Dalam beberapa kunjungan ke lokasi Wajib Pajak, saya dikejutkan dengan jawaban beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya bergerak dalam bidang Jasa Bengkel (service), bahwa faktanya mereka tidak menerbitkan faktur pajak dan tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Non PKP (baik Orang Pribadi maupun Badan). Namun ada juga PKP yang tanpa faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 memungut PPN dan mengelompokkannya dalam kategori Faktur Pajak yang Digunggung (Formulir 1111 AB Bagian I B.2), lalu bagaimana seharusnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak  sesuai dengan ketentuan yang ada?

Berbekal kondisi tersebut di atas, timbulah niatan menuliskan kembali tentang kewajiban Pengusaha Kena Pajak dan sekaligus Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya hubungan dengan Faktur Pajak. Tulisan ini sebagai tambahan dan sambungan sebagaimana tulisan terdahulu yang berjudul “Sekilas Tentang Faktur Pajak Yang Digunggung“. Semoga Bermanfaat.

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang PPN. Kewajiban PKP adalah :

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • Membuat Faktur Pajak;
  • Memungut pajak yang terutang;
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang; dan
  • Melaporkan penghitungan pajak.

Bagi pengusaha kecil yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,- dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, artinya apabila diatas batasan tersebut mutlak menjadi PKP.

Bagi PKP yang kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya tidak melakukan usaha perdagangan secara eceran (pabrikan atau distributor) tetapi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran, maka atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP tetap menerbitkan Faktur Pajak (agar tidak kena sanksi STP Pasal 14 ayat 4 UU KUP) tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tandatangan penjual. Pengertian ini adalah bagi PKP yang melakukan transaksi kepada non PKP tetap wajib membuat faktur pajak dengan isian NPWP. 00.000.000.0-000.000 dengan identitas misal  nama Hamba Tuhan alam Jakarta artinya atas Faktur Pajak jenis ini tidak dapat dikreditkan (memang tidak karena mereka non PKP). Faktur pajak dapat dikreditkan adalah yang sesuai dengan ketentuan formal dan material sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984.

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE)

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut :

  • melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Kewajiban PKP PE sama dengan PKP perbedaannya adalah terkait Faktur Pajak yang diterbitkan. PKP menerbitkan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 5 UU PPN 1984, sedangkan faktur pajak bagi PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
  • jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
  • jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
  • kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Bentuk dan ukuran formulir faktur pajak diadakan dan disesuaikan seturut kepentingan PKP PE termasuk kode dan nomor seri faktur pajaknya,  yang dapat berupa :

  1. bon kontan,
  2. faktur penjualan,
  3. segi cash register,
  4. karcis,
  5. kuitansi, atau
  6. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

PKP Sekaligus PKP PE

Bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada/untuk konsumen akhir pada dasarnya merupakan kegiatan penyerahan secara eceran. Oleh karena itu, Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran kepada konsumen akhir yang dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan Pengusaha Kena Pajak penjual tidak akan dikenakan sanksi atau diterbitkan Surat Tagihan Pajak, karena termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Namun demikian Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran tetap diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan kepada konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli sebagai konsumen akhir adalah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pengusaha Kena Pajak yang ingin melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak Masukan.

Contoh usaha kategori PKP PE :

  • tempat penjualan eceran yaitu toko dan kios.
  • tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir yaitu gerai dan kios.

PKP PE dan Faktur Pajak Digunggung Dalam E-Faktur

Dalam posisi ini Pedagang Eceran adalah PKP maka terikat kewajiban menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, namun faktur pajak berbeda dengan faktur pajak dalam aplikasi e-faktur karena untuk PKP PE faktur pajak berupa nota, kwitansi yang disesuaikan kepentingan PKP PE yang diakumulasi setiap masanya atau dikenal dengan istilah “digunggung” .

Karena setiap PKP PE sekarang diwajibkan menggunakan aplikasi e-faktur maka perlu diketahui cara buat faktur pajak digunggung dan sekaligus lapor SPT PPN di aplikasi e-faktur. Bagi PKP PE yang menggunakan aplikasi eSPT PPN 1111 untuk faktur pajak digunggung dilaporkan di SPT Masa PPN 1111 AB di kolom I.B.2.

Untuk di aplikasi e-faktur  sama dengan di aplikasi eSPT PPN 1111. Setelah  posting dan buat SPT Masa PPN di aplikasi e-faktur, masuk pada SPT – Formulir lampiran – 1111AB – Pada Bagian I huruf B2 Penyerahan Dalam negeri dengan Faktur Pajak yang digunggung, isikan jumlah nominal atau faktur yang sudah anda terbitkan. Maka hasil inputan dari penyerahan BKP/JKP dengan faktur pajak yang digungung akan masuk pada induk SPT PPN 1111 – bagian I A2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

Simpulan 

Berdasarkan interprestasi penulis atas aturan-aturan terkait Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran maka atas permasalahan sebagaimana di awal tulisan tidak akan menjadi masalah apabila :

  • Bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak masuk kriteria sebagaimana Pedagang Eceran apabila melakukan transaksi dengan Non PKP baik orang pribadi atau badan wajib membuat faktur pajak (e-tax invoice) secara lengkap, benar dan jelas, namun terkait nama dan alamat pembeli dapat di isi dengan 00.000.000.0-000.000 dan alamat Jakarta (tempat transaksi) sebagaimana transaksi kepada PKP bukan dimasukkan dalam faktur pajak yang digunggung. Hal ini untuk menghindari sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
  • Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat membuat faktur pajak secara lengkap, benar dan jelas atau sesuai aturan PKP Pedagang Eceran. Atas penjualan dengan faktur yang berupa nota/kwitansi selama satu bulan dilaporkan dalam faktur pajak yang digunggung. Dan atas faktur pajak yang berupa nota/kwitansi, Pengusaha Kena Pajak penjual tidak akan dikenakan sanksi atau diterbitkan Surat Tagihan Pajak, karena termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Artikel Terkait :

  1. Sekilas Tentang Faktur Pajak Yang Digunggung
  2. Bila WP Diterbitkan SKP STP?
  3. FAQ Faktur Pajak Berbentuk Elektronik