Zambia Revenue Authority

                   Zambia Revenue Authority

Negara republik Zambia adalah sebuah negara yang terkurung daratan di Afrika bagian selatan. Negara yang tidak memiliki garis pantai ini berbatasan dengan Republik Demokratik Kongo di sebelah utara; Tanzania di timur laut; Malawi di timur; Mozambik, Zimbabwe, Botswana, dan Namibia di selatan; dan Angola di barat. Zambia dahulu bernama Zambezia Utara dan kemudian Rhodesia Utara. Namanya kini berdasarkan sungai Zambezi. Bahasa resmi Zambia adalah Inggris, yang digunakan dalam urusan resmi, bisnis, dan dalam pengajaran di sekolah-sekolah. Selain itu ada delapan bahasa daerah utama yang digunakan, yaitu : Cibemba, Chinyanja, Lunda, Chitonga, Kaonde, Silozi, Nkoya and Luvale.

Lusaka adalah ibu kota sekaligus kota terbesar Zambia. Ia terletak di bagian timur-tengah Zambia. Lusaka didirikan pada 1905 oleh para pendatang dari Eropa. Kota ini awalnya berupa pedesaan yang dinamakan setelah kepala desa Lusaaka. Pada 1935, Lusaka menggantikan Livingstone sebagai ibu kota Rhodesia Utara, sebuah koloni Britania Raya. Semenjak Zambia merdeka pada 1964, Lusaka kini berstatus ibu kota Zambia. (wikipedia.org).

Dalam tulisan ini kita akan mencoba mengenal sedikit tentang perpajakan di negara Zambia, hal yang perlu kita ketahui adalah jika di Indonesia dikenal dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibawah Kementerian Keuangan, maka di negara Zambia dikenal dengan nama Zambia Revenue Authority (ZRA) dibawah Otoritas Pendapatan Zambia.

Zambia Revenue Authority

Pemerintah Zambia meluncurkan program reformasi pajak pada tahun 1992. Selain berbagai inisiatif kebijakan perpajakantermasuk di dalamnya perbaikan besar-besaran administrasi pendapatan melalui pembentukan Zambia Revenue Authority (ZRA), pada tanggal 1 April 1994, sebagai lembaga semi-otonom di bawah Zambia Revenue Authority Act, sebagaimana ditetapkan dalam Bab 321 dari Hukum Zambia. ZRA ini adalah gabungan dari unit pendapatan pajak dan Bea dan Cukai.

Visi, Misi dan Nilai-Nilai

a. Visi

Jika di Indonesia yang menjadi visi DJP adalah “Menjadi institusi pemerintah penghimpun pajak negara yang terbaik di wilayah Asia Tenggara” maka yang menjadi visi ZRA adalah “Menjadi sebuah organisasi kelas dunia yang diakui sebagai mercusuar terbaik dalam administrasi perpajakan,” (To be a world class organisation recognized as a beacon of excellence in revenue administration).

b. Misi

Direktorat Jenderal Pajak memiliki visi “Menyelenggarakan fungsi administrasi perpajakan dengan menerapkan Undang-Undang Perpajakan secara adil dalam rangka membiayai penyelenggaraan negara demi kemakmuran rakyat.” sementara misi dari Otoritas Pendapatan Zambia (ZRA) adalah “Mengoptimalkan dan mempertahankan pemuntutan pajak secara terpadu, efesien, dengan sistem biaya pemungutan yang efektif dan transaparan, yang dikelola secara profesional untuk memenuhi harapan semua pihak. (To optimise and sustain revenue collection through integrated, efficient, cost effective and transparent systems, professionally managed to meet the expectations of all stakeholders).

c. Nilai-Nilai

Direktorat Jenderal Pajak memiliki nilai-nilai bersama dalam kementerian keuangan yang dikenal dengan nama Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi 5 (lima) nilai yang diinternalisasikan dalam setiap pegawainya. Nilai-nilai tersebut meliputi:

  1. Integritas: Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
  2. Profesional: Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
  3. Sinergi: Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku.
  4. Pelayanan: Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
  5. Kesempurnaan: Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Dan hal yang sama bahwa Otoritas Pendapatan Zambia (ZRA) juga memiliki nilai-nilai yang menjadi komitmen dalam melayani pemerintah, pembayar pajak, karyawan dan pihak lainnya yang tercermin dalam nilai ZRA yang meliputi :

  1. Integritas (integrity) : Menunjukkan standar tertinggi dari perilaku dan kejujuran individual (exhibiting the highest standards of personal probity and behaviour);
  2. Profesionalisme (professionalism): Melaksanakan tugas dengan terampil, peduli dan tekun serta menyediakan pelayanan masyarakat  dengan profesional (performing official duties with skill, care and diligence; and providing the public with service and advice in a professional manner);
  3. Keadilan (fairness): Melaksanakan tugas secara adil, bebas tekanan politik, pribadi atau keadaan lainnya (performing official duties in an impartial manner free of political, personal or other biases);
  4. Ekuitas (Equity) : Memperlakukan semua pembayar pajak, rekan kerja, dan anggota masyarakat secara adil sesuai dengan ketentuan  dan prosedur undang-undangyang berlaku (treating all taxpayers, colleagues and members of the public equitably in accordance with the provisions of legislation and procedures in force);
  5. Kehormatan (Courtesy) : Memperlakukan pembayar pajak, rekan kerja, dan anggota masyarakat secara hormat dengan memperhatikan hak-hak, saran-saran dari mereka. (treating all taxpayers, colleagues and members of the public with courtesy and being sensitive to their rights, duties and aspirations);
  6. Kerjasama (Teamwork):  (working as a team, not only to reinforce each others’ divisional functions, but also at a collegiate level in order to strengthen mutual confidence, respect and trust);
  7. Nilai Uang (Value for Money): Menghindari pemborosan dan penggunaan berlebihan atas sumber daya (avoiding wastage and extravagant use of resources);
  8. Kerahasiaan (Confidentiality): Menjunjung tinggi kerasiaan dalam hal informasi dalam pelaksanaan tugas atas pengetahuan seseorang (upholding the highest level of secrecy in respect of information that comes to one’s knowledge in the course of duty);
  9. Orientasi tujuan (goal orientation) :Berfokus pada pengembangan dan pencapaian tujuan baik pribadi maupun organisasi dalam rangka pelaksanaan tugas (focusing on the development and achievement of personal and organisational goals in the course of duty);
  10. Inovasi (Innovation) : Konsisten dalam meningkatkan kualitas, kuantitas, ketepatan waktu dan biaya (consistently improving on quality, quantity, timeliness and cost).

Pengenaan Pajak Negara Zambia

Penghasilan yang bersumber dari negara Zambia dikenakan pajak, karena negara Zambia menganut asas sumber. Adapun pajak-pajak domestik Zambia meliputi : Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax), Pajak Penghasilan (Income Tax), Pay As You Earn (PAYE), Pemotongan Pajak (Witholding tax), pajak atas turnover (Turnover tax), royalty atas mineral (Mineral Royalty), property transfer tax, retribusi medis (medical levy), presumtive tax, base tax dan cukai (excise).

 

loading…

Sumber Pustaka : wikipedia.org, https://www.zra.org.zm/