Tahukah pembaca seperti apa rumitnya petugas pajak dalam meminta wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya dengan benar? Salah satu contohnya adalah sebagai berikut: Ada seorang pembicara yang terkenal dan laris selalu dipanggil sebagai pembicara oleh kantor, lembaga, media radio, televisi, majalah dan lain sebagainya bahkan menjadi bintang iklan untuk beberapa produk sekaligus, kita sebut saja namanya “Bunga”. Namun dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi jumlah kurang bayarnya sangatlah kecil, ketika dihimbau untuk membetulkan SPT Tahunannya. Bunga melalui kuasa-nya tetap mengatakan bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya sudah benar, lengkap dan jelas.
Petugas pajak melakukan himbauan kepada wajib pajak pastilah karena suatu dasar, dan Bunga selalu mengatakan bahwa selama dia bekerja pajaknya selalu dipotong oleh pihak penyelenggara, lalu apa lagi yang harus dibayar!, begitulah selalu jawaban andalannya?!
Untuk menjawab kebenaran perkataan bunga, mari coba kita sama-sama simak ilustrasi perpajakannya dengan total penghasilan yang diakui oleh Bunga melalui kuasa-nya selama tahun 2013 sebagai berikut;
- Honor yang diperoleh bunga saat menjadi pembicara selama 2 (dua) jam disebuah televisi swasta nasional sebesar Rp. 45.000.000,-, pajak yang dipotong oleh penyelenggara adalah sebesar Rp. 1.125.000,- dengan dasar penghitungan (Rp. 45.000.000,- X 50% x 5%). Bunga menerima tunai sebesar Rp. 43.875.000,- dan bukti potong dari telivisi swasta tersebut. Dalam satu tahun televisi swasta ini mengundang menjadi pembicara selama 7 kali dengan nilai pembayaran yang sama. Dan total yang diterima sebesar Rp. 296.375.000,- dengan bukti potong sebesar Rp. 18.625.000,-
- Menjadi bintang iklan untuk suatu produk selama 6 bulan disalah satu tv swasta nasional yang berbeda sebesar Rp. 200.000.000,- Total yang diterima sebesar Rp. 190.000.000,- dan bukti potong sebesar Rp. 10.000.000,-
- Menerima undangan dari Orang Pribadi dengan total honor yang diterima sebesar Rp. 120.000.000,- (tidak ada bukti potong).
- Selama tahun 2013 Bunga telah menyetor PPh Pasal 25 sebesar Rp. 1.200.000,-
- Terdapat bukti potong yang belum dilaporkan oleh Bunga dari beberapa stasiun televisi swasta lainnya sebesar Rp. 15.000.000,- dengan total penghasilan sebesar Rp. 600.000.000,- (Setiap penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga akan terdeteksi oleh sistem internal DJP).
Maka dalam Himbauan yang disampaikan oleh petugas pajak dengan rincian penghitungan kurang bayar sebagai berikut :
Dalam perhitungan tersebut Bunga diminta untuk menyetorkan PPh Orang Pribadi yang kurang bayar selama tahun 2013, namun tetap saja tidak mau sementara kuasa-nya pun angkat tangan. Padahal data tersebut jelas-jelas data berdasarkan bukti potong dari pihak ketiga belum termasuk penghasilan-penghasilan yang mungkin saja diterima oleh Bunga yang tanpa ada bukti potong walaupun berdasarkan data di atas dilaporkan hanya Rp. 120.000.000,- hal tersebut hanya Bunga yang tahu.
Hal tersebut hanya salah satu ilustrasi bahwa demikian sulitnya menghimbau wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya walaupun dengan data yang sudah jelas. Dan ada banyak pernik-pernik yang dialami petugas pajak dilapangan dalam rangka memenuhi target yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang selalu meningkat tiap tahunnya.
Mungkin pembaca akan berkata, loh memang untuk itulah petugas pajak dipekerjakan. Benar, tidak ada yang salah dari statement tersebut. Yang salah adalah pemerintah yang tidak memperhatikan kesejahteraan dari petugas pajaknya. Semenjak reformasi perpajakan yang sudah dilakukan sejak tahun 2002; baca reformasi perpajakan. Memang saat itu terjadi peningkatan remunerasi petugas pajak yang signifikan tentu dengan komitmen perbaikan akhlak, moral, dan tanggung jawab. Dengan komitmen yang masih terjaga namun sampai saat ini tidak ada perubahan penyesuaian remunerasi, sementara kebutuhan hidup semakin tinggi.
