Sebagaimana banyak negara lainnya, negara India dipimpin oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara adalah Presiden, presiden India sekarang adalah presiden yang ke-13 yang bernama Pranab Mukherjee yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Walaupun posisi presiden lebih bersifat seremonial semata namun jabatan presiden dapat menentukan siapa yang duduk di jajaran pemerintahan sesudah pemilu jika tidak ada pemenang yang jelas, begitu katanya sebagaimana dijelaskan dalam sebuah media. Sementara kepala pemerintahan adalah seorang Perdana Menteri, Perdana Menteri India sekarang adalah bernama Manmohan Singh.
Ada yang menarik ketika kita mengunjungi situs pajak India yaitu Website Income Tax Department Government of India, dipublikasikan bahwa kepala pemerintahan memberikan penghargaan kepada The Central Board of Direct Taxes (CBDT) yaitu salah satu divisi yang menangani Pajak Langsung. Penghargaan atau yang dikenal dengan Prime Minister’s Awards diberikan atas kualitas pelayanan publik terbaik sepanjang tahun 2012 s,d 2013. Seperti kita ketahui bahwa Central Board of Direct Taxes (CBDT) adalah bagian dari Dinas Pendapatan dalam Kementerian Keuangan pemerintahan India. Hal ini menyatakan bahwa pemerintahan dalam hal ini institusi perpajakan mutlak memberikan layanan yang prima dan optimal kepada pembayar pajak. Lalu seperti apa pengenaan Pajak Penghasilan di negara India?
Diinformasikan bahwa baru-baru ini CNNMoney melansir, Negara India adalah satu-satunya negara dari 39 negara, yang dilacak oleh survei tahunan OECD, di mana sebagian besar pekerja bisa membawa pulang 100 persen dari gaji mereka artinya tidak ada pembebanan pajak di dalamnya. Namun demikian, jika Kita mulai berpikir bahwa India adalah semacam surga, perlu pertimbangkan ini terlebih dahulu, yaitu di mana pekerja India rata-rata hanya menghasilkan sekitar 80.000 rupee per tahun atau setara Rp16,2 juta (kurs 1 rupee setara Rp202).
Di India, sebagian besar pekerja hanya membayar pajak penghasilan ketika mereka mendapatkan gaji lebih dari 250.000 rupee (Rp50 juta) per tahun, atau lebih dari tiga kali upah rata-rata. Hanya sebagian kecil dari pekerja India yang dapat melampaui ambang batas ini. Pemerintah India mengumpulkan pajak pada tahun fiskal 2014 sekitar USD220 miliar, dengan kira-kira sepertiga dari kas yang berasal dari perusahaan. Sementara orang kaya menyumbang sekitar USD40 miliar pada pajak penghasilan.
Dengan kondisi tersebut, tahun lalu penerimaan pajak di Inda bisa mencapai setara US$ 200 miliar atau sekitar Rp 2.600 triliun. Jumlah ini 2 (dua) kali lipat dibandingkan target setoran pajak di Indonesia pada 2015, yang ditargetkan sebesar Rp 1.294 triliun (Kerenkan?!, lalu bagaimana dengan penerimaan pajak di Indonesia? karena sebagai petugas di lini terdepan pun sangsi jika penerimaan pajak tahun ini tembus 1.000 triliun karena begitu banyaknya kebijakan yang menurut intelektual penulis justru tidak mendukung langkah pengamanan penerimaan sebagaimana ditargetkan. :P).
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan negara India, prinsipnya semua penghasilan yang diperoleh residen (domisili di India) yang berasal dari India maupun luar India baik yang sudah diterima atau belum (accrued) adalah merupakan objek pajak. Sementara untuk non residen objek pajak adalah semua penghasilan yang diperoleh dari India atau di luar India yang mempunyai keterkaitan dengan bisnis yang dilakukan di India. Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian antara lain :
- Penghasilan dari pertanian;
- Tunjangan cuti yang tidak diambil;
- pensiun, penghasilan dari dana pensiun;
- pembayaran asuransi, dan lainnya dengan batasan tertentu
Di negara India juga memberikan fasilitas untuk biaya research and development berupa pengurangan dua kali atas biaya research and develompment yang dikeluarkan baik untuk penelitian di dalam negeri maupun di luar negeri.
Subjek Pajak Orang Pribadi diklasifikasikan atas resident dan non-resident, seseorang dinyatakan resident apabila memenuhi hal sebagai berikut :
- paling sedikit 182 hari di India selama tahun pajak; atau
- 60 hari di India selama tahun pajak dan setidaknya 365 hari dalam empat tahun sebelumnya.
Wajib Pajak non-resident (bukan penduduk) membayar pajak hanya atas penghasilan yang bersumber dari India. Pendapatan dari bukan penduduk yang dianggap bertambah atau bersumber dari India yang berkaitan dengan bunga, royalty, serta imbalan jasa teknik yang dibayar di luar India akan dimasukkan dalam total pendapatan terlepas dari apakah :
- non-resident memiliki tempat tinggal, tempat usaha atau bisnis yang memiliki keterkaitan atau koneksi di India
- non-resident telah memberikan jasa di India.
Perusahaan domestik dikenakan Pajak Penghasilan dari semua sumber penghasilan (pendapatan) maupun keuntungan modal dari manapun asalnya, sedangkan untuk perusahaan asing dikenakan Pajak Penghasilan hanya pada pendapatan yang bersumber dari India. Periode tahun pajak di India adalah 1 April s.d 31 Maret.
Loading…
Sumber Pustaka meliputi diantaranya : https://en.wikipedia.org/wiki/Taxation_in_India, https://www.incometaxindia.gov.in/Pages/default.aspx, https://www.bbc.com/indonesia/dunia/2012/07/120725_indianpresident.shtml; https://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/04/25/391314/india-terapkan-pajak-penghasilan-0-bagi-pekerja
Artikel Terkait :