Jaringan LayananAwal bulan cinta lalu Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memberikan keseragaman dan petunjuk pelaksanaan terkait penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi dan/atau layanan konten melalui internet (layanan over-the-top) mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-04/PJ/2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang penentuan BUT bagi SPLN yang menyediakan layanan aplikasi dan/atau layanan konten melalui internet.

Keluarnya surat edaran ini setelah 1 (satu) tahun keluarnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 3 tahun 2016 tentang penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet. Di mana dalam surat edaran ini lebih menekankan kepada penyedia layanan over the top (OTT) dan para penyelenggara telekomunikasi untuk menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi penyediaan layanan aplikasi dan atau konten melalui internet (OTT) yang dipersiapkan oleh Kementerian Kominfo.

Dalam tulisan ini tidak membahas SE Menkoinfo tersebut melainkan akan menuangkan semangat yang ada dalam SE-04/PJ/2017.

Beberapa Pengertian

  • Layanan over-the –top yang selanjutnya disebut layanan OTT meliputi layanan aplikasi melalui internet dan/atau layanan konten melalui internet.
  • Layanan aplikasi melalui internet adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesinpencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaring telekomunikasi.
  • Layanan konten melalui internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, vidieo, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui jaringan telekomunikasi.

Layanan OTT Sebagai BUT

a). Menurut UU PPh

BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dia belas) bulan, dan Badan yang tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

BUT dapat berupa :

  • Tempat tetap seperti tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, bengkel atau workshop, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, komputer termasuk server dan pusat data, agen elektronik, perlatan elektronik, dan peralatan otomatis lainnya yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh SPLN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia;
  • Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan (BUT Jasa);
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas (BUT Agen).

Dalam hal terdapat BUT di Indonesia, perlakuan Pajak Penghasilan terhadap BUT tersebut dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan dalam negeri. Pemotongan PPh sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a) UU PPh dapat dilakukan tanpa memperhatikan BUT SPLN di Indonesia.

b). Menurut P3B

Secara umum penentuan hak pemajakan atas laba usaha SPLN yang berasal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B adalah berdasarkan keberadaan BUT. Laba usaha yang diterima atau diperoleh dari usaha atau kegiatan oleh SPLN hanya dapat dikenai pajak di Indonesia sepanjang usaha atau kegiatan SPLN tersebut dilakukan melalui BUT di Indonesia.

BUT adalah suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan. Pengertian ini mengandung adanya persyaratan sebagai berikut :

  • Keberadaan suatu tempat usaha (place of business) yang dapat berbentuk tempat (premises), fasilitas (facilities), atau instalasi (installation);
  • Keberadaan suatu tempat usaha tersebut bersifat tetap (fixed) atau permanen yaitu diselenggarakan di suatu tempat tertentu yang tidak bersifat sementara; dan
  • Tempat usaha yang bersifat tetap (fixed place ofr bussiness) tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Penentuan BUT dalam bentuk server yang berada di Indonesia dapat dilakukan sepanjang SPLN menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui server tersebut.

Penentuan keberadaan suatu BUT di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan SPLN tersebut tidak bersifat persiapan (preparation) atau penunjang (auxiliary).

Bentuk Layanan OTT

BUT bagi SPLN yang menyediakan layanan OTT dapat berupa :

  • Tempat yang dimiliki, disewa, atau dikuasai oleh SPLN atau pihak lain yang berada di Indonesia, seperti tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, bengkel, server, pusat data, agen elektronik dan peralatan otomatis lainnya, yang digunakan oleh SPLN yang menyediakan layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia; atau
  • Keberadaan pegawai SPLN atau pihak lain yang bertindak untuk atau atas nama SPLN yang menyediakan layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dengan memperhatikan ketentuan PPh dan P3B.

Penutup

Aturan terkait dengan Layanan Over The Top (Layanan OTT) yang meliputi kedua Surat Edaran sebagaimana disebutkan di atas adalah manifestasi sikap tegas pemerintah agar perusahaanLayanan OTT seperti Google, Facebook, Twitter, dan lain-lain, jika tidak mau mendirikan BUT maka akan dipaksa untuk mendirikan BUT di Indonesia.

Ketentuan ini adalah penegasan agar Layanan OTT tersebut memberikan kontribusi yang sama dengan perusahaan dalam negeri, ada pajak yang harus dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari negara Indonesia.

Download SE-04/PJ/2017