Dalam salah satu acara bulanan yang sudah merupakan budaya dalam suku Batak sering diistilahkan sebagai “Punguan Parsahutaon”, salah seorang anggota punguan menghampiri saya dan bertanya tentang prosedur tutup usaha (Badan Hukum) agar terhindar dari kewajiban pelaporan perpajakan. Karena CV (Persekutuan Komanditer) yang dikelola selama ini tidak memiliki kegiatan, walau ada keraguan dihatinya bahwa CV ini perlu suatu saat nanti. Banyak pertanyaan yang diajukan tentang apa beda penghapusan dengan Non Efektif (NE), apakah masih memiliki kewajiban jika wajib pajak sudah memiliki status NE, dan lain-lain.
Sebagaimana sering kita jumpai, dengar atau alami, bahwa Wajib Pajak terdaftar tidak memenuhi kewajiban perpajakannya disebabkan usahanya antara lain non aktif, bubar, meninggal dunia dan sebagainya. Maka dengan motivasi agar setiap pertanyaan yang sama yang ditanya oleh Wajib Pajak tidak perlu lagi saya jawab satu persatu maka kali ini saya mencoba menuliskannya dengan judul tulisan kali ini adalah “Sekilas Tentang Wajib Pajak Non Efektif” semoga memberi informasi yang bermanfaat.
Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
Pengertian Wajib Pajak efektif dan non efektif pertama kali dikenal dalam Surat Edaran nomor SE-26/PJ./1988 tanggal 27 Juli 1988 tentang WP Efektif dan WP Non Efektif. Adapun istilah Wajib Pajak efektif dan Wajib Pajak Non efektif pengertian masing-masing adalah sebagai berikut :
- Wajib Pajak efektif adalah WP yang memenuhi kewajiban perpajakannya berupa memenuhi kewajiban menyampaikan SPT masa dan atau Tahunan sebagaimana mestinya
- WP non efektif adalah WP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya berupa memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Masa dan atau Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. Adapun kriteria WP NE adalah:
- tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya,
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP,
- secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha,
- bendahara tidak melakukan pembayaran lagi, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan,
- Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang), dan
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Kriteria Wajib Pajak Non Efektif mengalami perubahan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak. Dalam pasal 40 ayat (1) disebutkan Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan;atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Cara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif hanya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
- Melalui permohonan Wajib Pajak; atau
- Secara Jabatan
1. Melalui permohonan Wajib Pajak
a. Permohonan Secara Manual
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif (sebagaimana diuraikan di atas) dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif baik secara langsung maupun melalui media pos/jasa pengiriman, dengan mengisi formulir yang dapat diminta ke KPP terdaftar atau dilihat pada halaman 26 lampiran PER-20/PJ/2013 (bagi wajib pajak badan jangan lupa untuk menstempel cap perusahaan/membawa stempel). Setelah mengisi formulit tersebut disampaikan ke bagian penerima surat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dengan disertai lampiran yang diperlukan antara lain :
- Bagi Wajib Pajak yang secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha melampirkan surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
- Bagi Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubaran atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang) melampirkan surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan melampirkan fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
- Dokumen pendukung lainnya
Setelah memasukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif, wajib pajak mendapat Bukti Penerimaan Surat, bagi yang permohonan dilakukan melalui media pos atau ekspedisi tanda terima adalah resi pos yang diterima.
b. Permohonan secara Online
Permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
2. Secara Jabatan
Dalam pasal 43 PER-20/PJ/2013 disebutkan bahwa Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dapat dilakukan secara jabatan apabila memenuhi unsur sebagai berikut :
- Terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif
Jangka Waktu Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka penetapan Wajib Pajak non efektif.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan pemberitahuan penetapan sebagai Wajib Pajak Non Efektif kepada Wajib Pajak baik yang melalui permohonan maupun secara jabatan. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pengajuan permohonan Wajib Pajak Non Efektif akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak permohonan diterima lengkap.
Penutup
Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan dan tidak diterbitkan Sanksi Administrasi berupa denda karena tidak lapor SPT Masa dan Tahunan.
Berbeda dengan Wajib Pajak Non Efektif, bagi wajib pajak yang mengajukan penghapusan apabila belum dilakukan pemeriksaan dan belum ada keputusan maka wajib pajak harus melakukan kewajiban pelaporan perpajakan.
Dasar Hukum : (dapat di download)
- Pasal 2 UU nomor 28 Tahun 2007
- Pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-73/PMK.03/2012
- PER-20/PJ/2013 dan Lampiran
Artikel Terkait :