Seperti tahun sebelumnya, hari ini 31 Maret 2018 adalah hari terakhir penyampaian SPT Tahunan untuk Subjek Pajak Orang Pribadi. Bertugas sebagai peneliti SPT dalam sebulan terakhir ini penulis menjumpai dan mencatat hal-hal yang menarik seputaran penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang perlu direnungkan.
Bendaharawan Tidak Membuat 1721-A2
Seorang PNS membawa 1721-A2 tahun pajak 2016 sementara sekarang umumnya adalah penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017. Saat di tanya, jawabannya adalah sudah bosan meminta kepada bendaharawan tempat Wajib Pajak bekerja sebagai PNS, yang menurutnya belum diberikan karena belum dibuat, sementara hari ini adalah hari terakhir penyampaian SPT Tahunan. Itulah alasannya membawa bukti potong 1721-A2 tahun pajak 2016 yang ingin pelaporan tahun 2017 ini dipersamakan dengan tahun sebelumnya.
Yang menarik adalah, sehari sebelumnya penulis menerima telepon dari pejabat PNS pemerintah daerah salah satu propinsi di Indonesia Timur yang menanyakan proses pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-filing. Namun ternyata Pejabat Daerah tersebut tidak pernah menerima 1721-A2 dari bendaharawan pemotong dan lagi menurutnya 1721-A2 itu asing di dengar.
Solusi Penulis :
Peneliti menyarankan Wajib Pajak untuk meminta bendaharawan pemotong membuat 1721-A2 tahun pajak 2017 agar dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, hal ini tentu menyebabkan terlambat dalam penyampaian SPT Tahunan. Namun, apabila dikemudian hari Wajib Pajak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut, Wajib Pajak dapat meminta penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP dengan alasan 1721-A2 yang terlambat tersebut.
SPT Bukan Pegawai dan Lebih Bayar
Saat meneliti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, penulis bertanya tentang penghasilan neto dalam negeri lainnya yang dicantumkan dalam SPT. Menurut Wajib Pajak adalah atas permintaan petugas peneliti sebelumnya agar SPT Wajib Pajak tersebut tidak lebih bayar karena yang bersangkutan bekerja sebagai agen asuransi yang atas penghasilan netonya berasal dari penghitungan norma (NPPN). Dan setelah diteliti memang benar penghasilan netonya masih lebih kecil dibandingkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status K/3. Namun, apakah mutlak akan menjadi lebih bayar dan restitusi?
Solusi Penulis :
Penulis mencoba menjelaskan bahwa SPT harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap. Maka atas penghasilan yang dilaporkan harus benar-benar terjadi bukan dibuat-buat demi menghindari Lebih Bayar. Wajib Pajak berhak mengajukan Lebih Bayar dan meminta restitusi namun jika tidak ingin restitusi, dapat memilih untuk tidak menggunakan haknya dengan tidak mencantumkan nilai lebih bayar dan bukti potong daripada mengada-ngada dengan mencantumkan penghasilan sementara hal itu tidak terjadi.
Dahulu Karyawan sekarang Memiliki Kegiatan Usaha
Beberapa Wajib Pajak tidak menceritakan keadaan tahun sebelumnya dengan kondisi sekarang, dimana sebelumnya Wajib Pajak adalah karyawan/pegawai dan sekarang memiliki kegiatan usaha. Sehingga pada saat penyampaian SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) ditolak karena sistem tidak menerima SPT Tahunan secara manual jika sebelumnya sudah menggunakan e-filing. Sehingga pada saat lembar penelitian dengan keterangan “lengkap” dipertanyakan oleh Wajib Pajak.
Solusi Peneliti :
Hal ini mau tidak mau Wajib Pajak harus mengerti membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-SPT dengan menggunakan aplikasi e-spt. Aplikasi ini dapat diminta kepada petugas yang berada di helpdesk lengkap dengan tatacara menggunakannya, baru setelah itu hasil e-spt dalam bentuk csv di download pada menu efling.
Membayar PP 46 Sepanjang 2017 Di Hari2 Terakhir
Jumlah Wajib Pajak jenis ini sangat banyak, Wajib Pajak hanya membawa NPWP dan berniat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan memiliki kegiatan usaha yang masuk dalam kategori omset tertentu (PP 46 Tahun 2013) yang dikenakan tarif final 1 % dari omset. Belum mengisi, belum membayar, tidak mengerti cara pembayaran melalui ATM maupun pembuatan id-billing.
Solusi Peneliti :
Peneliti terlebih dahulu meminum secangkir air putih lalu dengan penuh kesabaran memberi arahan dalam pengisian lembar-demi lembar yang ada dalam formulir 1770 lengkap dengan fungsi-fungsinya. Setelah itu memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk merenungkan posisi harta, utang dan omset atau peredaran brutonya setiap bulan di tahun 2017. Setelah itu memberi arahan untuk membayar melalui ATM maupun pembuatan id billing sebelum akhirnya memberi kategori lengkap dalam lembar penelitian. Dengan tidak lupa mengingatkan agar melaksanakan kewajibannya disetiap masanya sepanjang tahun 2018.
Hal-hal menarik di atas adalah 4 (empat) posisi teratas problema-problema yang penulis alami sebagai peneliti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam satu bulan terakhir ini sampai tanggal hari ini 31 Maret 2018. Sehingga penulis menyimpulkan 2 (dua) hal dari perspektif Fiskus dan Wajib Pajak.
a. Fiskus
Begitu besarnya peran fiskus dalam memberikan penyuluhan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki tingkat kepatuhan perpajakan (Tax Compliance), karena sesungguhnya Wajib Pajak bersedia membayar namun kesulitan dalam memahami mekanisme pembayaran dan pelaporannya. Sehingga sudah saatnya fiskus secara intensif memberikan penyuluhan-penyuluhan yang menarik sehingga mengundang keingintahuan dari Wajib Pajak khususnya Karyawan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tentang kewajiban perpajakannya.
b. Wajib Pajak
Wajib Pajak harus mengerti dan memahami pentingnya peranan pajak dalam bisnis maupun bernegara, dan membuka diri dalam membangun komunikasi yang baik dengan account representative. Karena Bagi Wajib Pajak dimasa-masa mendatang tidak ada lagi celah untuk menutupi penghasilan maupun harta. Memahami bahwa Direktorat Jenderal Pajak sudah lama melakukan reformasi perpajakan yaitu DJP yang bersih dari pungli dan KKN. Sehingga pada momentum penyampaian SPT Tahunan di masa yang akan datang sudah tidak lagi berbondong-bondong datang di hari terakhir.
Selamat Menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Semoga dapat tidur nyenyak seperti quotes dari Leonardo Del Vecchio salah satu orang terkaya di dunia yang mengatakan “I don’t like paying taxes, but I like sleeping at night” yaitu dengan SPT Tahunan yang benar, lengkap dan jelas.
…