Pak, bagaimana menyikapi system e-filing yang tidak bisa mengakomodasi formulir 1721-A1 yang masa kerjanya berakhir dalam bagian tahun pajak misalkan Januari sampai dengan September? Adalah pertanyaan yang menarik bagi penulis yang dilontarkan kepada narasumber yang juga merupakan pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak dalam sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filing. Kenapa menarik, karena hal ini pernah penulis alami tahun-tahun yang lampau.
Semakin menarik adalah ketika jawaban narasumber tersebut kurang cukup memuaskan bagi si penanya. Hingga akhirnya penulis mencoba memberi saran berupa opsi untuk penyampaian secara langsung di TPT tempat Wajib Pajak terdaftar atau menggunakan pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat yang disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dalam sosialisasi tersebut, juga langsung dipraktekan tata cara penyampaian SPT secara e-filing mulai dari masuk ke halaman DJP Online One-Stop Tax Services walaupun secara offline dan semua tampak ideal dan lancar-lancar saja. Hingga, ketika penulis menerima bukti 1721 A2 dari Bendahara dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-filing (instruksi pimpinan bahwa PNS DJP harus sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh OP tahun 2018 sebelum akhir bulan Februari 2019) disaat pernyataan tiba-tiba mucul error status Code 0, walaupun dicoba secara berulang tetap tidak berubah.
Berikut ini akan dituangkan kejadian error saat melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui proses e-filing, termasuk penyebab dan solusinya, kiranya dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan tetap semangat! 😛
Keterangan, Penyebab, dan Penyelesaian Error pada e-filing
Error terjadi dalam e-fling dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) hal yaitu saat proses pembuatan SPT, saat penyimpanan SPT, dan saat submit SPT.
a. Saat Proses Pembuatan SPT
Beberapa permasalahan yang terjadi saat pembuatan SPT diantaranya :
- Terdapat keterangan Error 405, penyebabnya adalah Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWPnya. Hal ini dapat diselesaikan dengan menghubungi Account Representative pelayanan di KPP terdaftar untuk konfirmasi NPWP Wajib Pajak.
- Terdapat keterangan NTPN tidak valid pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar. Hal ini umumnya disebabkan NTPN yang diisi tidak sesuai sistem dan dapat diselesaikan :
- NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive;
- Kode Jenis Setor (KJS) dan MAP harus sesuai (411125/200)
- Terdapat keterangan Nomor Pemindahbukuan tidak valid pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar. Hal ini terjadi karena Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem. Penyelesaiannya adalah Nomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya.
- Terdapat keterangan Jenis pembayaran tidak dipilih, penyebabnya adalah Wajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk dan dapat diselesaikan dengan Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakahNTPN atau Pbk.
- Terdapat keterangan Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp. 60.000.000. hal ini disebabkan karena SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000,-. Penyelesaiannya adalah silakan menggunakan SPT TahunanOrang Pribadi 1770 atau 1770S.
- Terdapat keterangan NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C), hal ini disebabkan NPWP yang
dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem. Penyelesaiannya adalah Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka. - Terdapat keterangan WP tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1C). Penyebabnya adalah NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti
Potong tidak berjumlah 15 digit. Penyelesaiannya adalah Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka. - Terdapat Error 302, status code 0 atau bad request. Hal ini umumnya disebabkan karena koneksi terputus atau session timeout (idle time melebihi 30 menit). Maka solusinya adalah :
- login kembali
- Apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif
b. Saat Proses Penyimpanan SPT
Pada saat penyimpanan SPT terdapat keterangan SPT Tahunan tidak lengkap, hal ini terjadi jika pada status SPT nihil, kurang bayar dan atau lebih bayar. Penjelasannya adalah :
- Status Nihil, penyebabnya adalah :
- WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja, maka penyelesaiannya adalah WP mengisi data bukti potong dengan lengkap.
- WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap, maka penyelesaiannya adalah WP mengisi daftar harta dengan lengkap. Harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0, dan keterangan harus diisi.
- Kolom Kode Harta pada tabel Daftar Harta tidak sesuai, penyelesaiannya adalah WP memilih Kode Harta dengan benar.
- Kolom Kode Utang pada tabel DaftarUtang tidak sesuai, penyelesaiannya adalah WP memilih Kode Utang dengan benar.