Fenomena “Resign”
Selama menjadi petugas penelaah keberatan, sudah tiga kali saya bertemu dengan teman satu angkatan saat menimba ilmu di Jurangmangu (lokasi kampus STAN). Namun pertemuan kali ini bukan lagi sebagai sesama petugas pajak melainkan rekan saya itu adalah kuasa wajib pajak atau yang dikenal sebagai konsultan. Bahkan pernah saya bertemu dengan salah satu alumni Jurangmangu juga yang datang bukan sebagai kuasa namun sebagai wajib pajak (Direktur Keuangan) disebuah badan usaha yang cukup bonafid. Beberapa teman bahkan sudah menjadi konsultan walau nama dan statusnya masih sebagai petugas pajak alasannya permohonan sudah disampaikan sudah hampir 2 tahun bahkan gajipun sudah tidak terima lagi, bahkan untuk resign pun sepertinya memerlukan proses yang panjang.
Beberapa minggu yang lalu salah seorang rekan dari Jurangmangu datang untuk sekedar bersilaturahmi, karena beliau akan berangkat menunaikan ibadah haji namun sekalian sebagai ungkapan perpisahan sebagai sesama petugas pajak, karena setelah pulang haji beliau sudah tidak berkantor di instansi ini lagi melainkan disebuah perusahaan swasta.
Fenomena tersebut di atas dapatlah terbaca, yang menjadi alasan adalah tidak adanya perhatian pemerintah terhadap petugas pajak, perlu diketahui bahwa penulis pernah berdinas jauh diujung timur sana, dan biaya hidup, transportasi yang dikeluarkan tidaklah sedikit sekedar untuk ketemu dengan family yang ada di pulau Jawa.
Kamis kemarin, penulis makan siang dengan beberapa teman satu angkatan. Banyak hal yang kami bicarakan termasuk kegiatan selain sebagai petugas pajak. Salah satu teman saya mengatakan bahwa sebagai petugas pajak harus berhikmat, sambil tetap berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan petugas pajak kita pun harus memiliki sumber penghasilan untuk menutupi kebutuhan hidup yang tinggi. Dia bersaksi bahwa dia juga bekerja sebagai dosen lepas, instruktur brevet bahkan sering mengisi seminar-seminar perpajakan dan kadang memberi konsultasi perpajakan secara profesional yang kesemuanya dilakukan diluar jam kedinasan, alasan teman saya ini adalah siapa yang akan membiaya sekolah anak-anaknya karena mengandalkan dari institusi ini tidak akan cukup begitulah “curcol” sahabat saya yang sudah mengantongi sertifikasi konsultan pajak ini.
Apa yang disampaikan teman saya itu cukup masuk akal, karena sejujurnya saya pribadi pun merasakan beratnya biaya hidup sekarang ini bahkan bukan tak mungkin saya akan pingsan pada saat BBM dinaikan dalam waktu dekat ini, karena sebelumnya tol pun sudah naik sebesar 15%. Fiuuuuh… demikian horornya penghasilan petugas negara yang sangat vital ini. Hal ini terjadi semata karena kami sudah memiliki komitmen atas sumber penghasilan yang beres dan mempertahankan akhlak, moral, dan tanggung jawab sebagaimana komitmen di awal reformasi perpajakan (modernisasi) dulu.
Indonesia Dan Direktorat Jenderal Pajak
Melihat negara Indonesia dimana di dalamnya ada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), saya teringat dengan Howards Hughes (1975) salah satu orang terkaya di Amerika yang mati karena kelaparan. Lalu apa hubungannya dengan DJP, Indonesia?
Kita tahu dan sadar Indonesia adalah negara yang diberkati, baik Sumber Daya Alamnya, Sumber Daya Manusianya, bahkan situasi keamanannya yang cukup baik dibandingkan beberapa negara yang selalu terjadi konflik dan perang. Namun, terjadi ketidakmerataan yang dialami oleh rakyatnya, sebagian bergelimang harta, sebagian bahkan hari ini pun mungkin belum makan.
Salah satu fungsi pajak adalah untuk keseimbangan, keseimbangan antara ekonomi individu yang berkelebihan dan yang berkekurangan (kaya dan miskin). Namun ternyata itu tidak terjadi, banyak rakyatnya yang mati sia-sia akibat miskin dan kurang gizi. Maka rakyat yang miskin dan kurang gizi tersebut adalah suatu kesalahan, karena mereka hidup di bumi Indonesia yang kaya.
Pukul 17:30 WIB tadi, Bapak Presiden Republik Indonesia yang ke -7 mengumumkan susunan kabinetnya yang dinamakan Kabinet Kerja. Besar rasa optimisme rakyat Indonesia untuk perubahan yang lebih baik, demikian pula harapan penulis sehingga apa yang terjadi terhadap Horward Hughes tidak terjadi bagi rakyat Indonesia.
Sudah saatnya pemerintah yang baru ini melihat dan memperhatikan petugas pajak, yang notabene berjuang demi mencukupi pembiayaan negara Indonesia ini. Mencukupi kebutuhan petugas pajak dengan layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan fokus dan maksimal.
…
Artikel Menarik Lainnya :