IMG-20151030-WA0005Dalam tulisan-tulisan terdahulu dibahas terkait transaksi kepada yang memiliki hubungan istimewa diperhadapkan kepada kewajaran harga jual/beli. Maka untuk memastikan bahwa penentuan kebijakan harga sudah sesuai, tidak terdapat pemindahan keuntungan (kepada tempat tarif pajak lebih rendah), dapat diketahui siapa ultimate shareholder/stakeholder maka dibuatlah suatu ketentuan pemenuhan TP Doc yang berupa PMK 213.

Pada tulisan “perpajakan dalam Kewajaran & Kelaziman Harga Jual/Beli (Bagian I)” telah diuraikan kegiatan transaksi afiliasi  dimana perlu diperhatikan transaksi dimana penentuan harga transfer sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diantaranya a). Kegiatan transaksi penjualan dan pembelian, b) Kegiatan transaksi jasa intra-group, berikutnya adalah :

Transaksi Aset Tidak Berwujud (Intangible Property)

Aset tidak berwujud dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yaitu aset tak berwujud perdagangan (trade intangibles assets), contohnya paten dan R&D dengan risiko dan biaya tinggi; dan aset tidak berwujud pemasaran (marketing intangibles assetsi) contohnya penjualan produk, lisensi, kontrak, merek, daftar pelanggan, saluran distribusi penjualan produk.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa suatu aset tidak berwujud (intangible property) yang tidak dapat dimiliki, dikontrol atau dialihkan tidak perlu diberikan kompensasi. Definisi aset tidak berwujud untuk tujuan transfer pricing (paragraf 6.6 BEPS Act 8-10) adalah aset :

  • yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan;
  • yang dapat dimiliki atau dikontrol dalam aktivitas komersial; dan
  • yang penggunaannya atau pengalihannya akan diberikan kompensasi apabila terjadi dalam transaksi antara pihak independen dalam kondisi yang sebanding.

Pengertian aset tidak berwujud untuk tujuan transfer pricing berbeda dengan definisi pada umumnya yang meliputi :

  • Berbeda dengan pengertian aset tidak berwujud menurut akuntansi Sebagaimana diatur dalam PSAK 19 tentang Aset Tidak Berwujud, biaya-biaya yang terkait dengan pengembangan aset tidak berwujud (seperti biaya penelitian-pengembangan dan biaya iklan) baru dapat dikapitalisasi sebagai aset tidak berwujud pada saat pengembangan tersebut sudah dapat dipastikan menciptakan suatu aset baru. Sedangkan untuk tujuan transfer pricing penilaian aset tidak berwujud dilakukan berdasarkan harga yang akan dibayarkan oleh pihak independen untuk memanfaatkan aset tidak berwujud tersebut. Maka dimungkinkan adanya aset tidak berwujud untuk kepentingan transfer pricing yang tidak tercermin pada laporan keuangan suatu entitas.
  • Berbeda dengan pengertian aset tidak berwujud menurut P3B, definisi aset tidak berwujud untuk tujuan transfer pricing harus dapat ditentukan berapa nilai kompensasi wajar yang seharusnya diberikan.
  • Tidak memerlukan perlindungan legal (didaftarkan pada otoritas terkait), Aset tidak berwujud untuk kepentingan transfer pricing tidak perlu didaftarkan pada otoritas terkait sehubungan dengan legalisasinya. Contohnya, apabila suatu intangible berupa know-how didaftarkan pada otoritas terkait, informasi terkait know-how tersebut dapat diakses secara umum. Hal ini tentunya merugikan entitas yang memiliki know-how tersebut. Sedangkan untuk kepentingan transfer pricing, know-how tersebut tetap dianggap sebagai suatu  aset tidak berwujud.

