Beberapa anggota Group WhatsApp yang berbeda dengan pertanyaan yang sama, apakah hadiah yang diterima Atlet benar-benar tidak dikenakan pajak?
Maka penulis yang juga sebagai instruktur perpajakan merasa perlu mengingatkan kembali tentang Peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak penghasilan atas Hadiah dan penghargaan. Bahwa Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu mengatur demi kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan PPh atas hadiah dan penghargaan.
Hadiah atau Penghargaan
Terdapat beberapa pengertian penghasilan yang diterima Orang Pribadi atau Badan diantaranya berupa hadiah undian, hadiah atau penghargaan, hadiah sehubungan dengan kegiatan, dan penghargaan. Adapun pengertiannya masing-masing adalah :
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Objek dan Tarif
Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan.
a. Hadiah Undian
Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) UU PPh tentang Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian. Karena bersifat keberuntungan (diundi) tanpa adanya suatu usaha yang cukup maka PPh-nya dikenakan Pajak yang bersifat Final.
Contoh :
Perusahaan Otomotif PT. Kairos Nusa Trans menyelenggarakan undian berhadiah bagi pembeli kendaraan merek tertentu yang bersifat diundi. Dari seribu pembeli, yang beruntung hanya 1 (satu) orang mendapatkan Uang tunai sebesar Rp, 500.000.000,- yang jatuh pada Sdr. Sumanto. Maka PT. Kairos Nusa Trans memotong sebesar Rp.125.000.000,- (Rp. 500.000.000,- X 25%) dan mentransfer ke rekening Sdr. Sumanto sebesar Rp. 375.000.000,- serta memberikan bukti potong PPh pasal 4 ayat (2) kepada Sdr. Sumanto.
b. Hadiah atau Penghargaan Perlombaan, Hadiah Sehubungan Kegiatan, & Penghargaan
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut apabila :
- Penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh tentang Pajak Penghasilan dari jumlah penghasilan bruto; Contoh : PT. Nusa Sport Indonesia mengadakan perlombaan bermain congklak, dan 3 orang pemenang diberikan hadiah masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,-. Penghitungan PPh Pasal 21 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT. Nusa Sport Indonesia kepada masing-masing Orang pribadi tersebut adalah Rp. 1.000.000,- (Rp. 20.000.000,- X 5%). Dan bagi Orang Pribadi yang menerima bukti potong tersebut dapat mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 21 dalam SPT Tahunan Orang Pribadinya.
- Penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU PPh tentang Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; Contoh : Pemenang pertama dalam lomba lari vertikal yang diadakan oleh PT Teguh Putra di gedung milik mereka dalam rangka hari jadi perusahaan pada tanggal 18 November 2014 adalah Indrajit Tarigow, seorang warga negara India yang baru pertama kali mengikuti perlombaan ini. Hadiah yang diterima oleh Indrajit Tarigow adalah sebesar Rp 250.000.000.00. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan India hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Indrajit Tarigow tersebut berada di Indonesia, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Teguh Putra adalah 20% x Rp 250.000.000 = Rp 50.000.000.
- Penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) UU PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto. Contoh : PT Nash Net mengadakan lomba dengan peserta perusahaan-perusahaan desainer produk yang ada di Indonesia dalam rangka mencari desain mobil promosi terbaik yang akan diwujudkan menjadi mobil sarana promosi baru bagi PT Nash Net. Sebagai pemenang lomba tersebut adalah Firma Ilusi Semesta dengan hadiah sebesar Rp 800.000.000. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Nash Net adalah 15% x Rp 800.000.000 = Rp120.000.000.
Hadiah Bagi Atlet Asian Games 2018
Berdasarkan Uraian tersebut di atas, maka atas bonus yang diterima oleh peraih medali dalam Asian Games 2018 masuk kategori hadiah atau penghargaan perlombaan dan harus dikenakan pajak dalam hal ini adalah PPh Pasal 21. Namun, adakalanya atas PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan dalam hal ini penyelenggara kegiatan (Misal : Kementerian Pemuda dan Olah Raga).
Contoh :
Dalam Asian Games 2018 ini Sdr. Dudung mendapatkan Medali Emas dan diberikan penghargaan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga senilai Rp. 1.500.000.000,- yang langsung ditransfer ke rekening BRI Sdr. Dudung. Penghitungan PPh Terutang Untuk Sdr. Dudung dengan jumlah penghasilan sebesar Rp. 1.500.000.000,- adalah sebesar Rp. 395.000.000,- dengan penghitungan sebagai berikut :
5 % x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
25% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 62.500.000,-
25% x Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 300.000.000,-
Atas jumlah PPh Pasal 21 terutang tersebut ditanggung oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olah Raga memberikan bukti potong PPh Pasal 21 kepada Sdr. Dudung untuk nantinya dimasukan dan dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2018 yang disampaikan oleh Sdr. Dudung pada 31 Maret 2019 nanti.
Penutup
Seperti kita ketahui bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Hadiah atau penghargaan perlombaan.
Terhadap bonus untuk atlet dan pelatih peraih medali dalam Asian Games 2018 termasuk penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang petunjuk penghitungannya dapat dilihat dalam penegasan Peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak penghasilan atas Hadiah dan penghargaan.