Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Pajak & Biaya Entertainment” telah dibahas dengan tuntas terkait apakah biaya entertainment boleh dibiayakan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan neto fiskal yang merupakan dasar penghitungan pajak. Dalam tulisan berikut ini penulis mencoba menuliskan terkait biaya promosi, karena ternyata dalam blog nusahati ini penulis belum pernah membahas terkait biaya promosi secara komprehensif, hal ini juga untuk menjawab pertanyaan peserta brevet terkait biaya promosi.
Untuk mengenalkan suatu produk agar diketahui oleh khalayak ramai maka perusahaan melakukan promosi yang bisa melalui kegiatan (event) atau hal-hal menarik lainnya, tujuannya adalah agar barang yang dijual dikenal dan dibeli yang otomatis meningkatkan penjualan. Maka yang jadi pertanyaan berikutnya adalah apakah biaya-biaya yang dikeluarkan tadi dapat dibiayakan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan neto fiskal? Lalu apakah perbedaan biaya promosi dengan potongan penjualan karena tujuannya hampir sama yaitu untuk meningkatkan volume penjualan, terkait potongan penjualan silahkan membaca tulisan yang berjudul “Pajak & Potongan Penjualan” karena dalam tulisan berikut ini kita fokus membicarakan biaya promosi. Kiranya tulisan ini memberikan manfaat kepada pembaca khususnya pembaca setia nusahati.
Dasar Hukum
Untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu meliputi ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 6 dan 9 UU PPh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010
Biaya Promosi dan Jenisnya
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah merupakan akumulasi dari jumlah sebagai berikut:
- biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;
- biaya pameran produk;
- biaya pengenalan produk baru; dan/ atau
- biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Pengecualian Biaya Promosi
Dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yang tidak termasuk biaya promosi adalah :
- pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
- Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Biaya Promosi dan Objek Pemotongan PPh
Perlu diperhatikan bahwa setiap pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan (badan hukum) akibat dari jasa, pekerjaan, kegiatan yang dilakukan pihak lain maka menjadi kewajiban perusahaan untuk melakukan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan bisa pasal 21, 22, 23 atau 26.
Demikian pula dengan Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Promosi dan Daftar Nominatif
Manifestasi dari kebenaran transaksi dibuktikan dengan aspek formal dan aspek material di mana formalnya adalah membuat daftar nominatif dan melampirkannya dalam SPT Tahunan sedangkan materialnya adalah kelengkapan dokumen dasarnya (bukti biayanya).
a. Aspek Formal
Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Untuk keseragaman maka bentuk daftar nominatif dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Pada saat pengisian lampiran daftar nominatif, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
- Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
- Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
b. Aspek Material
Segala dokumentasi transaksi pengeluaran uang harus dapat dibuktikan dan disimpan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam UU KUP. Biaya promosi tersebut juga memperhatikan beberapa hal agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu meliputi :
- Biaya Promosi dilakukan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan
- Biaya Promosi dikeluarkan secara wajar
- Biaya Promosi menurut adat kebiasaan pedagang yang baik
- Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
- Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Loading…
download aturan perpajakan terkait :
Artikel Terkait