Empiris membuktikan bahwa banyak cara bagi pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari suatu korporasi untuk menghindari kewajiban perpajakan dengan menyamarkan asal usul, jumlah manfaat yang diterima, dan memutus rantai kepemilikan. Bahkan berdasarkan data Global Financial Integrity selama kurun waktu 2004 s.d. 2013 menyatakan bahwa aliran dana gelap ke luar Indonesia sebesar Rp. 200 Triliun, oleh karena itu sejak 2017 Global Forum On Transparancy and Exchange of Information telah mensyaratkan identifikasi Beneficial Owner dalam format pertukaran informasi.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut maka pada tanggal 1 Maret 2018 ditetapkanlah aturan yang berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 5 Maret 2018 tentang  penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yaitu Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018  yang baru berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak  Peraturan Presiden ini berlaku.

Tentang apa dan bagaimana aturan terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat korporasi ini  ditinjau dari pelanggaran perpajakan disamping tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan teroris, akan coba penulis sarikan dalam tulisan berikut, semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Korporasi dan pemilik Manfaat

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, meliputi :

  • Perseoran Terbatas;
  • Yayasan;
  • Perkumpulan;
  • Koperasi;
  • Persekutuan komanditer;
  • Persekutuan firma;
  • Bentuk korporasi lainnya.

Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi yang paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk korporasi.

Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.

Korporasi mentetapkan pemilik manfaat dari korporasi berdasarkan informasi melalui :

  • anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian Korporasi;
  • dokumen perikatan pendirian Korporasi;
  • dokumen keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen keputusan rapat anggota;
  • informasi Instansi Berwenang;
  • informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dana dalam rangka pembelian saham perseroan terbatas;
  • informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari Korporasi bagi Pemilik Manfaat;
  • pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
  • dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas;
  • dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada Korporasi; dan/atau
  • informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat

Korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan wajib menunjuk pejabat atau pegawai untuk:

  • melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi meliputi identifikasi pemilik manfaat, verifikasi pemilik manfaat; dan
  • menyediakan informasi mengenai Korporasi dan Pemilik Manfaat dari Korporasi atas dasar permintaan Instansi Berwenang dan instansi penegak hukum.

Identifikasi yang dilakukan oleh korporasi melalui pengumpulan informasi pemilik manfaat dari koporasi yang didukung  dengan dokumen dan paling sedikit mencakup :

  1. nama lengkap;
  2. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
  3. tempat dan tanggal lahir;
  4. kewarganegaraan;
  5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
  6. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan yang sejenis; dan
  8. hubungan antara Korporasi dengan Pemilik Manfaat.

Korporasi melakukan verifikasi melalui penelitian kesesuaian antara informasi Pemilik Manfaat dengan dokumen pendukung. Demikian juga kewajiban menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang.

Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang memiliki kewenangan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran Korporasi, atau lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.

Permintaan Informasi Pemilik Manfaat

Instansi Berwenang mengelola informasi mengenai Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dalam Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun Internasional.

Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi dalam lingkup nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi dalam lingkup internasional dilakukan oleh Instansi Berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.

Kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat antara Instansi Berwenang dengan instansi peminta berupa permintaan atau pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik atau non elektronik. Instansi peminta, meliputi :

  • instansi penegak hukum;
  • instansi pemerintah; dan
  • otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain

Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik oleh Instansi Berwenang dilakukan melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta. Pemberian hak akses didasarkan pada kerja sama antara Instansi Berwenang dan instansi peminta.

Setiap orang dapat meminta informasi Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang. Permintaan informasi mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Penutup

Jika sebelumnya telah dikeluarkan suatu norma baru di mana untuk kepentingan perpajakan maka akses informasi keuangan terbuka secara otomatis baik untuk domestik maupun internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan. Kini akses informasi terkait penerima manfaat atas suatu korporasi pun dapat dilihat melalui permintaaan kepada instansi yang berwenang hal ini sebagaimana dikatakan dalam PP nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Ketentuan-ketentuan tentang transparansi ini sesuai dengan standar internasional baik dibidang pencegahan tindak pidana pencucuian uang maupun dalam rangka pertukaran informasi (Automatic Exchange Of Information).

Tak dapat dipungkiri bahwa tindakan pencucian uang tidak hanya terkait kejahatan terorisme, narkoba, atau korupsi melainkan juga berkaitan dengan kejahatan di sektor keuangan lainnya seperti pajak yang dilakukan oleh orang pribadi maupun korporasi. Inilah yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya peraturan pemerintah ini yaitu tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Download Peraturan Pemerintah : PP Nomor 13 Tahun 2018 

Artikel Terkait :