Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Bila Biaya Royalti Tidak Diakui?” dijelaskan bahwa sering sekali koreksi dilakukan karena unsur keraguan dan kecurigaan khususnya atas biaya royalti yang berkaitan dengan terminologi harta tidak berwujud (Intangible Property), karena pemberian royalti kepada pemilik hak cipta atau teknologi yang berada di Luar Negeri (umumnya pemegang saham) rentan terjadi hanya untuk mengecilkan laba perusahaan yang berada di dalam negeri.

Jika kita mencoba melihat pengertian royalti yang termaktub dalam pasal 12 ayat (2) OECD Model , definisi royalty dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas pemakaian atau hak memakai hak cipta atas karya tulis, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film bioskop serta hak paten, merk dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau proses rahasia; atau
  2. Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas informasi yang berkenaan dengan pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan (disebut sebagai know-how).

Dalam tulisan kali ini eksistensi harta tak berwujud (Inteangible property) yang dibahas adalah kaitannya dengan comercial intangibel atas Know-How. Know-how adalah merupakan salah satu harta tak berweujud yang paling sering digunakan pada perusahaan-perusahan pabrikan khususnya Penanaman Modal Asing. Hal ini menarik untuk dibahas karena pada umumnya know-how bersifat tidak didaftarkan seperti halnya harta tak berwujud trademark, paten.

Ketentuan Know-How

Dalam lampiran I SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa disebutkan bahwa harta tak berwujud terkait dengan proses produksi berupa paten lazimnya terdaftar sedangkan yang berupa know-how lazimnya tidak terdaftar karena pemilik know-how berpendapat informasi tersebut harus dirahasiakan.

Dalam paragraf 6.5 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 sebagaimana mengutip Paragraf 11 OECD Commentary tahun 2008 atas Pasal 12 menyebutkan, know-how umumnya berkaitan dengan informasi rahasia mengenai industri, komersial, ataupun ilmu pengetahuan yang timbul dari pengalaman sebelumnya, yang diaplikasikan secara praktik pada operasi bisnis perusahaan dan menghasilkan suatu manfaat ekonomis.

Pengidentifikasian Know-How

Langkah-langkah yang diperlukan untuk mengeidentifikasi keberadaan harta tak berwujud manufaktur (manufacturing intangible) diantaranya adalah :

  • Memastikan adakah know-how yang digunakan di dalam pabrik serta manfaat ekonomis know-how tersebut.
  • Memastikan cakupan informasi yang ‘diakui’ sebagai know-how yang diberikan oleh afiliasi sudah termasuk dalam pengertian know-how itu sendiri. Dalam hal ini, analisis berangkat dari perjanjian lisensi yang ada.
  • Memberikan bukti-bukti bahwa penyerahan know-how tersebut memang benar terjadi antara afiliasi selaku licensor kepada afiliasi lainnya selaku licensee. Bukti-bukti bahwa penyerahan know-how memang benar terjadi dapat dilihat melalui media apa saja know-how tersebut ditransfer. Contoh :  know-how berupa formula rahasia dikirimkan oleh afiliasi melalui berbagai media yang telah disepakati. Contoh lain adalah, afiliasi memberikan modul pelatihan terkait dengan pengaplikasian suatu teknologi tertentu.

Keunikan Know-How

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa karakteristik know-how adalah informasi tersebut bersifat rahasia dan tidak diketahui oleh publik. Maka, apabila dilakukan browsing terkait informasi yang diterima oleh perusahaan afiliasi dan menemukan informasi tersebut ada di dunia maya, maka informasi tersebut tidak lagi bersifat rahasia dan merupakan konsumsi publik. Sehingga, informasi tersebut bukan merupakan know-how, tetapi sudah tergolong sebagai informasi yang sudah diketahui oleh publik.

Perbedaan antara harta tak berwujud berupa royalti yang dibayarkan atas penggunaan know-how maupun jasa teknik juga harus dilakukan mengikuti ketentuan dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/tax treaty) yang berlaku. Perbedaan paling vital antara know-how dengan jasa teknik adalah dalam jasa teknik, pihak yang memberikan jasa terlibat aktif dalam pemberian jasa tersebut sedangkan dalam royalti atas know-how pemberi tidak terlibat langsung.

Upaya Hukum Perpajakan terkait Know-How

Seperti dijelaskan diawal tulisan bahwa banyaknya sengketa pajak terkait royalti diantaranya adalah terkait  comercial intangibel atas know-how dan umumnya adalah bahwa pembayaran royalti wajib pajak kepada pihak afiliasi tidak dapat dijadikan beban biaya karena keberadaan harta tak berwujud diragukan kebenarannya.

Apabila  Biaya Royalti  berkaitan dengan terminologi harta tidak berwujud atau  Intangible Property (IP) maka untuk mengetahui  kelaziman dan kewajaran pembayaran, perusahaan harus melakukan pengujian sebagai berikut :

  1. Keberadaan atau eksistensi dari Harta Tidak Berwujud (Intangible Property), perusahaan harus dapat membuktikan eksistensi dari IP yang mencakup jenis-jenis atau tipe, kepemilikan, penilaian IP, keberadaan atau eksistensi penyerahan hak penggunaan IP.
    • Tipe, perusahaan harus dapat menentukan tipe dari masing-masing IP yang dimanfaatkan karena perbedaan jenis IP mengakibatkan perbedaan perlakuan pengujian atas keberadaan/eksistensinya. IP terdiri dari comercial intangibels seperti paten, know-how, desain, dan model yang digunakan untuk memproduksi suatu barang atau memberikan suatu jasa, dan marketing intangibles seperti trade mark, brand atau trade-names yang membantu dalam mengeksploitasi suatu produk atau jasa, daftar pelanggan, saluran distribusi, simbol, gambar, dan lainnya yang memiliki nilai promosi yang penting terhadap produk terkait.
    • Kepemilikan IP, berdasarkan OECD TP Guidelines paragraf 6.3 disebutkan bahwa kepemilikan IP menentukan siapa yang berhak atas pembayaran royalti. Kepemilikan umumnya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kepemilikan legal dan ekonomi.
    • Penilaian IP, dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22 diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value). Pada paragraf 6.3 dinyatakan bahwa “… from the perspective of the transferee, a comparable enterprise may pra may not be prepared to pay such a price, depending on the value and…”, jadi nilai suatu IP adalah hal yang penting untuk diketahui, dan penentuan besaran royalty yang akan dibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.
    • Keberadaan atau eksistensi penyerahan hak penggunaan IP, Perusahaan harus dapat membuktikan keberadaan peristiwa pengalihan hak untuk menggunakan IP yang ditunjukkan dengan adanya manfaat ekonomis bagi pihak yang menerima hak menggunakan IP.
  2. Kewajaran Nilai dari transaksi Pembayaran IP, dalam tahapan kedua ini pada saat menentukan kewajaran nilai dari IP harus terlebih dahulu dilakukan analisis kesebandingan. Berdasarkan hasil analisis kesebandingan dicari transaksi pembanding yang sebanding dengan transaksi afiliasi perusahaan, baru kemudian ditentukan metode transfer pricing yang digunakan.

 

loading