taxesDengan pertimbangan meningkatkan efesiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan dan sebagai pelaksanaan Pasal 26 Peraturan menteri keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 maka dikeluarkanlah suatu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Tentang apa isi dari PER-01/PJ/2016 akan coba penulis ringkas dan tuangkan dengan judul tulisan “Penyampaian SPT Tahunan.” Semoga tulisan ini memberikan informasi yang bermanfaat.

Jenis SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melapor penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan. Sementara SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang meliputi :

  1. SPT Tahunan PPh Orang pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770SS)
  2. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$)

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Terkait SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dibedakan menjadi 3(tiga) Jenis SPT Tahunan meliputi :

  1. SPT Tahunan 1770 SS, SPT ini sangat sederhana yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Peribadi (WP OP) yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,-
  2. SPT Tahunan 1770 S, SPT ini digunakanoleh WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000,-
  3. SPT Tahunan 1770, SPT ini digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan final, dan.atau bersifat final, dan.atau dalam negeri lainnya/luar negeri.

Penyampaian SPT

Seperti tahun-tahun sebelumnya dalam penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak dapat melakukannya dengan cara :

  1. Langsung, dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT KPP selain tempat WP terdaftar; dilakukan di pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP) untuk menerima SPT Tahunan.
  2. Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar (SPT Tahunan disampaikan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan); dan
  4. Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Saluran tertentu disini meliputi a) Laman DJP, b) Laman penyalur SPT Elektronik, c) Saluran suara digital yang ditetapkan oleh DJP untuk WP tertentu, d) Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP; dan e) saluran lain yang ditetapkan oleh DJP.

Pengecualian Tempat Penyampaian SPT secara langsung

  1. WP tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung di TPT selain tempat WP terdaftar, pojok pajak, mobil pajak, dan tempat khusus penerimaan SPT Tahunan atas SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, dan 1770SS), SPT Tahunan Pembetulan yang :
  2. Menyatakan Lebih Bayar
  3. Disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan
  4. Disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan
  5. Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan pula tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

SPT Tahunan Tidak Lengkap

Perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak bahwa  SPT Tahunan yang telah disampaikan, oleh petugas penerima SPT Tahunan dilakukan penelitian atas penyampaian SPT Tahunan tersebut dengan mengisikan lembar penelitian, dan SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila :

  1. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh WP OP ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
  2. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  3. SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;
  4. SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan Lampiran pada Formulir atau Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan;
  5. Lampiran “Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun dan Daftar susunan anggota keluarga” dalam SPT Tahunan PPh OP dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  6. Lampiran “daftar pemegang saham/pemilik modal dan daftar susunan pengurus dan komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  7. Terdapat lampiran khusus sebagimana ditetapkan pada lampiran IV butir I.A s.d butir IV.A atau butir I.B s.d butir IV.B atau butir I.C s.d butir IV. C pada Peraturan Direktur jenderal ini yang diisi tidak lengkap;

Terhadap SPT Tahunan sebagaimana disebutkan dibawah ini Kantor Pelayanan Pajak akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT tahunan dianggap tidak disampaikan, yaitu apabila :

  1. SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh WP/Kuasa WP
  2. SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan;
  3. SPT Tahunan yang menyatakan LB disampaikan setetalh 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT Tahunan disampiakan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan SKP.

Penutup

Sebagaimana kita ketahui bahwa atas SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret 2016  sementara atas sanksi yang dikenakan apabila tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah senilai Rp. 100.000,-. Demikian pula dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 paling lambat disampaikan pada tanggal 30 April 2016 dan apabila tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,-.

Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan, secara langsung maka terhadap Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan SPT tahunan. Secara pos, perusahaan ekspedisi maka terhadap Wajib Pajak atas tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai Bukti penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui saluran tertentu kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

Download ketentuan terbaru penyampaian SPT Tahunan  di sini : PER – 01.PJ.2016