e-filingJika kurang lebih 2 (dua) tahun lalu penulis pernah membahas tentang penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan menggunakan e-filing dan sejaranya dalam tulisan berjudul “Sekilas Tentang E-Filing dalam Perpajakan” kali ini penulis kembali menuangkan terkait pelaporan SPT melalui e-filing karena memang banyak sekali kemajuan terkait e-filing tersebut sepanjang 2 (dua) tahun ini.

Pengertian e-Filing

Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP https://djponline.pajak.go.id/ atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). DJP Online sekarang dapat diakses melalui mobile phone, tablet, atau PC/Notebook.

Jelas bahwa e-filing lebih praktis meskipun dengan mekanisme dropbox (baca tulisan tentang dropbox), karena e-filing memiliki keistimewaan yang dikenal dengan E5 yang meliputi :

  1. Easy; Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk panduan
  2. Efficient; Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT, disamping itu penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan komputer.
  3. Everywhere ; dapat dilakukan dimana saja sepanjang memiliki jaringan internet (wifi).
  4. Everytime (24h); Dapat dilakukan kapan saja.
  5. Environmentally Friendly; Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.

Jenis Layanan E-Filing

Layanan e-filing dibedakan atas 2 (kondisi) yaitu :

  1. Pengisian SPT secara online. Hal ini dapat dilakukan untuk jenis SPT sebagai berikut :
    1. SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dengan formulir 1770SS
    2. SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dengan formulir 1770S
  2. Upload e-SPT. Hal ini khusus dilakukan untuk jenis SPT sebagai berikut :
    1. SPT Tahunan Orang Pribadin (OP) dengan formulir 1770
    2. SPT Tahunan Badan dengan formulir 1771

Alur E-Filing

Hal yang sangat penting diperhatikan adalah sebelum melakukan pengisian SPT melalui e-filing, terlebih dahulu mempersiapkan dokumen pendukung berupa :

  • Bukti pemotongan pajak
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta dan utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
  • Dan dokumen terkait lainnya

a. Akun DJP Online

Setelah Wajib Pajak (tidak dapat dikuasakan) mengajukan permohonan permintaan e-fin (Electronic Filing Identification Number) ke KPP terdekat, maka KPP mengirimkan e-fin kepada Wajib Pajak atau Wajib Pajak datang langsung ke KPP untuk meminta aktivasi e-fin.

Setelah mendapatkan e-fin, Wajib Pajak menggunakan e-fin tersebut untuk mendaftarkan akun DJP Online pada Website : https://djponline.pajak.go.id/. Link aktivasi dikirim melalui email Wajib Pajak. Klik link tersebut untuk mengaktifkan Akun DJP Online. Apabila hal ini sudah selesai maka Akun DJP Online telah dibuat dan selanjutnya sudah dapat melakukan e-filing.

b. Tata Cara E-Filing

Bagi pemilik akun DJP Online segera masuk ke alamat web sebagaimana disebutkan di atas (https://djponline.pajak.go.id/account/login) lalu memilih layanan e-filing. Pilih menu buat SPT setelah melakukan pengisian maka ambil dan isi kode verifikasi lalu kirimkan SPT. Melalui email kita akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

c. Panduan Daftar Akun DJP Online

Setelah memiliki e-fin dan kode aktivasinya segera membuka website : https://djponline.pajak.go.id/registrasi lalu klik daftar setelah itu :

  1. Isi NPWP, E-FIN, dan kode keamanan, setelah itu klik “verifikasi”.
  2. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut.
  3. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan passwor yang sudah diberikan.

d. Panduan Umum E- Filing

Secara umum hal-hal yang dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan  melalui media e-filing adalah sebagai berikut :

  1. Siapkan dokumen pendukung (lihat dokumen apa saja di awal tulisan)
  2. Buka alamat web : https://djponline.pajak.go.id/, masukan NPWP dan password lalu klik (login).
  3. Pilih Layanan e-filing
  4. Pilih Buat SPT
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
  7. Masukan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, kita dapat mengklik “selesai” dan SPT kita akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu “submit SPT”.

 

 loading…