Triangel Trade

Transaksi perdagangan internasional yang umum kita ketahui diantaranya adalah berupa ekspor barang/jasa ke luar negeri dan atau impor barang/jasa dari luar negeri. Akibat transaksi tersebut salah seorang penduduk dari salah satu negara pasti memperoleh penghasilan. Seperti kita ketahui penduduk yang menerima penghasilan disebut Subjek Pajak dan penghasilan tersebut disebut Objek Pajak. Sesuatu yang  prinsip bahwa setiap individu suatu negara dapat melakukan transaksi bisnis disetiap negara termasuk di Indonesia, dan atas penghasilan yang diperoleh akan dikenakan pajak oleh negara tempat sumber penghasilan diperoleh dengan memperhatikan perjanjian perpajakan internasional (tax treaty).

Hal yang umum adalah ketika perusahaan dalam negeri melakukan perdagangan ekspor yaitu dengan menjual barang tersebut ke luar negeri misalkan ke Vietnam dan Vietnam menjual kembali ke Filipina, namun bagaimana jika perusahaan dalam negeri mendapat order pembelian dari Filipina, lalu perusahaan dalam negeri tersebut memesan barang dari Vietnam dan meminta untuk mengirimkannya ke Filipina, bagaimana ketentuan perpajakan atas perlakuan transaksi perdagangan tersebut?

Begitupula, hal yang umum ketika Perusahaan dalam negeri (misalkan PT. ABC) mengimpor barang (Dari Jepang) dan menjualnya ke perusahaan yang berada di dalam negeri juga (PT. DEF), namun bagaimana jika perusahaan di Jepang memesan barang ke PT.  ABC lalu meminta barang tersebut dikirimkan ke PT. DEF, bagaimana ketentuan perpajakan atas perlakuan transaksi perdagangan tersebut?

Kedua transaksi yang menjadi pertanyaan tersebut salah satu bukti bahwa Wajib Pajak mengikuti perkembangan ekonomi khususnya perdagangan internasional dan sejalan dengan era globalisasi. Transaksi tersebut mungkin sering kita lihat bahkan alami, dan tentu sebagai perusahaan yang melakukan transaksi akan memutuskan untuk melaporkan transaksi tersebut untuk kepentingan perpajakannya, maka kali ini penulis mencoba menguraikan transaksi tersebut dengan memberi judul tulisan “Sekilas Tentang Pajak Atas Perdagangan Internasional”, tulisan ini adalah murni interprestasi penulis ditinjau dari sudut perpajakan yang kemungkinan terancam salah :D, harapannya dapat menjadi bahan pemikiran bersama.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan nomor 145/PMK.04/2014 tentang ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  2. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certifikat Of Origin) Untuk Barang Indonesia.
  3. Pasal 14 Peraturan Pemerintan nomor 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Pendahuluan

Beberapa istilah yang perlu kita pahami sebagai modal dalam memahami suatu transaksi perdagangan internasional terkait transaksi perdagangan yang melibatkan tiga perusahaan dari negara yang berbeda (Triangel Trading) yang menjadi bahasan kali ini,  diantaranya adalah :

  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 2 UU KUP)
  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. (Pasal 1 angka 4 UU KUP)
  • Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. (Pasal 1 angka 1 UU PPN)
  • Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. (Pasal 1 angka 2 UU PPN)
  • Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 9 UU PPN)
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 11 UU PPN)
  • Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya. (Pasal 1 angka 12 UU PPN)
  • Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut. (Pasal 1 angka 21 UU PPN)
  • Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual.
  • Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Transaksi Ekspor

Pengusaha yang sekaligus sebagai Wajib Pajak melakukan penjualan ekspor berupa barang atau dikenal dengan barang ekspor yaitu barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri.

Beberapa dokumen yang melekat dalam melakukan ekspor barang ditinjau dari sudut perpajakan diantaranya adalah :

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PEB yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; yang tidak diwajibkan menggunakan PEB adalah barang pindahan, barang penumpang, barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah); barang kerajinan rakyat, sepanjang barang tersebut bukan merupakan barang dagangan; barang purbakala atau yang mengandung nilai sejarah/kebudayaan sesuai dengan ijin dari instansi yang berwenang; dan barang-barang lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  2. Letter of Credit (L/C), yaitu Surat Kredit Berdokumen apabila dilakukan melalui penangguhan pembayaran.
  3. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import).

Transaksi Impor

Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Dalam melakukan impor barang harus dilengkapi dengan Pemberitahuan Impor Barang yang juga dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tercantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;

Transaksi Perdagangan Luar Negeri

Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang terjadi di luar negeri, kegiatan perdagangan luar negeri tergantung pada keadaan pasar hasil produksi maupun faktor produksi, masing-masing pasar yang saling berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan.

Transaksi Triangel Trade International

Yang dimaksud Triangel Trade International disini adalah transaksi perdagangan yang melibatkan dalam negeri (Indonesia) dan luar negeri dengan pola transaksi tiga perusahaan yang berbeda.

Legalitas Barang

Berdasarkan pasal 1 angka 1  Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 ditegaskan bahwa terdapat dokumen (Certifikan Of Origin) yang wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa transaksi di atas bukanlah barang yang berasal dari Indonesia.

