Seorang Wajib Pajak terpaksa harus kembali lagi kerumah setelah Surat Pernyataannya dinyatakan kurang lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar. Lalu seperti apakah kelengkapan Surat Pernyataan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak diperkenankan menerima Tanda Terima Surat Pernyataan. Dalam hal ini akan dibahas khusus bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan Tambahan Harta yang berada di NKRI.
Lampiran Dalam Surat Pernyataan
Seperti kita ketahui bersama bahwa pada Peraturan Menteri keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 BAB V tentang persyaratan dan tata cara penyampaian Surat Pernyataan yaitu dalam Pasal 13 Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- membayar Uang Tebusan
- melunasi seluruh tunggakan pajak
- melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi WP yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.
- Mencabut permohonan dan/atau pengajuan (dalam hal WP sedang mengajukan permohonan dan/atau pengajuan dan belum diterbitkaan surat keputusan atau putusan) :
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/atau STP;
- pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
- pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan atas STP, SKP dan/atau SK
- banding
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali.
Nah, Wajib Pajak sudah merasa bahwa hal-hal terkait di atas sudah terpenuhi namun tetap saja ada yang kurang. Dan kali ini adalah lampiran surat pernyataan tidak mengalihkan Harta Tambahan yang telah berada di dalam NKRI ke luar NKRI (sebagaimana diuraikan dalam pasal 13 ayat (5)).
Dalam ayat (5) selain persyaratan sebagaimana di atas bagi WP yang mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah NKRI juga harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta Tambahan yang berada di NKRI ke luar NKRI paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkan Surat Keterangan, dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran huruf C.
Sehingga secara keseluruhan bagi Wajib Pajak yang hendak mengikuti Amnesti Pajak atas Surat Pernyataan harus melampirkan sebagai berikut :
- bukti pembayaran Uang Tebusan berupa Surat Setoran Pajak atau Bukti Penerimaan Negara;
- bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
- daftar rincian Harta dengan format Lampiran huruf D;
- daftar utang dengan menggunakan Lampiran huruf D;
- bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan;
- fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir bagi WP yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT PPh;
- Surat Pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan; dan
- Surat Pernyataan tidak mengalihkan Harta Tambahan yang berada di NKRI ke luar NKRI paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkan Surat Keterangan, dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran huruf C.
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Dalam Pasal 38 dijelaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar yang memuat penempatan Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Adapun laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut :
- Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
- Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir dengan menggunakan format sesuai lampiran huruf M.
Atas penyampaian laporan dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Tidak Melakukan Penyampaian Laporan
KPP tempat WP terdaftar dapat menerbitkan dan mengirimkan Surat Peringatan dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas akhir penyampaian laporan. Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan dikirim.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan dainggap tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) huruf a yaitu (Bagi WP yang mengungkapkan Harta Tambahan yang berada di NKRI tidak dibolehkan mengalihkan Harta Tambahan ke luar NKRI paling singkat 3(tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat keterangan) dan terhadap Wajib Pajak dimaksud berlaku ketentuan sebagai baerikut :
- Terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan atas penghasulan dimaksud dikenai PPh dengan tarif sesuai dengan ketentuan UU mengenai PPh dan sanksi administrasi sesuai ketentuan (2% perbulan paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya SKP) dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 514;
- Uang tebusan yang telah dibayar oleh WP diperhitungkan sebagai pengurang pajak.