Pajak Atas Capital GainJika kita membaca media baru-baru ini kita mengetahui bahwa International Business Machines Corp (IBM) merogoh kocek hingga US$ 5 Miliar untuk membeli kembali saham (buyback). Adapun hal ini dilakukan sebagai pemanis bagi investor dan memacu rapor kinerja secara fundamental, disamping untuk alasan akibat menurunnya harga saham raksasa teknologi ini yang terus anjlok.

Salah satu strategi dalam  investasi  saham adalah membeli kembali saham (buyback). Pada umumnya  tindakan ini dilakukan oleh manajemen perusahaan dengan tujuan melakukan stabilisasi harga sahamnya. Disamping itu pembelian kembali saham dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan begitu harga saham naik. Nah, keuntungan ini dapat berupa capital gain (saham yang dibeli kemudian dijual kembali saat harga tinggi) atau berupa dividen (saham yang dibeli disimpan ).

Atas keuntungan tersebut adalah merupakan penghasilan yang  merupakan objek Pajak penghasilan, dan tentang apa, bagaimana mekanisme atas transaksi-transaksi seperti ini akan coba penulis uraikan tentu sesuai dengan kapasitas intelektual yang penulis miliki :P, tulisan kali ini saya beri judul “ Sekilas Tentang Pajak Atas Buyback Saham”. Tujuan penulisan ini adalah dalam rangka pembelajaran bagi penulis dan semoga juga bermanfaat bagi pembaca setia nusahati.  

Ketentuan Terkait :

  • UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
  • UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  • UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 stdtd PP Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa efek

Beberapa Pengertian

  1. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, Pihak disini adalah perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi. (Pasal 1 point 6, 23 UU Pasar Modal)
  2. Deviden adalah sebagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
  3. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal 1 point 7 UU Perusahaan Terbatas)
  4. Perseroan Tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis perusahaan ini adalah perusahaan keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
  5. Perusahaan Publik atau Perseroan adalah perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (Pasal 1 poin 22 UU Pasar Modal)
  6. Keuntungan Modal (Capital Gain) adalah suatu suatu keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek, seperti saham, obligasi atau dalam bidang properti, dimana nilainya melebihi harga pembelian. Selisih antara harga jual yang lebih tinggi dan harga pembelian yang lebih rendah, menghasilkan keuntungan finansial bagi investor tersebut. Kebalikannya, kerugian modal terjadi jika surat berharga atau properti tersebut dijual dengan harga lebih rendah dari harga pembelianya.

Timbulnya Buyback Ditinjau Dari Perpajakan

Beberapa waktu lalu saya menjenguk abang yang sedang melalui masa pemulihan di sebuah rumah sakit swasta, dalam obrolan tersebut entah kenapa kami berbicara tentang hal-hal perpajakan didalamnya terkait pajak atas deviden, dimana pada prinsipnya abang saya yang adalah seorang pengusaha tetap merasa berat jika atas deviden dikenakan pajak karena menurutnya penghasilan yang sudah dikenakan pajak dikenakan pajak kembali (pajak ganda), walaupun sebenarnya pemerintah telah mengakomodir keluhan sehingga  hanya dikenakan  tarif 10% dan bersifat final.

Contoh Penghitungan deviden Orang Pribadi :

Pada tahun 2013 PT. Nusahati memiliki Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 10.000.000.000,- maka PPh terutangnya adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Rp. 10.000.000.000,- X 25%). Dan atas sisanya sebesar Rp. 7.500.000.000,- dibagikan dividen, salah satunya kepada Orang Pribadi yang bernama Mario Theodoric (kepemilikan saham 45%) sebesar Rp. 3.375.000.000,- maka Mario Theodoric dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas deviden sebesar Rp. 337.500.000,- (Rp. 3.375.000.000 X 10%).

Kesan penghasilan yang sudah dikenakan pajak dikenakan pajak kembali (double taxation) tersebut membuat banyak perusahaan jarang melakukan pembayaran dividen artinya lebih memilih menahan labanya. Jikapun ingin membagikan kas kepada pemegang saham perusahaan lebih memilih melakukan buyback saham karena pajak atas kenaikan harga saham (capital gain) lebih rendah daripada pajak dividen.

Terkait dengan dengan kenaikan harga saham (capital gain) dapat ditinjau dari status perusahaan yaitu Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Tertutup, berikut contoh terkait capital gain atas perusahaan :

Capital Gain Atas PT Terbuka

Seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 stdtd PP Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa efek dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa efek, bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang pribadi atau Badan dari transaksi penjualan di bursa efek dipungut PPh yang bersifat Final (tarif 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham), khusus Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri, terhadap pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai jual saham.

Penghitungan :

Orang Pribadi atau Badan menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp. 10.000,- per lembar, maka ia dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% X 1.000,- X Rp 10.000 = Rp. 10.000,-

Bagi pemegang saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai transaksi penjualan pada saat penjualan umum saham perdana (IPO) dan bersifat Final.

