Tax Of PropertySalah satu kebijakan paket ekonomi tahap 5 yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah program Kontrak Investasi Kolektif Dana investasi Real Estate (KIK DIRE). Dana Investasi Real Estate (DIRE) bentuknya seperti reksa dana, tapi dananya akan dibelikan aset riil bukan berupa saham atau instrumen keuangan lainnya. Maka dengan adanya DIRE perusahaan properti, infrastruktur, perhotelan, dan rumah sakit akan memiliki satu lagi alternatif pembiayaan.

Tentang apa itu KIK DIRE ditinjau dari perspektif dan aspek perpajakannya akan coba penulis gambarkan dengan berlandaskan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut :

  • Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang tata cara pembayaran dan pelaporan PPh atas penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu.

Apa dan Bagaimana Pengertian KIK DIRE?

Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak investasi kolektif sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar modal. Sementara Dana Investasi Real Estat (DIRE) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas.

Special Purpose Company (SPC) adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Aspek Perpajakan

a. Objek PPh Bersifat Final

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu (skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC), terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat Final.

b. Tarif 0,5% dari Jumlah Bruto

Besarnya PPh dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu adalah 0.5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan real estat. Jumlah bruto meliputi :

  • Seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan real estat dalam skema KIK tertentu, dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK; atau
  • Seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK tertentu dalam hal Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK.

c. Saat Terutang

Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu.

PPh yang terutang dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya, sehubungan dengan pengalihan real estat tersebut.

d. Tata Cara Pembayaran

Atas Pajak Penghasilan wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang mengalihkan real estat ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan real estate kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu ditandatangani oleh pejabat berwenang.

PPh terutang wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Pembayaran PPh ke kas negara dilakukan melalui layanan pada loket/teller (over the counter) dan atau layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, pada bank/pos persepsi.

e. Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan real estat dan dikenai PPh wajib :

  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kepala Kantor ditempat KPP terdaftar mengenai adanya pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sesuai format, yang dilengkapi dengan dokumen berupa :
    • Fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
    • Keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan real estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dlam skema KIK tertentu;
    • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
    • Fotokopi SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas penghasilan dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu.
  • Mendapatkan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang pemberian surat keterangan fiskal dari kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

f. Tata Cara Pelaporan

Wajib Pajak yang membayar sendiri PPh yang terutang, wajib melaporkan penghasilan yang diterima/diperoleh dan PPh yang telah dibayar dalam suatu masa pajak ke :

  • KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi real estat yang bersangkuan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan real estat; atau
  • KPP yang mengadministrasikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak, bagi WP selain WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan real estat.

Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan surat pemberitahuan mengenai adanya pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Download ketentuan :

 

Loading…