Pada prinsipnya setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak apabila melakukan penyerahan baik barang maupun jasa kena pajak, dan faktur pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Namun faktur pajak yang dibuat tersebut harus menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Saat pencantuman tanggal dalam Faktur Pajak harus sama dengan tanggal saat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak oleh KPP atau setelahnya, dalam hal ini wajib pajak seringkali khilaf/keliru sehingga atas Faktur Pajak tersebut dikategorikan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/ atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Walau transaksi dilakukan dengan sebenarnya namun salah dalam tanggal penggunaan nomor seri faktur pajak menyebabkan faktur pajak tersebut dikategorikan faktur pajak tidak lengkap yang tentunya akan berakibat bagi penjual maupun pembeli. Oleh karena itu penulisan ini berfokus pada saat penggunaan nomor seri faktur pajak dengan judul tulisan kali ini “Nomor Seri Faktur Pajak.” semoga memberikan informasi yang bermanfaat. 🙂
Dasar Hukum Terkait :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014; dan
- PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
- SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.
Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak
Seperti kita ketahui bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap (Pasal 1 angka 9 Per-24).
Penanggalan dan Nomor Seri Faktur Pajak
PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (pasal 7 ayat (1) PER 24), dan atas Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
Contoh :
PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001. Dengan demikian, PKP A hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014. PKP A dilarang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal 10 November 2014.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Contoh :
PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001. PKP A menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut di atas untuk pembuatan Faktur Pajak tertanggal 1 November 2014.
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP A telah mencantumkan keterangan berupa tanqgal pembuatan Faktur Pajak yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya. Tanggal pembuatan Faktur Pajak yang sebenarnya atau sesungguhnya dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut baru dapat dilakukan oleh PKP A paling cepat tanggal 10 November 2014. Dengan demikian, Faktur Pajak yang telah dibuat oleh PKP A dengan tanggal 1 November 2014 tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Antisipasi Faktur Pajak Tidak Lengkap
Seperti kita ketahui bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila terdapat Faktur Pajak Yang Tidak Lengkap maka, hal yang perlu diantisipasi oleh Pengusaha Kena Pajak adalah :
- Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
- Dibuat Faktur Pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
- Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.
Contoh :
PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.
PKP A membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak 1 November 2014.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh PKP A adalah:
- Faktur Pajak tanggal 1 November 2014 dengan Nomor Seri 010.004-14.00000001 dibatalkan.
- PKP A membuat Faktur Pajak yang baru dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama yaitu 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas bahwa Faktur Pajak ternyata diketahui bahwa saat seharusnya Faktur Pajak tersebut dibuat adalah pada tanggal 1 November 2014, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu oleh Pengusaha Kena Pajak.
Kita ketahui bahwa Faktur Pajak yang tidak tepat waktu dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Maka terkait Pembatalan dan pembuatan Faktur Pajak di atas dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya namun dibuat tidak tepat waktu oleh PKP dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Loading….