Tax BreaksTidak cukup dengan semangat Pembetulan SPT dan Penghapusan Utang Pajak kini muncul lagi insentif pajak berupa penghapusan sanksi akibat Surat Ketetapan Pajak. Tentang Pembetulan SPT dan Penghapusan Utang Pajak beberapa kali penulis angkat dalam blog ini terakhir dengan judul tulisan “Quo Vadis, Tahun Pembinaan Wajib Pajak.”

Adalah Peraturan Menteri Keuangan  Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak,Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan,Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan,Verifikasi, Atau Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan. Tentang apa dan bagaimana insentif perpajakan dalam ketentuan ini akan coba penulis tuangkan dengan judul kali ini ” Tahun Penghapusan Sanksi WP 2015″ Semoga tulisan ini menjadi informasi yang bermanfaat.

Tahun Penghapusan Sanksi WP 2015

Mungkin pembaca bertanya, kenapa saya menuliskan Tahun Penghapusan Sanksi WP 2015 bukan Tahun Pembinaan WP 2015 sebagaimana disampaikan hampir disemua media yang ada. Karena saya melihat bahwa Wajib Pajak sepertinya kurang begitu paham tentang insentif yang didengungkan kecuali Wajib Pajak “kakap” yang memiliki ahli rekayasa perpajakan, hal ini terbukti dengan hasil survey yang penulis lakukan kepada profesional dalam kelas-kelas brevet bahkan di beberapa tempat sosialisasi dimana penulis menjadi narasumbernya.

Motivasi Tahun Penghapusan Sanksi WP 2015

Tujuan pemberian insentif berupa penghapusan sanksi tidak lain adalah untuk mendorong Wajib Pajak membayar atau menyetorkan, melunasi pajak yang terutang dengan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

Insentif A/N Kekhilafan Wajib Pajak

Dasar penghapusan sanksi tidak lain adalah Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

PMK Nomor 197/PMK.03/2015

Peraturan yang ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 2 Nopember 2015 ini adalah tentang pengurangan sanksi terbatas pada Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, dan/atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB. Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang sudah mengajukan pengurangan sanksi namun ditolak atau kurang dari 50% atas ketetapan yang terbit tahun 2015 sebelum berlakunya PMK ini.

Pengurangan Sanksi 50%

Adapun jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, atau STP.
Tata Cara Untuk Mendapatkan Insentif Ini

Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dimaksud  hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut  :

  1. Melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015, dalam hal  SKP yang diajukan permohonan, atau SKP yang berkaitan dengan STP, adalah SKPKB, atau SKPKBT;
  2. Melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015;
  3. Tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas:
    1. SKP, SKP PBB,atau SPT yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
    2. SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa,dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atau
    3. STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP,dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurang Sanksi Adminstrasi;
  4. Tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi selain yang diatur berdasarkan peraturan Menteri ini.

Syarat Administratif

Permohonan tersebut di atas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP, SKP PBB, atau STP; dan dilampiri dokumen berupa :
    1. Fotokopi SKP, SKP  PBB, atau STP
    2. Surat Setoran Pajak
    3. Fotokopi SK apabila sebelumnya pernah mengajukan permohonan sebelum ketentuan ini.
    4. Surat Pernyataan bermaterai bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi menyebabkan dikenakan sanksi dikarenakan kekhilafan WP dan atau bukan karena kesalahannya;
    5. Surat Pernyataan bermaterai WP tidak melakukan upaya hukum perpajakan.
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak Badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
  4. Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan /atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat objek PBB diadministrasikan.

tentang mengetahui bentuk surat permohonan dan isi PMK Nomor 197/PMK.03/2015 dapat di download di Sini : loading