Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai menganut azas negatif list artinya semua barang (baik berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak serta barang tidak berwujud_ pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak kecuali yang ditentukan lain oleh UU PPN itu sendiri. Yang diatur secara rinci oleh Undang-Undang PPN adalah barang-barang yang tidak dikenakan PPN (Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai memberikan fasilitas kepada Pengusaha kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya (Pasal 16 B UU Nomor 42 Tahun 2009).
Berdasarkan hal tersebut di atas dan simpulan terkait pengreditan pajak masukan dipengaruhi hal-hal sebagai berikut :
- Penyerahan BKP/JKP tidak terutang PPN (Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009) maka atas setiap Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan.
- Penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan (Pasal 16B UU Nomor 42 Tahun 2009) Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan.
- Penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer tetap tidak dapat dikreditkan.
Dalam tulisan ini akan membahas terkait penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan saat lain pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian.
PPN atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian
Pupuk tertentu merupakan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian, yang meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk tertentu lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu yang bagian harganya disubsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dibayar oleh Pemerintah; dan
- Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.
Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian adalah Nilai Lain.
- Nilai Lain atas bagian harga pupuk tertentu yang disubsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai adalah nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari jumlah pembayaran subsidi.
- Nilai Lain atas bagian harga pupuk tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi adalah nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari harga eceran tertinggi (HET).
Harga eceran tertinggi (HET) merupakan harga tertinggi pupuk bersubsidi dalam kemasan tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan di lini tertentu dibeli oleh kelompok tani dan/atau petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pengenaan PPN atas Pupuk Untuk Petani
Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian mulai dari tingkat produsen, distributor, pengecer hingga ke kelompok tani dan/atau petani dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat produsen.
Produsen, distributor, pengecer, kelompok tani dan/atau petani merupakan produsen, distributor, pengecer, kelompok tani dan/atau petani sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari Dasar Pengenaan Pajak dengan menggunakan Nilai Lain dilakukan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada saat pembayaran subsidi dengan cara pemotongan langsung dari tagihan produsen pada SPM (Surat Perintah membayar) yang berkenaan.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari Dasar Pengenaan Pajak dengan menggunakan Nilai Lain dilakukan oleh produsen pada saat produsen menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.
Pembuatan Faktur Pajak & SSP
Faktur Pajak
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dibuat Faktur Pajak pada saat produsen menyampaikan permintaan pembayaran atau tagihan subsidi pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui KPA. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
- Lembar ke-1 untuk KPA;
- lembar ke-2 untuk produsen;
- lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dibuat Faktur Pajak pada saat produsen menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan. Faktur Pajak dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Produsen membuat Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi dan menyampaikan kepada KPA.
Surat Setoran Pajak
Produsen membuat Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi dan menyampaikan kepada KPA. Surat Setoran Pajak (SSP) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
- lembar ke-1 untuk produsen;
- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- lembar ke-3 untuk produsen clilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
- lembar ke-4 untuk pertinggal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan membubuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas produsen, dan untuk penandatanganan Surat Setoran Pajak (SSP) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai penyetor atas nama produsen.
Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Masukan atas perolehan pupuk tertentu untuk sektor pertanian sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian antar produsen, dapat dikreditkan. Namun, untuk Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer tidak dapat dikreditkan.
Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer tidak perlu dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Distributor dan pengecer yang dalam usahanya semata-mata melakukan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian juga menyerahkan Barang Kena Pajak/jasa Kena Pajak lainnya, berlaku ketentuan mengenai pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa pengkreditan pajak masukan terkait penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer tidak perlu dilakukan pemungutan PPN dan tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila usahanya semata-mata melakukan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian.
Jika distributor dan pengecer melakukan pemungutan sekalipun maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer tetap tidak dapat dikreditkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2015 di atas dan simpulan terkait pengreditan pajak masukan bertambah menjadi sebagai berikut :
- Penyerahan BKP/JKP tidak terutang PPN (Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009) maka atas setiap Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan.
- Penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan (Pasal 16B UU Nomor 42 Tahun 2009) Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan.
- Penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer tetap tidak dapat dikreditkan.
…
jadi pembuatan faktur dilakukan 2x ya…:
1.dibuat Faktur Pajak pada saat produsen menyampaikan permintaan pembayaran ke KPPN melalui KPA
2.dibuat Faktur Pajak pada saat produsen menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada distributor
itu bagi produsen faktur pajak apa? PK ?