Sebagai tindak lanjut dari penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di mana bagi masyarakat yang akan mengurus izi-izin hingga tingkat kecamatan akan dimintakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh petugas setempat, yang merupakan manifestasi kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Maka dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya hal kemudahan pendaftaran Wajib Pajak Badan Direktorat Jenderal Pajak kembali meluncurkan program aplikasi e-registration dimana akses tersebut diberikan kepada Notaris yang membuat akta pendirian, tentang apa dan bagaimana terkait Program KSWP dan e-registration tersebut akan dituangkan dalam tulisan berikut. Semoga memberi informasi bermanfaat.
Aplikasi KSWP
KSWP merupakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasaan Korupsi yang telah diperbaharui lagi dengan munculnya Inpres Nomor 10 tahun 2016, yang intinya untuk melakukan usaha harus memiliki NPWP. Tentang tata cara pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal pajak nomor SE-33/PJ/2016 tanggal 18 Juli 2016.
Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. KSWP merupakan aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah untuk memastikan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan dua tahun berturut-turut dari pemohon izin. Izin tersebut beberapa diantaranya yakni izin mendirikan bangunan dan tanda daftar perusahaan.
Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid. Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
- nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;dan
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan Program KSWP ini tentu juga akan sangat membantu disamping meningkatkan penerimaan negara melalui pajak juga penerimaan daerah, karena program ini akan menjaring Wajib Pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak melaporkan SPT Tahunannya untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan tertib. Adapun sasaran program ini bukan hanya perusahaan namun juga toko, klontong, rumah makan dan kegiatan bisnis lainnya yang dilakukan oleh Orang Pribadi.
Aplikasi E-Registration
Hal umum dalam pengurusan NPWP dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu secara offline atau secara online, kedua cara tersebut dilakukan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun khusus bagi Wajib Pajak Badan dapat memperoleh NPWP pada saat mendaftar perusahaan dan itu dilakukan oleh Notaris yang ditunjuk dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Maka, dengan motivasi meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya dalam hal kemudahan pendaftaran Wajib Pajak Badan, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris. Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia.
Dalam program ini, Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan (termasuk bentuk kerja sama operasi) yang membuat akta pendirian di Notaris tersebut. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.
Melalui program ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business) khususnya dalam hal memulai usaha (starting business). Indeks ease of doing business adalah indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun yang menjadi indicator kemudahan usaha di suatu negara. Berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya 106 pada tahun 2015.
Selain meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak, program ini memberikan manfaat juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan Wajib Pajak.
Program ini secara resmi berlaku mulai sejak tanggal 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 Notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (Siaran PERS Nomor 36/2017, 31 Oktober 2017).
Loading…
…
Artikel Pajak Menarik lainnya :