Tax AmnestyMasih banyaknya pernyataan yang berbeda seputar Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta dalam rangka pengampunan pajak adalah yang mendasari penulisan di medio bulan pertama dalam tahun 2017 ini.

Adakalanya pada saat memutuskan untuk ikut Amnesti Pajak dan pada saat mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak dibingungkan dengan check list  dan lampiran yang berupa :

  • Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
  • Surat Pengakuan Nominee dan
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Harta

Karena pengampunan pajak berbasis harta maka legalitas harta menjadi hal yang sangat diperhatikan, tentang apa, bagaimana, dan untuk apa Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta akan coba penulis informasikan, semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

Dokumentasi Berupa Surat

a). Surat Pengakuan Kepemilikan Harta

Dalam petunjuk pengisian  nomor 4 lampiran I PER-10/PJ/2016 dijelaskan bahwa Surat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tersebut memiliki harta tambahan namun tidak memiliki bukti dokumen pendukung apapun atas harta tambahan tersebut.

Contoh : Wajib Pajak memiliki harta tambahan berupa : uang tunai yang disimpan dirumah, perhiasan, furniture, lukisan dan lain-lain yang tidak terdapat bukti pendukung atas harta tambahan tersebut.

Tidak menjadi masalah apabila Wajib Pajak sudah terlanjur mencantumkan semua harta tambahan dalam Surat Pengakuan Kepemilikan harta sepanjang harta tambahan tersebut adalah milik dari Wajib Pajak.

Surat Pengakuan Kepemilikan Harta ini disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat penyampaian Surat Pernyataan Harta.

b). Surat Pengakuan Nominee

Dalam petunjuk pengisian nomor 5 lampiran I PER-10/PJ/2016 disebutkan bahwa Surat Pengakuan Nominee diperlukan dalam hal dokumen kepemilikan harta tambahan yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain.

Dokumen ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang diatasnamakan (nominee) dalam harta tambahan tersebut. Harta tambahan dimaksud dapat berupa saham, tabungan, mobil, kapal, tanah, dan/atau bangunan.

Dalam hal pihak yang diatasnamakan sudah meninggal dunia maka Surat Pengakuan Nominee dibuat dan ditandatangani oleh salah satu ahli waris penerima wasiat.

Adakalanya Wajib Pajak kesulitan  mendapatkan tandatangan yang diatasnamakan (nominee) sehingga tidak bisa membuat Surat Pengakuan Nomine maka langkah terbaik adalah  dengan mencantumkan harta tambahan tersebut dalam lampiran Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.

Surat Pengakuan Nominee ini jika ada disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat penyampaian Surat Pernyataan Harta.

c). Surat Pernyataan Kepemilikan Harta

Istilah ini bersumber dari Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Pengampunan Pajak yang merupakan suatu pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris yang menyatakan bahwa harta yang dapat berupa saham, tanah dan/atau bangunan adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta dalam Pengampunan Pajak. Dan surat ini digunakan pada saat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pada KPP terdaftar.

Seperti kita ketahui bahwa bagi harta tambahan berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan balik nama disyaratkan untuk melunasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Atas Tanahdan/Bangunan, karena hal ini merupakan fasilitas pengampunan pajak maka dibebaskan dengan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

Surat Pernyataan Kepemilikan harta ini disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan SKB ke KPP Terdaftar dengan melampirkan :

  • Fotokopi Surat Keterangan (SK Pengampunan Pajak) ;
  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya (untuk saham);
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan;
  • Fotokopi akta jual/beli/hibah atas harta yang dibaliknamakan; dan
  • Surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi

Format Surat

Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan format baku untuk Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, Surat Pengakuan Nominee, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta. Sehingga Wajib Pajak dapat membuat sendiri format sepanjang tidak lari dari ketentuan hukum perdata.

Contoh Surat Pengakuan Kepemilikan Harta

Contoh SP Kepemilikan Harta

Contoh Surat Pengakuan Nominee

Contoh SP Nominee

Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Harta

Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Harta

Adalah suatu kerugian bagi Wajib Pajak yang memiliki harta namun tidak pernah melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan tidak mengikuti program Amnesti Pajak, suatu program yang fenomenal dan spektakuler dan masih berkesempatan.

 

 

 

Artikel Terkait Amnesti Pajak :

  1. Amnesti Pajak dan Kemerdekaan
  2. Tempat Tertentu untuk Ikut Amnesti Pajak
  3. Kewajiban Stelah Mengikuti Amnesti Pajak