IMG-20151030-WA0005Bagi praktisi perpajakan kewajaran harga jual selalu menjadi topik yang seksi untuk dibahas. Pada saat penjualan yang dilakukan kepada yang memiliki hubungan istimewa pasti selalu lebih murah kepada hubungan yang tidak memiliki hubungan istimewa, “ibaratnya masak saya jual sama adik saya harganya sama dengan orang lain.”

Lalu bagaimana praktisi perpajakan memandang kewajaran dan kelaziman kegiatan usaha ini dihubungkan dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan serta limitasinya, karena dalam hal ini selalu memiliki pengertian yang berbeda.

Penulis telah beberapa kali menuangkan melalui tulisan kembali terkait hal ini diantaranya :

  • Transfer Pricing Dalam Negeri, dalam tulisan ini dibahas tentang simpulan persamaan pengertian transfer pricing yaitu harga yang ditimbulkan atas penyerahan barang, jasa, atau harta tak berwujud lainnya dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang masih terikat dalam hubungan kepemilikan. Dalam tulisan ini khusus membahas transfer pricing yang terjadi masih dalam lingkup transaksi dalam negeri.
  • Pengaruh Hubungan Istimewa dalam PPh Badan, dalam tulisan ini berbicara tentang cost center dan profit center akibat transaksi hubungan istimewa yang menimbulkan dampak terhadap aspek perpajakan masing-masing pihak.
  • Kewajiban Pembuatan TP Doc, dalam tulisan ini menjelaskan bahwa terhadap tansaksi hubungan istimewa harus didasarkan dengan ALP dan didokumentasikan dalam TP Doc sebagaimana semangat dalam PMK 213/PMK.03/2016.
  • Dokumentasi Transfer Pricing Dulu dan Sekarang, dalam tulisan ini menggambarkan perbedaan ketentuan tentang penyelenggaraan TP Doc kondisi sebelum PMK 213/PMK.03/2016 maupun setelahnya.

Berikut ini penulis mencoba menguraikan bagaimana pengujian apakah suatu transaksi didasarkan atas hubungan relasi (hubungan istimewa) atau tidak, yang penulis ambil dari berbagai sumber dalam rangka pembelajaran khususnya bagi penulis sendiri. Semoga tulisan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

Transfer Pricing (Penentuan Harga transfer)

Beberapa kegiatan transaksi afiliasi yang yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam penentuan harga transfer yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diantaranya adalah :

  1. Kegiatan transaksi penjualan dan pembelian (sales and purchases);
  2. Kegiatan  transaksi jasa intra-grup (intra group services);
  3. Kegiatan transaksi harta tidak berwujud (intangible property);
  4. Kesepakatan pembiayaan bersama (cost contribution arrangement); dan
  5. kegiatan transaksi pendanaan (loan)

Kegiatan Penjualan dan Pembelian

Salah satu teknik untuk menguji apakah kegiatan baik itu penjualan atau pembelian itu memiliki dasar untuk bisa dikategorikan transaksi hubungan istimewa adalah berdasarkan alur dan dokumentasi kegiatan transaksi dari mulai tahap awal sampai dengan dokumen pembayaran serta pencatatan pada bagian pembukuan (accounting).

Alur transaksi penjualan meliputi : Purchase Order (PO), dokumentasinya meliputi formulir PO –> konfirmasi ketersediaan produk di gudang, dokumentasinya meliputi nota konfirmasi dari sales ke bagian gudang   –> Pengiriman barang, dokumentasinya meliputi formulir delivery order –> penagihan/invoicing, dokumentasinya meliputi invoice –> penerimaan barang oleh customer, dokumentasinya berupa tanda terima barang –> pembayaran oleh customer, dokumentasinya berupa bukti pembayaran –> pencatatan oleh bagian accounting, dokumentasi meliputi jurnal/voucher pelunasan piutang.

Alur transaksi penjualan bermanfaat untuk mengetahui karakter dari Wajib Pajak, hal ini mempengaruhi besarnya kompenasi wajar yang diterima/seharusnya diterima oleh Wajib Pajak.

