Dalam kelas brevet tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) selalu saya tegaskan jika saja SPT Tahunan Orang Pribadi diisi dengan benar, jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) maka, mungkin akan mengurangi bahkan menghilangkan beberapa tugas dari lembaga-lembaga pengawasan seperti  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan lembar LHKPN-nya  (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi penyelenggara negara, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan lain-lain. Karena semua tentang baik perkembangan atas semua harta dan kewajiban masyarakat Wajib Pajak akan dapat diawasi dengan mudah oleh Direktorat Jenderal Pajak dan akan dilakukan teguran jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penjelasan benar, jelas dan lengkap adalah :

  • benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  • lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  • jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Adalah suatu “kerusakan” yang sangat parah ketika ada aturan perpajakan yang menyatakan agar pihak perbankan melaporkan bukti potong “secara detail” terkait PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito yang dipotong oleh pihak Perbankan namun dibatalkan. Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Quo Vadis Pajak Bersifat Memaksa” telah dibahas tentang alasan pembatalan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Kenapa saya katakan kerusakan dan sangat parah!? Karena telah merusak tatanan dari fungsi pajak yang ada, memang disamping fungsi budgeter dan regulerend pajak juga memiliki fungsi stabilitas dan redistribusi pendapatan jika coba penulis kutip dari berbagai media, fungsi pajak adalah sebagai berikut :

  1. Fungsi anggaran (budgetair), artinya pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Seperti kita ketahui bahwa untuk menjalankan pembangunan negara membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari penerimaan pajak. Di antara biaya-biaya tersebut meliputi  belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lain-lain.
  2. Fungsi mengatur (regulerend), Fungsi ini menegaskan bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, saat pemerintah akan melakukan perlindungan kepada kepentingan petani dalam negeri, maka pemerintah menetapkan pajak tambahan seperti bea masuk atau bea masuk tambahan, atas kegiatan import komoditas hasil pertanian tertentu.
  3. Fungsi stabilitas, pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan, penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Izin tanya, jika orang pribadi memiliki deposito apakah wajib pajak orang pribadi tersebut melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya? Sempat bertanya kepada pihak perbankan saat memberikan sosialisasi e-filing, apakah pihak perbankan memberikan bukti potong kepada orang pribadi pemilik deposito di Bank yang dikelola? jawabnya ternyata tidak, bukti potong hanya diberikan apabila ada deposan yang meminta bukti potong tersebut.

Artinya jika ada orang pribadi yang memiliki deposito namun tidak mencantumkannya di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dikatakan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPT Tahunan dengan tidak benar, jelas dan lengkap. Dalam pasal 39 ayat (1) huruf d dikatakan “Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Pada hari Kamis kemarin tanggal 19 Maret 2015, bapak Joko Widodo menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Yang ingin saya sampaikan adalah sangat elegen dan contoh teladan jika bapak presiden menyampaikan secara terbuka SPT Tahunan Orang Pribadinya kepada masyarakat luas sebagaimana “pernah” dilakukan oleh bapak Anggito Abimanyu. Tapi sepertinya itu tidak akan mungkin terjadi, karena saya pernah mendengar bahwa  pejabat pajak sendiri pun pernah kalang kabut melakukan perbaikan SPT Tahunan Orang Pribadinya ketika dibutuhkan sebagai syarat suatu  pertunjukan.

Di samping menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi, konon katanya bapak presiden pun menandatangani kebijakan perbaikan tunjangan petugas pajak, dan setelah mengamati besarannya saya melihat bahwa ada suatu keanehan dibandingkan suara-suara yang pernah saya dengar dari berbagai media. Bapak Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan “Dengan sistem baru, gaji AR akan lebih tinggi dari gaji menteri. AR bukan pejabat eselon, tetapi gajinya melebihi menteri.” Namun realitasnya sungguh menyedihkan, bukankah para pejabat memiliki banyak fasilitas dibandingkan para ujung tombak yaitu para petugas di lini terdepan. Sehingga penulis kembali berfikir bahwa ada kurangnya kesungguhan dari pemerintah yang ada, dalam menciptakan kemandirian bangsa melalui pajak.

Penulis selalu mengetuk pintu hati Wajib Pajak dan calon Wajib Pajak dalam kelas-kelas brevet, seminar dan sosialisasi untuk taat pajak, namun jika pemerintah pun tidak mendukung dengan transparansi tentang kewajiban perpajakannya maka para wajib pajakpun enggan melakukannya.

Seandainya, jika setiap Wajib Pajak  bukan hanya melaporkan deposito yang dia miliki, melainkan saham-saham yang dimiliki, penghasilan-penghasilan lain secara self assesment dengan jujur di dalam SPT Tahunan Orang Pribadinya, maka niscaya bangsa ini akan menjadi bangsa yang besar.

loading….