Baru-baru ini saya menerima pertanyaan melalui WA dari Alumni Program Eksekutif Perpajakan Brevet A-B-C President University – Tax Center tempat penulis melayani sebagai instruktur perpajakan tentunya diluar jam kerja sebagai PNS Pajak. Pertanyaannya adalah “bolehkah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak  kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai melakukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak dikaitkan dengan ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (resitusi dipercepat)?” Walaupun saya sudah memberikan link tulisan terdahulu terkait pertanyaan tersebut yaitu “Ketentuan Tentang Restitusi Pajak Dipercepat“, namun tetap saja tidak dapat menjawab apa yang ditanyakan. Hal ini lah yang mendasari penulis untuk mengangkat kembali topik terkait restitusi dipercepat dan harapannya mendapat perspektif baru dan menjadi informasi yang bermanfaat.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2018 dan aturan turunannya  yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-15/PJ/2018  telah disebutkan bahwa untuk Wajib Pajak yang mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pajak dibagi atas 3 (tiga) channel yaitu :

  1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Wajib Pajak Patuh)
  2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (WP RestitusiKecil)
  3. PKP Beresiko Rendah

Siapa itu PKP Kriteria Tertentu?

Dalam Pasal 17 C UU KUP disebutkan bahwa Wajib Pajak Kriteria tertentu ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak baik melalui permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Apabila telah ditetapkan maka permohonan pengembalian pajak hanya dilakukan penelitian (bukan pemeriksaan) atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Tetapi, dikemudian hari Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Adapun teknisnya untuk PPN dengan melakukan ceklist pada formulir induk  1111 khusus restitusi untuk PKP Pasal 17 C dengan Pengembalian Pendahuluan apabila menghendaki restiusi dipercepat. Untuk PPh Badan pada formulir induk 1771 dengan ceklist khusus restitusi untuk Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu pengembalian pendahuluan (Pasal 17C atau Pasal 17 D UU KUP).

Siapa itu PKP Beresiko Rendah?

Istilah PKP Beresiko Rendah timbul saat berbicara tentang jenis Pajak PPN tepatnya diatur dalam pasal  9 ayat (4c) UU PPN. Dan dalam Pasal 2 ayat (6) dan (7)  PER-15/PJ/2018 disebutkan bahwa Kepala KPP secara jabatan menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah apabila Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan dan Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai AEO. Atau Kepala KPP berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan dapat menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah apabila :

  • perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  • perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  • pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak.

Tetapi, dikemudian hari Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Adapun teknisnya untuk PPN dengan melakukan ceklist pada formulir induk  1111 khusus restitusi untuk PKP Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan.

Siapa itu PKP Persyaratan Tertentu?

Dalam pasal 17 D ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah :

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu
  • Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Implementasi pasal 17D ayat (3) UU KUP terkait batasan jumlah lebih bayar dengan jumlah tertentu  diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2018.

Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT.  Adapun teknisnya untuk PPN dengan melakukan ceklist pada formulir induk  1111 khusus restitusi untuk PKP Pasal 17 D dengan Pengembalian Pendahuluan apabila menghendaki restiusi dipercepat. Untuk PPh Badan pada formulir induk 1771 dengan ceklist khusus restitusi untuk Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu pengembalian pendahuluan (Pasal 17C atau Pasal 17 D UU KUP).

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Bagaimana Dengan Pertanyaan di Atas?

Setiap Wajib Pajak (PKP) dapat (mboleh) mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) untuk setiap masa pajak atas jenis pajak PPN sepanjang nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) hanya kepada PKP yang :

  • PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN;
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPNnya tidak dipungut;
  • PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
  • PKP dalam tahap belum berproduksi;

Yang mendasarinya adalah semangat yang tercantum dalam pasal 9 ayat (4b) UU PPN dan Pasal 17 D ayat (2) UU KUP.

Ketentuan tersebut di atas juga menegaskan bahwa apabila Wajib Pajak (PKP) yang memenuhi syarat pasal 9 ayat (4b) namun lebih bayarnya melebihi jumlah Rp. 1.000.000.000,- sepanjang dia telah ditetapkan sebagai PKP Beresiko Rendah maka PKP tersebut tetap dapat mengajukan pengembalian pendahuluan.

Penutup

Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2018 merupakan ketentuan pengembalian pendahuluan yang sangat lengkap, efesien, dan baik. Karena disamping mengatur pengembalian pendahuluan atas 3 (tiga) channel yaitu PKP Kriteria Tertentu, PKP Persyaratan Tertentu, dan PKP Beresiko Rendah juga mengganti dan mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Keuangan.

Melalui Peraturan Direktur Pajak nomor PER-15/PJ/2018 tentang penetapan WP Kriteria Tertentu atau PKP Beresiko Rendah dan perlakuan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, diharapkan dapat menjadi pedoman dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memenuhi unsur-unsur 3 (tiga) channel tersebut di atas.

Download Aturan :