Tidak termasuk aset tidak berwujud untuk tujuan transfer pricing yaitu :

  • Karakteristik pasar yang spesifik (local market features), Local market features tidak termasuk sebagai aset tidak berwujud dalam analisis risiko transfer pricing karena tidak memenuhi definisi aset tidak berwujud menurut transfer pricing, sehingga atas local market features tidak perlu diberikan kompensasi. Namun demikian dalam melakukan analisis risiko transfer pricing atas kewajaran harga, local market features tetap menjadi salah satu unsur kesebandingan karena akan memengaruhi harga suatu produk/jasa.
  • Penghematan/efisiensi pada suatu lokasi tertentu (location saving), Location saving juga tidak memenuhi definisi aset tidak berwujud menurut transfer pricing karena location saving merupakan sesuatu yang tidak dapat dimiliki ataupun dialihkan. Namun dalam melakukan analisis risiko transfer pricing, dalam mencari pembanding, seluruh fakta dan kondisi terkait location saving perlu dipertimbangkan terutama dalam menentukan :
    • apakah location saving tersebut benar-benar ada;
    • besaran nilai efisiensi dari location saving;
    • nilai efisiensi tersebut apakah diteruskan kepada pelanggan atau supplier (pihak ketiga) atau tidak; dan
    • bagaimana pengalokasian nilai efisiensi tersebut apabila tidak diteruskan kepada pelanggan atau supplier (pihak ketiga).
  • Tenaga kerja profesional (assembled workforce), Umumnya tidak ada pembebanan biaya atas pengalihan atau peminjaman karyawan selain atas biaya gaji karyawan tersebut. Namun demikian dalam  kasus tertentu, dimungkinkan terdapat pengalihan know-how saat adanya  pengalihan atau peminjaman karyawan.
  • Sinergi grup (multi national enterprises group synergies), Apabila sinergi dalam grup muncul murni karena keberadaan anggota grup  maka hal tersebut tidak perlu diberikan kompensasi. Namun apabila sinergi grup sengaja dibuat oleh masing-masing anggota grup, maka masing-masing anggota grup tersebut berhak atas kompensasi sebesar yang mereka masing-masing usahakan.

Beberapa tahapan dalam melakukan analisis sehubungan transaksi atas aset tidak berwujud (intangible property) adalah sebagai berikut :

  • Penentuan Eksistensi Aset Tidak berwujud meliputi :
    • Identifikasi kepemilikan secara legal atas suatu aset tidak berwujud
    • Identifikasi nilai dari suatu aset tidak berwujud
  • Identifikasi Jenis Aset Tidak berwujud
    • Paten/Patent, Paten adalah instrumen hukum yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan suatu penemuan yang diberikan untuk jangka waktu terbatas dalam suatu wilayah geografis tertentu.
    • Know How dan Trade Secrets, adalah informasi kepemilikan atau pengetahuan yang membantu atau meningkatkan kegiatan komersial, tetapi tidak terdaftar secara legal seperti paten atau merek dagang.
    • Trademarks, Trade names and Brands. Trademarks adalah nama, simbol, logo atau gambar dimana pemilik dapat menggunakannya untuk membedakan produk dan layanan miliknya dari produk lain. Trade names (sering kali bukan nama perusahaan) adalah nama atau frase yang digunakan dalam perdagangan. Sedangkan istilah “brands” kadang-kadang digunakan bergantian dengan istilah “trademark” dan “trade names”, Dalam konteks lain brands yang dianggap sebagai nama merek dagang atau perdagangan dijiwai dengan makna sosial dan komersial.
    • Hak atas kontrak dan izin pemerintah, Termasuk dalam pengertian lisensi adalah hibah pemerintah, hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam tertentu atau barang publik (misalnya lisensi spektrum bandwidth), atau untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Lisensi pemerintah dan konsesi termasuk dalam aset tidak berwujud.
    • Lisensi dan hak terbatas sejenisnya dalam aset tidak berwujud, Hak terbatas dalam aset tidak berwujud biasanya ditransfer melalui lisensi atau kontrak serupa lainnya, baik tertulis, lisan maupun tersirat.

Loading…