Kemarin salah seorang teman Facebook men-tag nama saya atas posting-an orang lain yang intinya uang hasil korupsi yang tidak dimasukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan potensi penerimaan pajak.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di tahun 2007, lalu saya jelaskan tentang daluwarsa penetapan pajak seandainya hasil korupsi tersebut belum dimasukan dalam SPT sang koruptor tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas timbulah ide untuk menguraikan pengertian tentang daluwarsa penetapan pajak serta daluwarsa penagihan pajak sesuai interprestasi penulis terhadap aturan, semoga tulisan ini memberikan informasi yang bermanfaat.
Pengertian Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 1 UU KUP (Penjelasan Pasal 8 ayat 1a).
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP disebutkan “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
- apabila kewajiban Pembukuan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
- apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Berdasarkan hal tersebut di atas sangatlah jelas bahwa wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.
Pengecualian 5 Tahun
Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun dalam pasal 40 UU KUP disebutkan “Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan”
dengan penjelasan sbb : “Tindak pidana di bidang perpajakan daluwarsa sepuluh tahun, dari sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. Hal tersebut dimaksudkan guna memberikan suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Penuntut Umum dan Hakim. Jangka waktu sepuluh tahun tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan daluwarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terhutang, selama sepuluh tahun.”
Contoh :
Atas SPT Tahunan Pajak Tahun 2008 yang telah disampaikan oleh Wajib saat terutang adalah tahun 2008 dan kekurangannya harus disetor paling lambat tanggal 31 Maret 2009 (WP Orang pribadi) dan tanggal 30 April 2009 (WP Badan) hal ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat 2 UU KUP. Maka Direktur Jenderal Pajak tidak boleh menetapkan pajak melewati 31 Maret 2013 (WP Orang Pribadi) dan 30 April 2013 (WP Badan) karena telah daluwarsa penetapan sebagaimana Pasal 13 ayat (1) UU KUP.
Pengertian Daluwarsa Penagihan Pajak
Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 UU KUP adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5 (lima) tahun apabila :
- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran hutang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut.
- Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut.
- Terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemberlakuan Aturan Peralihan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Daluwarsa Penetapan Pajak & Daluwarsa Penagihan
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Dalam Pasal II UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 penulis mengartikan :
- Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan termasuk daluwarsa penetapan pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013 kecuali yang melakukan tindak pidana perpajakan mengacu pada pasal 40 yaitu tetap 10 tahun.
- Terhadap hak dan kewajiban perpajakan Tahun 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan termasuk daluarsa penagihan pajak tetap 10 tahun dari pajak terutang dan untuk tahun 2008 dan seterusnya daluwarsa 5 tahun sejak tanggal terbit.
Penutup
Kasus tindakan korupsi tahun 2007 sebagaimana diawal tulisan masih sebatas dugaan, namun seandainya tindakan korupsi tersebut adalah benar maka atas penghasilan tersebut harus dimasukan ke dalam SPT Tahunan sang koruptor (Wajib Pajak) karena SPT Tahunan adalah pelaporan penghasilan, harta, utang dan informasi terkait Wajib Pajak bersangkutan yang dilaporkan dengan prinsip benar, lengkap, dan jelas.
Apabila penghasilan dari korupsi tidak dimasukkan maka hal tersebut merupakan tindak pidana perpajakan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 39 ayat (1)yang salah satunya adalah setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana.
Jika kondisi normal maka atas kewajiban perpajakan tahun 2007 sudah daluwarsa penetapan (Terakhir tahun 2013) namun mengacu pada pasal 40 UU KUP jika menyangkut pidana perpajakan maka dapat ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak pajak terutang. Terutangnya adalah tanggal 31 Maret 2008 (pelaku koruptor adalah Orang Pribadi) sehingga Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan paling lama tanggal 31 Maret 2018.
…
Ijin bertanya Pak/Bu,
Apakah daluwarsa penetapan bisa di cek dari tahun terbit nomor skp? Misal skp nomor xxz/07 terbit tahun 2007 maka daluwarsa penetapan tahun 2012, apakah demikian? Tks