Bagi bakal calon (Balon) Kepala Daerah perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya, karena salah satu syarat untuk dapat mencalonkan diri sebagai balon Kepala Daerah adalah melampirkan data-data kewajiban perpajakannya.
Adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang diantaranya mengatur persyaratan dan dokumen pencalonan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. Artinya bagi calon kepala daerah diharuskan memiliki surat keterangan fiskal (tax clearance) yang berisikan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak dari institusi Direktorat Jenderal Pajak. Dan disamping itu kepada bakal calon kepala daerah tersebut juga diwajibkan menyiapkan program kerja khusus dalam rangka mendorong penerimaan pajak yang akan didokumentasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat Keterangan Fiskal
Pada awalnya surat keterangan fiskal (SKF) diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di bursa (emiten) dan wajib pajak non bursa. Bagi wajib pajak emiten, tax clearing ini merupakan syarat untuk menjual saham perusahaan di bursa efek atau menjual obligasi perusahaan melalui atau tanpa bursa efek. Dengan kata lain, Surat Keterangan Fiskal untuk kepentingan ini lebih mengarah ke perlindungan terhadap investor dari emiten. Misalnya, dikhawatirkan emiten menggunakan uang investor untuk melunasi utang pajak mereka.
Bagi wajib pajak yang tidak terdaftar di pasar bursa, SKF biasanya digunakan sebagai salah satu syarat mengikuti penawaran dan atau lelang pengadaan barang dan atau jasa pemerintah tentang hal ini dapat dibaca daqlam tulisan “Sekilas Tentang Surat Keterangan Fiskal“. Namun, sejak 2014, fungsi SKF diperluas sehingga dapat dimintakan oleh semua wajib pajak untuk keperluan masing-masing.
Sampai saat ini surat keterangan fiskal hanya berisi informasi tentang kepatuhan formal dan bukan kepatuhan material. Artinya, sepanjang wajib pajak taat membayar dan melaporkan pajak-pajak mereka, pasti akan diberikan tanpa melihat apakah pajak yang dibayarkan atau dilaporkan tersebut benar atau tidak.
Dokumen Persyaratan Pencalonan
Bagi bakal calon kepala daerah yang meliputi pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon terkait pemenuhan perpajakan yang meliputi :
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak; dan
- tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
Yang dilakukan Balon Kepala Daerah
Bagi Balon Kepala Daerah untuk segera mengajukan permohonan terkait Kewajiban Perpajakan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Balon terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan menyampaikan secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu (TPT). Di antaranya berupa :
- Pendaftaran Wajib Pajak dan pencetakan kartu NPWP bagi bakal calon kepala daerah yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Pencetakan ulang kartu NPWP bagi bakal calon kepala daerah yang kartu NPWP-nya hilang atau tidak ditemukan; dan
- Pencetakan ulang tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP bagi Balon Kepala Daerah yang tanda terimanya hilang atau tidak ditemukan. (Hal ini dilakukan Berdasarkan permintaan tertulis dari Balon Kepala Daerah).
- Bakal calon kepala daerah harus menyampaikan secara tertulis permohonan pembuatan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak kepada Kepala KPP tempat bakal calon kepala daerah terdaftar menjadi Wajib Pajak. (Format Surat dapat didownload di sini).
- Sebagai bahan pendukung untuk membuktikan bahwa SPT Tahunan PPh WP OP telah disampaikan, bakal calon kepala daerah dapat melengkapi permohonan dengan kelengkapan dokumen antara lain berupa fotokopi bukti pengiriman/tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak terdaftar belum sampai 5 (lima) tahun. (Dalam hal bakal calon kepala daerah tidak melampirkan bahan pendukung KPP tetap menerima permohonan bakal calon kepala daerah).
Yang dilakukan KPP dimana Balon Kepala Daerah Terdaftar
Berdasarkan hasil penelitian terkait permintaan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang diajukan bakal calon kepala daerah, KPP memberikan keterangan dalam bentuk surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah.
Surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah harus diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan permintaan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak diterima oleh KPP.
Dalam rangka efisiensi pemberian layanan, surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah dapat disampaikan secara langsung kepada bakal calon kepala daerah atau pihak lain yang diberi kuasa oleh bakal calon kepala daerah.
…