan.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 965/KMK.04/1983
Tentang Badan-Badan Tertentu yang Ditetapkan Sebagai Pemungut Pajak atas Penghasilan dari Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha, Dasar Pemungutan, Tarif, serta Tata Cara Pelaksanaannya.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.012/1984
Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyetoran Kewajiban Pertamina Kepada Pemerintah atas Hasil Operasi Pertamina Sendiri.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984
Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Kontraktor yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 815/KMK.012/1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina).
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 714/KMK.04/1984
Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 715/KMK.04/1984
Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pekerja Tenaga Asing yang Bekerja pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/1986
Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri.
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.04/1986
Tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Tenaga Ahli atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan atas Jasa Profesi yang Dilakukan di Indonesia.
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 759/KMK.04/1986
Tentang Besarnya Peredaran Usaha atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas bagi Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan.
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 828/KMK.04/1986
Tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 830/KMK.04/1986
Tentang Pembebasan dari Pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat Tinggal Tetap di Luar Wilayah Republik Indonesia.
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 914/KMK.04/1986
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 tentang Penyesuaian Harga atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah.
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1442/KMK.04/1988
Tentang Pengembalian Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan.
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.01/1990
Tentang Faktor Penyesuaian Tahun 1989 untuk Penghitungan Pajak Penghasilan.
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 747/KMK.04/1990
Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Investasi di Wilayah Tertentu.
16. Keputusan Menteri Keuangan 770/KMK.04/1990
Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Latihan Karyawan, Pemagangan dan Bea Siswa. Hal ini tumpang tindih dengan ketentuan lainnya. Dalam KMK ini beasiswa adalah objek pajak sementara dalam pasal 4 ayat (3) huruf l adalah bukan objek pajak dimana disebutkan bahwa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1075/KMK.04/1992
Tentang Faktor Penyesuaian untuk Penghitungan Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta Tahun 1992.
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1993
Tentang Faktor Penyesuaian untuk Penghitungan Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta Tahun 1993.
19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 795/KMK.04/1993
Tentang Besarnya Faktor Penyesuaian Peredaran Usaha atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas bagi Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan.
20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KMK.04/1993
Tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1994
Tentang Faktor Penyesuaian untuk Penghitungan Pajak Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta Tahun 1994.
22. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994
Tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.
23. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 649/KMK.04/1994
Tentang Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Ayat (1) Huruf d;
24. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.04/1995
Tentang Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
25. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.016/1996
Tentang Bantuan Badan Usaha Milik Negara untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
26. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/1997
Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997.
27. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.04/1998
Tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 358/KMK.04/1999 tentang Perubahan atas KMK 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996.
28. Keputusan Menteri Keuangan 361/KMK.04/1998
Tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ketentuan ini sudah daluarsa karena diperuntukan hanya untuk tahun 1998.
29. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/1999
Tentang Penyusutan atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang Melakukan Kontrak bagi Hasil di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor.
Ketentuan ini menjadi tidak relevan lagi karena kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor telah berakhir.
30. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000
Tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 499/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN.
31. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000
Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 89/PMK/010/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas Tax Allowance.
32. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2001
Tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah.
33. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003
Tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan. Ketentuan ini sebelumnya diberlakukan untuk PTKP sebesar Rp. 2.000.000,-
Sementara saat ini berdasarkan ketentuan terbaru yaitu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan tanggal 22 Juni 2016 serta diUndangkan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berlaku pada tahun 2016 menjadi Rp. 4.500.000,-
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004
Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005
Tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.
36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005
Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2006
Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa.
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.03/2006
Tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah Serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa.
39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007
Tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013
Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1066).
…