Seperti yang selalu diteriakkan dulu dalam sosialisasi, seminar, workshop, talkshow dan media lainnya tentang pengampunan pajak (tax amnesty) bahwa setelah amnesti pajak segera akan dibuka akses informasi keuangan yang akan membuka data terkait pajak nasabah bank, lembaga jasa keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal dan lainnya. Maka terjawablah, Diawal Mei ini dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2017 lalu.
Penulis mencoba meringkas terkait konten yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang perlu untuk diperhatikan dan diinformasikan, semoga bermanfaat.
Dasar Pertimbangan
- untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.
- saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak;
- Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017;
- apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal;
Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender):
- laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
- laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. Artinya Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Konten Laporan Lembaga Jasa keuangan
Laporan yang berisi informasi keuangan paling sedikit memuat:
- identitas pemegang rekening keuangan;
- nomor rekening keuangan;
- identitas lembaga jasa keuangan;
- saldo atau nilai rekening keuangan; dan
- penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Dalam rangka penyampaian laporan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Prosedur identifikasi rekening keuangan paling sedikit meliputi kegiatan:
- melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun entitas;
- melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan merupakan pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
- melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening keuangan merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
- melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan; dan
- melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.
Mekanisme Pelaporan
Kewajiban penyampaian laporan dilakukan dengan:
- mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi lembaga jasa keuangan untuk laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
- mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak, bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain untuk laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
- mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Larangan Bagi Lembaga Jasa keuangan
Dalam rangka penyampaian laporan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Bagi yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan maka lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain tidak diperbolehkan melayani hal-hal sebagai berikut :
- pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atau
- transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama,
Bahasa dan Kerahasiaan
Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dimaksud ke dalam Bahasa Indonesia.
Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Kebebasan Atas Tuntutan
Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
- Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
- Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
- Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
Sanksi Bagi Lembaga Jasa Keuangan
a. Bagi Pimpinan Atau Pegawai
Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain yang :
- tidak menyampaikan laporan (laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan dan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan);
- tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar;
- tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan.
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b. Bagi Lembaga
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain yang :
- tidak menyampaikan laporan
- tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan atau
- tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan
dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c. Setiap Orang
Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan Lainnya
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku :
- Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU KUP
- Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri
Download Perppu : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017
…
Artikel Menarik Lainnya