- Status Kurang bayar, penyebabnya adalah
- Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil, penyelesaiannya adalah Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil.
- WP belum melakukan pembayaran, penyelesaiannya adalah WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT.
- WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT, penyelesaiannya adalah WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT.
- WP tidak mengisi tanggal pelunasan, penyelesaiannya adalah WP harus mengisi tanggal pelunasan.
- Status Lebih bayar, penyebabnya adalah WP belum mengunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT. Penyelesaiannya adalah WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .PDF (maksimal 40Mb) .
Kadangkala saat proses penyimpanan terjadi processing terus menerus, hal ini disebabkan adanya data belum lengkap sehingga penyelesaiaannya adalah :
- Cek kembali isian SPT;
- Apabila mengambil data harta/utang/daftar keluarga, dipastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap.
c. Saat Proses Submit SPT
Beberapa permasalahan yang terjadi saat submit SPT diantaranya :
- Terdapat keterangan AktivasiWP NE tidak berhasil, penyebabnya umumnya adalah Sistem gagal melakukan aktivasi NE hal ini hanya dapat diselesaikan dengan mencoba kembali.
- Terdapat keterangan Request Token Tidak Berhasil, silahkan ulangi kembali atau periksa isian data SPT Anda. Penyebabnya adalah Token tidak terkirim ke email sehingga perlu dilakukan pengecekan isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian Kode
Error Simpan SPT dan atau pengecekan email pada aplikasiDJP Online (profil). - Terdapat keterangan BPS Sudah Ada, penyebabnya adalah WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP. Penyelesaiannya adalah :
- WP memastikan SPT belum pernah dikirimkan (melalui channel apapun).
- Lapor ke kring pajak.
- Terdapat keterangan BPS sebelumnya belum ada, penyebabnya adalah WP mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulan. Penyelesaiannya adalah Untuk pertama kali, WP harus mengirimkan SPT dengan status Normal (pembetulan 0).
Penyelesaian Error Status Code 0
Terkait “error status code o” pada saat penyimpanan yang penulis alami adalah disebabkan nama pemotong/pemungut pada daftar bukti potong yang gagal keluar entah karena masalah jaringan atau apalah. Seharusnya pada saat penginputan NPWP diiringi dengan munculnya nama pemotong secara otomatis namun tidak keluar dan muncul notifikasi seperti tersebut di atas “error status code 0). Hal ini tentu menyebabkan data tidak berhasil tersimpan dan kembali dari awal. Adapun solusi yang penulis lakukan adalah :
- Menggunakan browser dengan mode privat atau Incognito saat masuk ke DJP Online. Untuk browser Google Chrome adalah klik setting pada pojok kanan atas pilih New Incognito Window atau tekan tombol CTRL + Shift + N.
- Melakukan pembersihan cache atau clear cache hal ini dapat dilakukan dengan tekan CTRL + Shift + Delete.
- Memastikan data yang seharusnya terisi sudah terisi. Pada bagian daftar harta pastikan mulai dari perolehan, keterangan harta sudah terisi. NIK dalam daftar tanggungan keluarga sudah terisi. Selain itu saat input bukti potong pastikan nama pemotong muncul/valid.
Penutup
Tingkat kepatuhan Wajib Pajak (Tax Compliance) dalam penyampaian SPT Tahunan adalah gambaran kepedulian rakyat terhadap administrasi negara. Sebagaimana diketahui bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan harus benar, lengkap dan jelas. Yang menggambarkan seluruh penghasilan, harta, utang dari Wajib Pajak. dalam satu periode tahun pajak.
Adalah ironi ketika karyawan perusahaan yang penghasilannya telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, namun di luar sana ada banyak Wajib Pajak pengusaha (self employee/bussiness owner) apapun itu memiliki penghasilan dan kesejahteraan yang lebih dari seorang karyawan namun tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara self assessment.
Masa Maret dan April menjelang, marilah kita Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP) sebelum tanggal 31 Maret dan Surat Pemberitahuan PPh Badan (SPT PPh Badan) sebelum tanggal 30 April secara benar, lengkap, dan jelas dengan melalui cara e-filing baik pada laman Direktorat Jenderal Pajak (1770S, 1770 SS) atau 1770 dan 1771 pada saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.