Legalitas Ekspor BKP

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN tentang pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Maka dalam kasus tersebut bukan merupakan Ekspor barang yang tentu tidak memiliki dokumen-dokumen terkait ekspor.

Legalitas Impor BKP

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PPN tentang pengertian Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

 Triangel Trade Luar Negeri (Customer & Supplier LN)

Dalam pertanyaan di atas disebutkan  Perusahaan dalam negeri (PT. Nusahati Indonesia) mendapat order pembelian dari Filipina lalu PT. Nusahati Indonesia tersebut melakukan pembelian barang dari Vietnam (Supplier) dan meminta untuk dikirimkan ke Filipina (Customer). Dalam kasus ini antara PT. Nusahati Indonesia tidak memiliki relasi apapun terhadap perusahaan di Vietnam namun menghasilkan barang yang sejenis dengan Produksi PT. Nusahati Indonesia.

Konsekuensi Perpajakan

Nusahati Indonesia mendapat order dari Filipina (Customer) atas pembelian barang senilai Rp. 1.500.000.000,- dan ditransfer ke rekening PT. Nusahati Indonesia. PT. Nusahati Indonesia menghubungi perusahaan di Vietnam (supplier) dan melakukan pembelian sebesar Rp. 1.000.000.000,- atas barang tersebut langsung dikirimkan ke customer yang di Filipina. Selanjutnya PT. Nusahati Indonesia mentransfer uang pembelian ke rekening Supplier di Vietnam. Adapun dokumentasi yang dibuat dalam transaksi ini yaitu PT. Nusahati Indonesia menerima commercial invoice dari Vietnam, dan PT. Nusahati mengirim commercial invoice ke Filipina.

Pajak Penghasilan

Salah satu elemen dari pengertian penghasilan adalah berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia (Aspek global atau Worldwide Income).

Maka karena supplier dan customernya di luar negeri PT. Nusahati Indonesia tetap mencatat penjualan sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan pembelian sebesar Rp. 1.000.000.000,-  (sesuai dengan jumlah rekening yang masuk dan keluar). Terkait jenis penjualan adalah penjualan yang dilakukan diluar pabean dan bukan ekspor.

Pajak Pertambahan Nilai

Karena transaksi dilakukan di Luar Pabean dengan kondisi tertentu, maka PT. Nusahati dapat menerbitkan Faktur Pajak yang sama dengan commercial invoice dengan kode transaksi ’08’ dengan DPP sebesar Rp. 1.500.000.000,-

Triangel Trade Dalam Negeri (Customer dan Supplier DN).

Dalam pertanyaan di atas disebutkan bahwa Perusahaan Luar Negeri (Jepang)  melakukan pembelian dari Indonesia yaitu PT. Nusateknik Indonesia (supplier) dan atas barang tersebut dikirimkan (dijual) ke PT. Reka Indonesia (customer).

Konsekuensi Perpajakan

Perusahaan Jepang melakukan pembelian dari PT. Nusateknik Indonesia, PT. Nusateknik menerbitkan commercial invoice dan menerima transferan senilai Rp. 1.000.000.000,- dari perusahaan Jepang tersebut. Atas barang tersebut dikirimkan ke PT. Reka Indonesia dan PT. Reka Indonesia menerima commercial invoice dari jepang serta mentransfer uang pembelian sebesar Rp. 1.500.000.000,-.

Pajak Penghasilan

Dalam penjelasan pasal 2 ayat (5) dijelaskan bahwa Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Maka dalam hal ini perusahaan Jepang tersebut tidak dapat dikenakan pajak penghasilan. Dan bagi PT. Nusateknik tetap mengakui penjualan dalam negeri sebesar Rp. 1.000.000.000,-.

Pajak Pertambahan Nilai

Karena transaksi dilakukan di daerah Pabean maka PT. Nusateknik menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi ‘01’ dengan nama pembeli adalah perusahaan di Jepang. Dalam hal ini perusahaan pembeli yaitu Jepang seharusnya mentransfer senilai Rp. 1.100.000.000,- (DPP sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan PPN sebesar Rp. 100.000.000,-).

Bagi PT. Reka Indonesia menerima commercial invoice sebesar Rp. 1.500.000.000,- dari perusahaan di Jepang dapat melaporkan pembeliannya pada formulir ‘1111 B3.

Penutup

Hal yang prinsip terkait  transaksi pembelian adalah memperoleh barang dan jasa dengan cara memberikan balas jasa berupa sejumlah uang yang nilainya dianggap sepadan dengan barang atau jasa yang diperolehnya demikian juga transaksi penjualan. Maka apa yang terjadi dalam transaksi perdagangan tersebut di atas yang melibatkan 3 (tiga) pihak dan bersifat lintas negara (Triangel Trade).

Saat ini kita sadari bahwa komunikasi antar negara dengan teknologi mutakhir dapat berlangsung demikian cepat, sehingga memungkinkan terjadi transaksi-transaksi seperti tersebut di atas bahkan mungkin transaksi yang lebih rumit. 

Bagi pelaku bisnis sangat memperhatikan peluang yang ada dengan tidak mengesampingkan konsekuensi dan implikasi perpajakan yang akan dihadapi apalagi melibatkan wilayah negara lain, tentunya aturan perpajakan juga tidak melimitasi gerak bisnis yang ada…

Loading…