Hal yang rutin yang menjadi perhatian penulis di pagi hari sebelum bekerja adalah melihat capaian penerimaan pajak untuk selalu termotivasi bekerja dengan lebih smart dan berkualitas lagi, bukan hanya sekedar kinerja baik dalam publikasi 😛 .

Semisal hari ini realisasi penerimaan pajak baru mencapai 51,30% yaitu  Rp. 658,42 Triliun dari Rp. 1.283, 56 triliun. Sementara target penerimaan sebesar Rp. 1.283,6 Triliun (R APBN-P 2017) tersebut sudah diturunkan dari semula (APBN 2017) Rp. 1.307,6 triliun.

Masih ada empat setengah bulan lagi untuk merealisasikan amanah yang diemban oleh Direktorat Jenderal Pajak, mampukah tim “Satu Jiwa” Direktorat Jenderal Pajak merealisasikannya?

Target dan Realisasi Pajak dari Tahun ke Tahun

Dalam pidato Nota Keuangan dan pokok-pokok RAPBN 2018 dalam Sidang Tahunan MPR di gedung Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017) Presiden menyampaikan dengan optimis bahwa target penerimaan perpajakan tahun 2018 mencapai Rp. 1.609,7 triliun. Adapun hal tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan berbagai langkah perbaikan serta memanfaatkan semua potensi ekonomi nasional dengan tetap menjaga iklim investasi dan stabilitas usaha. Apakah ini sebuah pengharapan yang terlalu optimis?

Mengingat capaian sebelumnya yang terlewati, sebagai berikut :

  • Tahun 2009, target penerimaan pajak sebesar Rp. 577 Triliun dan  realisasi sebesar Rp. 565,77 Triliun. (Mencapai 97,99% dari target)
  • Tahun 2010, target penerimaan pajak sebesar Rp. 661,4 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 649,042 Triliun. (Mencapai 98,1% dari target)
  • Tahun 2011, target penerimaan pajak sebesar Rp. 878,7 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 872,6 Triliun. (Mencapai 99,3% dari target)
  • Tahun 2012, target penerimaan pajak sebesar Rp. 885,02 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 835,25 Triliun. (Mencapai 94,38%)
  • Tahun 2013, target penerimaan pajak sebesar Rp. 995,2 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 921 Triliun (hanya 93% dari target).
  • Tahun 2014, target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.072 Triliun, dan realisasi sebesar Rp. 985 Triliun (hanya 92% dari target).
  • Tahun 2015, target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.294 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 1.055 Triliun (hanya 81,5% dari target).
  • Tahun 2016, target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.355 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 1.105 Triliun (hanya 81,54% dari target).
  • Tahun 2017, target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.283.56 triliun, dengan usaha kita bersama kita lihat hasilnya 31 Desember 2017 yang akan datang.

Dalam tulisan yang sama terdahulu (target pajak dan pencapaiannya” penulis pernah mengutarakan beberapa hal yang perlu dilakukan dan masih relevan digunakan demi pencapaian amanah tersebut. Khususnya poin pertama. 🙂

Posisi dan Sumber Utang

Apakah karena banyaknya opini berseliweran terkait besarnya utang Republik indonesia yang sudah mencapai Rp. 3,667 triliun, entahlah namun melalui akun Facebook, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan soal pengelolaan utang (pesan yang dipublis pada hari Jumat 7/7/2017 pukul 06:28 WIB, yang coba penulis ringkas sbb

Posisi Utang Dibandingkan Negara G-20

Bahwa saat ini rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di bawah 30% dan defisit APBN pada kisaran 2,5% dimana angka-angka ini masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara G-20 lainnya.  Dengan defisit di kisaran 2,5% ekonomi Indonesia mampu tumbuh di atas 5% artinya stimulus fiskal mampu meningkatkan perekonomian sehingga utang tersebut menghasikan kegiatan produktif artinya Indonesia tetap mengelola utang secara prudent (hati-hati.”

Adapun PDB Indonesia tahun 2016 adalah sebesar Rp 12.406 triliun dan PDB perkapita mencapai Rp 47,96 juta atau US$3.605,1. Produk Domestik Bruto atau Gross Domestic Product adalah total produksi barang dan jasa yang dihasilkan di dalam suatu wilayah pada periode tertentu, misalnya satu tahun. (Di level provinsi di Indonesia biasanya disebut Produk Domestik Regional Bruto-PDRB). PDB jika dibagi dengan jumlah penduduk maka menjadi PDB per kapita. Ukuran ini lebih spesifik karena memperhitungkan jumlah penduduk serta mencerminkan kesejahteraan penduduk di suatu tempat. Lalu bagaimana PDB diukur? Caranya, total nilai berbagai macam barang dan jasa diagregasikan. Namun karena berton-ton baja tidak mungkin dijumlahkan begitu saja  maka proses agregasi dilakukan berdasarkan nilai uang produksi barang-barang tersebut. Di Indonesia PDB diukur setiap tiga bulanan dan tahunan oleh Biro Pusat Statistik (BPS).

Dana untuk Bidang infrastruktur

Dalam rangka mengejar ketinggalan pembangunan maka digelontorkanlah anggaran besar untuk membangun infrastruktur di indonesia. Kenapa baru sekarang? Karena sebelumnya, pembangunan infrastruktur tertunda dan tidak maksimal karena dalam kurun waktu 20 tahun belakangan. Pemerintah Indonesia fokus menangani krisis ekonomi 1998 dan 2008. Selain itu, dengan tekanan pelemahan global tahun 2014,

  • pemerintah mengambil kebijakan fiskal ekspansif sebagai stimulus untuk mendorong ekonomi serta melindungi masyarakat Indonesia.”
  • “Lambatnya pembangunan memberi beban pada rakyat dan ekonomi dalam bentuk kemacetan, biaya ekonomi tinggi, dan ekonomi daerah tertinggal.” tu sebabnya, peran pemerintah sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi negeri. 
  • Ketimpangan antara si miskin dan si kaya membutuhkan peran pemerintah untuk meningkatkan belanja sosial, yang tujuannya untuk melindungi kelompok termiskin agar tidak makin tertinggal,” 

Pajak sebagi Sumber

Pemerintah, juga mengupayakan agar defisit tidak melebar dan utang tidak meningkat secara tidak terkendali.” Oleh karena itu, penerimaan perpajakan terus digenjot dengan reformasi pajak agar belanja dan biaya pembangunan dapat dibiayai oleh pajak, bukan utang.” Menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga kebijakan fiskal dan defisit anggaran sesuai aturan perundangan dan dilakukan secara hati-hati dan profesional. Hal itu dilakukan agar Indonesia dapat terus maju dan sejahtera, serta tetap terjaga risiko keuangan dan utangnya. “Dengan demikian, bangsa ini akan sejajar dengan negara maju di dunia dan mempunyai martabat yang tinggi dengan tercapainya keadilan dan kemakmuran.” 

Apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diatas adalah manifestasi dari APBN 2016 yaitu memastikan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan reformasi struktural atas kebijakan APBN melalui 3 (tiga) pilar utama yaitu :

  1. Optimalisasi pendapatan negara;
  2. Pengelolaan belanja negara secara produktif dan berkualitas;
  3. Pengelolaan pembiayaan dengan prinsip ketahi-hatian (prudent).

loading

Artikel Menarik Lainnya :