Seperti kita ketahui banyak alasan kenapa orang Indonesia mendirikan perusahaan diluar negeri (offshore) atau menyimpan harta di luar negeri. Dalam istilah perpajakan perusahaan offshore ini disebut sebagai Special Purpose Vehicle Company (SPV) atau Conduit Company, alasan tersebut diantaranya :
- Murni karena bisnis, misal : sebuah perusahaan penerbangan, membutuhkan perusahaan pembiayaan untuk membiayai pembelian pesawat dan itu pasti menggunakan shell company atau perusahaan cangkang.
- Mengamankan harta atau keluarga akibat adanya kerusuhan (ketidakamanan) di Indonesia, seperti kiita ketahui bahwa pernah terjadi kerusuhan tahun 1998 atau saat krisis terjadi.
- Penghindaran pajak maupun praktik mengamankan harta hasil korupsi atau jual beli narkoba.
- Untuk hedging pendapatan dari pajak di dalam negeri. Uang hasil korupsi, tindak kriminalitas dan terorisme juga bisa disimpan dengan aman di wilayah tax haven.
- Untuk menghapus jejak kepemilikan aslinya).
- Dan lain-lain
Dengan dikeluarkannya UU nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 127/PMK.010/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle. Maka kesempatan bagi anak bangsa untuk dapat mengikuti Amnesti Pajak dan ketentuan ini untuk menegaskan tentang kepastian hukum atas Wajib Pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui Special Purpose vehicle (SPV).
Kali ini penulis mencoba menuangkan intisari dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 127/PMK.010/2016 tersebut dan semoga memberikan informasi yang bermanfaat.
Hak Atas Pengampunan Pajak
Setiap subjek pajak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan fasilitas pengampunan pajak dengan cara mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan, termasuk dalam pengertian Harta yang diungkapkan meliputi :
- Harta yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle;
- Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle;
Special purpose vehicle disini adalah merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
Cara Ikut Pengampunan Pajak
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi pengungkapan Harta (special purpose vehicle) harus mengungkapkan kepemilikan Harta tersebut beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta, yang diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan yang disampaikan :
- Wajib Pajak yang belum melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle tersebut;
- Wajib Pajak telah melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, nilai Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dikurangi nilai kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang telah dilaporkan pada SPT PPh Terakhir dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing Harta tidak langsung melalui SPV.
Apabila Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, besarnya nilai Harta untuk masing-masing Wajib Pajak beserta Utang yang terkaitan langsung dengan Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada special purpose vehicle dari masing-masing Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada special purpose vehicle yang didirikannya, Harta yang dicatat Wajib Pajak dan kewajiban yang dicatat special purpose vehicle ditiadakan dalam hal :
- Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung melalui special purpose vehicle memiliki Harta berupa dana yang ditempatkan pada pihak ketiga; dan
- pihak ketiga dimaksud memberikan Utang secara langsung atau tidak langsung kepada Wajib Pajak melalui special purpose vehicle,
nilai Utang dapat dikurangkan dari nilai Harta, untuk menentukan nilai Harta bersih sebagai dasar penghitungan Uang Tebusan.
Tarif Uang Tebusan
a. Deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi
Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:
- 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
- 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
- 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
b. Deklarasi Luar Negeri
Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:
- 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
- 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
- 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Besarnya Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Uang Tebusan.
Pasca Ikut Amnesti Pajak
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut:
- dari semula atas nama special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atau
- dari semula atas nama special purpose vehicle menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta menggunakan nilai buku.
Badan hukum di Indonesia adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle.
Terhadap pengalihan hak atas Harta, harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan dengan memberikan keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan harta dimaksud. Pengalihan hak atas Harta berupa Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan di Indonesia; dan/atau saham dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, apabila perjanjian pengalihan hak atas Harta dimaksud ditandatangani dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Sementara apabila perjanjian pengalihan ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 2017, atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
Silahkan Download : Peraturan Menteri Keuangan nomor 127/PMK.010/2016
…
Artikel Terkait Amnesti Pajak :