Misalnya dalam  transaksi PT. Adek Nona menyatakan bertindak sebagai agen, namun berdasarkan penelitian cara pencatatan transaksi diketahui bahwa PT. Adek Nona membeli barang dari afiliasi dan menjualnya kembali ke pihak ketiga. Dalam kasus ini, PT. Adek Nona bukan bertindak sebagai agen, melainkan sebagai fully fledge distributor. Oleh karena itu PT. Adek Nona memiliki fungsi, aset dan resiko (FAR) yang lebih besar dari sekedar agen sehingga tingkat kompensasi wajar yang diperoleh PT. Adek Nona seharusnya mengacu kepada tingkat kompensasi entitas independen yang berlaku sebagai fully fledge distributor.

Seperti kita ketahui bahwa sebagai agen, fungsi, aset, dan resiko yang dimiliki terbatas karena dia hanya bertindak sebagai perantara semata. Pengiriman barang dan invoicing langsung dilakukan oleh principle. Sementara fully-fledge adalah Wajib Pajak (PT. Adek Nona) sudah membeli barang langsung dari principal. Barang bukan lagi menjadi milik pabrikan melainkan sudah dibeli oleh distributor makanya risikonya paling besar.

Kegiatan Jasa Intra-Grup

Pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan akan jasa, suatu entitas independen akan memenuhi kebutuhan jasa tersebut melalui :

  • Memenuhi kebutuhan jasa secara mandiri tanpa bantuan pihak lain; dan/atau
  • Memenuhi kebutuhan jasa dari entitas penyedia jasa yang independen yang mempunyai spesialisasi di bidang jasa tersebut.

Misalkan, entitas afiliasi Singapura menyediakan jasa konsultan hukum kepada PT A di Indonesia (afiliasi). Suatu ketika PT. A berperkara di pengadilan dan membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang menguasai permasalahan hukum di Indonesia. Oleh karena entitas afiliasi di Singapura tidak memiliki kompetensi yang memadai terkait hukum di Indonesia, maka entitas afiliasi di Singapura bekerjasama dengan kantor hukum Indonesia, maka entitas afiliasi di Singapura bekerjasama dengan kantor hukum N&A di Jakarta untuk membantu perkara yang dihadapi oleh PT. A. Atas kerjasama tersebut entitas afiliasi di Singapura membayarkan sejumlah fee kepada kantor hukum N&A. Berdasarkan contoh tersebut perlu diperhatikan adalah :

  • Eksistensi Intra Grup Service yang meliputi :
    • Latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen terkait;
    • Adanya proses penunjukan penyedia jasa termasuk kualifikasi penyedia jasa;
    • Adanya proses negoisasi terkait kompensasi/remunerasi atas jasa yang disediakan
    • Adanya proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;
    • Adanya kontrak perjanjian dan invoice; dan
    • Adanya pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa.
  • Pemanfaatan Intra-group Service yang meliputi :
    • Memastikan perusahaan independen dalam keadaan yang sebanding akan memenuhi kebutuhan jasa tersebut secara mandiri atau meminta entitas lain;
    • Bila kebutuhan jasa dipenuhi oleh entitas lain, pastikan perusahaan independen dalam keadaan yang sebanding bersedia membayar pemberian jasa;

Dalam Base Erosion and Profits Shifting (BEPS) khusus action plan 8-10 terdapat jenis-jenis jasa yang diberikan oleh entitas afiliasi yang tidak perlu diberikan kompensasi oleh penerima jasa yaitu :

  • Shareholder activities, jasa yang diberikan kepada pihak afiliasi yang sebenarnya substansi pemberian jasa tersebut terkait aktivitas perusahaan induk atau terkait kepentingan pemegang saham.
  • Duplicative services, jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang telah dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak atau telah dilakukan oleh pihak ketiga.
  • Incidental benefit, pemberian jasa yang tujuan awalnya hanya ditujukan untuk salah satu perusahaan dalam suatu grup perusahaan namun manfaatnya diterima oleh anggota grup lainnya secara tidak langsung.
  • Passive association, jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena entitas adalah anggota perusahaan grup.
  • On call services, jasa siaga adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha (umumnya perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan entitas, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya.

 

Loading…