Pemegang saham pendiri menjual 1000 lembar saham pada saat IPO dengan harga pada saat IPO Rp 10.000 per lembar. Maka ia dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% X 1000 X Rp. 10.000 = Rp 50.000

Pemegang saham pendiri pun dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 5% yang dihitung dari keuntungan transaksi penjualan (capital gain) dan bersifat tidak final. Pajak PPh ini bisa dikreditkan di akhir tahun.

Contoh:

Pemegang saham pendiri menjual 1000 lembar saham dan harga per lembar Rp.10.000. Ketika nantinya dijual ia misalnya mendapat keuntungan Rp 1000. Maka ia dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% X Rp1.000 = Rp 50. Tetapi besar pajak ini belum final, bisa dikreditkan akhir tahun buku. Pajak ini bisa mengurangi kewajiban perpajakan di akhir tahun buku.

Capital Gain Atas PT Tertutup

Jika perusahaan belum listing (PT tertutup) atas transaksi saham tidak dipotong PPh Final.  Jika ada keuntungan dari transaksi saham tersebut (selisih harga jual dengan nilai buku) baru dikenakan PPh dengan tarif progresif Pasal 17 (diperhitungkan waktu melaporkan SPT Tahunan).

Ketentuan Terkait Buyback

Ketentuan tentang  pembelian kembali saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yaitu :

Pasal 37,

Ayat (1)  Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

  • pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
  • jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ayat (2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.

Ayat (3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat (4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 38,

Ayat (1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ayat (2) Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 39,

Ayat (1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Ayat (2)  Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Ayat (3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 40,

Ayat (1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Ayat (2)  Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.

Pembelian kembali saham tidak mengakibatkan modal emiten menjadi berkurang sekalipun keseluruhan saham emiten dikuasai oleh emiten. Saham-saham yang dibeli kembali selanjutnya akan berada dalam penguasaan emiten selama-lamanya tiga tahun untuk kemudian akan diambil tindakan apakah akan dilepas kembali ke dalam bursa atau akan dihapuskan keberadaannya.

Pembelian kembali saham mengakibatkan saham tidak dilengkapi dengan hak-hak yang melekat dalam saham tersebut seperti hak mengeluarkan suara, hak diperhitungkan untuk menentukan kuorum, hak untuk memperoleh deviden dan hak-hak lain yang melekat dalam saham. Pemegang saham yang sahamnya dibeli kembali oleh emiten harus mendapat pembayaran yang layak atas saham yang dibeli kembali tersebut. Harga tersebut disesuaikan dengan harga pasar.

Perlakuan Perpajakan atas Kerugian Investasi

Dalam pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh, kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Perlu ditegaskan bahwa :

  1. Kerugian investasi penyertaan modal saham pada anak perusahaan hanya dapat diakui secara fiskal pada saat kerugian tersebut nyata-nyata telah terjadi/direalisasi.
  2. Realisasi kerugian investasi penyertaan modal saham terjadi apabila :
    1. Saham tersebut dijual kepaqda pihak ketiga dengan harga dibawah nilai penyertaan modal semula;
    2. Dilakukan pembayaran kembali karena likuidasi anak perusahaan yang lebih rendah dari jumlah modal yang disetor;
    3. Dilakukan pembelian kembali  saham (share buyback) oleh anak perusahaan dengan jumlah harga yang lebih rendah dari jumlah setoran modal semual.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g, bahwa yang termasuk dalam pengertian dividen antara lain adalah :

  • Pembayaran kembali karena likuiditas yang melebihi jumloah modal yang disetor;
  • Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.

Bahwa pembelian kembali (buyback) sehingga pemegang saham menerima/memperoleh melebihi jumlah setoran sahamnya adalah merupakan pengertian dividen yang pengenaan pajaknya sesuai dengan ketentuan perpajakan, hal ini berlaku hanya untuk perseroan terbuka. Karena bagi perseroan tertutup atas pembelian kembali (buyback) yang melebihi jumlah setoran sahamnya akan dikenakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Terdapat beberapa tarif perpajakan yang dikenakan terkait transaksi tersebut diatas yang meliputi sebagai berikut :

  1. Tarif 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang pribadi atau Badan dari transaksi penjualan di bursa efek. Dan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai jual saham  terhadap pemilik saham pendiri.
  2. Tarif 5%  dari keuntungan transaksi penjualan (capital gain) dan bersifat tidak final bagi Pemegang saham pendiri.
  3. Tarif progresif sesuai pasal 17 bagi keuntungan dari transaksi saham  (selisih harga jual dengan nilai buku) untuk perusahaan tertutup.
  4. Tarif 10% final atas dividen yang diterima oleh pemegang saham Orang Pribadi.

 

 

loading…

 

Ketentuan Dapat Di Download :

 

Artikel Terkait :

  1. Sekilas Tentang PPh Atas Dividen I
  2. Sekilas Tentang PPh Atas Dividen II