Dalam Pasal 4  ayat 1 UU PPN dan SE-130/PJ/2010, terdapat  tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

  1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
  2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  3. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Salah satu syarat agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai pada poin 2 (dua) di atas adalah bahwa penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean. Seperti kita pahami bahwa daerah pabean adalah adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat–tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Maka ketika penyerahan barang berwujud dari tempat lain di daerah pabean ke luar pabean akan mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut, diantaranya adalah penyerahan di :

  • Penyerahan di Kawasan Bebas (kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas), adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
  • Penyerahan di Kawasan Berikat, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor
  • Penyerahan di Kawasan EPTE, Entrepot Produksi Tujuan Ekspor  (EPTE) adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Dalam tulisan kali ini penulis mencoba fokus pada penyerahan dari daerah lain di dalam pabean ke Kawasan Bebas (free trade zone) dengan judul tulisan minggu ini adalah “Sekilas Penyerahan Ke Kawasan Bebas”. harapannya tulisan ini dapat memberikan informasi tentang ketentuan perpajakan ke kawasan bebas termasuk di dalamnya tentang tata cara endorsement , selamat menyimak .

Dasar Hukum Terkait :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan  Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2009 Tentang Penugasan Kepada Pejabat, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan Atas Pemasukan Barang Dari Tempat Lain, Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan PPN dan/PPnBM Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan BKP/JKP Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan BKP/JKP Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2010 Tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan  Atas Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas Batam, Bintan, Dan Karimun
  • Surat Edaran Nomor – 124/PJ/2010 Tentang Penyampaian KMK 426/KM.03/2010 Dan Pemindahan Pengelolaan Berkas Pengawasan Atas  Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas

Kawasan Bebas

Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. Adapun tujuan adanya kawasan bebas diantaranya adalah :

  • Dalam rangka peningkatan investasi
  • Untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional
  • Untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya
  • Untuk meningkatkan perekonomian regional dan nasional
  • Untuk kesejahteraan masyarakan, dan
  • Untuk meningkatkan keparawisataan

Daerah yang merupakan kawasan bebas (free trade zone) adalah:

  1. Pulau Sabang sebagaimana diatur dalam Perpu 2 Tahun 2000, UU nomor 37 tahun 2000
  2. Pulau Batam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007.
  3. Pulau Bintan sebagaimana diatur  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2007
  4. Pulau Karimun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008

Fasilitas Perpajakan Dalam Kawasan Bebas

Wajib pajak yang berada di dalam kawasan bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), karena setiap penyerahan barang di dalam kawasan bebas ini dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pemasukan atau pengeluaran barang dari dan di dalam kawasan bebas,  diantaranya sebagai berikut :

  1. Pemasukan/Pengeluaran barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.
  2. Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN.
  3. Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  4. Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari/ke Kawasan Bebas lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

Tata Cara Memasukan Barang Ke Kawasan Bebas

Hal yang penting kita ketahui adalah ketika penyerahan barang berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas akan mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut, hal tersebut akan berlaku apabila BKP berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas.

Maka, untuk membuktikan bahwa BKP berwujud tersebut sudah masuk kawasan bebas maka Pembuktian adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) PMK-62/PMK.03/2012 untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.

Adapun dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean ( PP FTZ-03 ) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan :

  1. fotokopi Faktur Pajak (lembar pembeli);
  2. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order; dan
  3. fotokopi invoice.

Dan dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement  terkait keluar masuk barang berwujud atas:

Pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin dan/atau peralatan untuk : kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau keperluan peragaan atau demonstrasi;

Pengeluaran kembali dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin dan/atau peralatan untuk: kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau keperluan peragaan atau demonstrasi;

adalah Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan pada Kantor Pabean, yang dilampiri dengan:

  1. PPBTT yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar beserta lampirannya; dan
  2. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order.

Sebagai catatan bahwa Penyampaian lampiran dokumen – dokumen tersebut di atas harus disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam rangka endorsement disamping kelengkapan dokumen tersebut di atas adalah :

  • Penerbitan Faktur Pajak dan Invoice tidak boleh melewati tanggal pengiriman ( tanggal Bill of Lading, Airway Bill ).
  • Kode transaksi dalam faktur pajak  yang diterbitkan dengan  menggunakan kode seri 070
  • Faktur Pajak dan Invoice yang diterbitkan wajib dibubuhkan dengan cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012”
  • Penulisan keterangan nama pengirim, nama penerima dan nama barang pada Bill of Lading, Airway Bill harus sesuai dengan Faktur Pajak

Tata Cara Endorsement

Dokumen-dokumen sebagaimana disyaratkan harus  disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean. Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara:

  1. Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan;
  2. Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan;
  3. Memastikan bahwa Faktur Pajak telah diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  4. Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean.
  5. Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes tidak sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean atau Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean.

Jenis-Jenis Pemberitahuan Pabean Di Kawasan Bebas

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 2012, pemberitahuan pabean diwilayah yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas di bagi menjadi beberapa bagian. Jenis-jenis pemberitahuan pabean tersebut dibagi berdasarkan jenis-jenis pemasukan dan pengeluaran barang dari atau ke Kawasan Bebas. Berikut ini jenis-jenis pemberitahuan pabean yang terdapat di Kawasan Bebas ( Batam, Bintan dan Karimun ) :

  1. PPFTZ-01, Pemberitahuan Pabean FTZ-01 yang disingkat dengan PPFTZ-01 merupakan pemberitahuan pabean untuk jenis pemasukan atau pengeluaran barang sebagai berikut :
    1. Dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, Pengertian dari Luar Daerah Pabean (LDP) adalah wilayah yang berada di luar kawasan pabean yang berada di Indonesia dalam arti lain adalah Luar Negeri. Jenis ini merupakan untuk pemberitahuan pemasukan barang-barang yang di import kedalam kawasan bebas. Seperti misalnya kita membeli barang dari Singapore dan dikirim ke kawasan bebas Batam.
    2. Dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ( TLDDP ) adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam arti lain Daerah Pabean di wilayah Indonesia yang tidak ditunjuk sebagai Kawasan Bebas, TPB dan KEK. Jenis ini merupakan pemberitahuan pengeluaran barang. Pengeluaran barang dari KB ke TLDDP akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari nilai barang.
    3. Dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean, Jenis pemberitahuan ini merupakan jenis pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Luar Negri atau yang biasa di sebut dengan ekspor.
  2. PPFTZ-02, Pemberitahuan Pabean ini merupakan untuk jenis pemasukan atau pengeluaran sebagai berikut :
    1. Dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lain
    2. Dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat
    3. Dari Kawasan Bebas Lain ke Kawasan Bebas
    4. Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas
    5. Dari Kawasan Bebas ke Kawasan Ekonomi Khusus
    6. Dari Kawasan Ekonomi Khusus Ke Kawasan Bebas
  3. PPFTZ-03, Pemberitahuan Pabean FTZ-03 merupakan pemberitahuan yang untuk pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean kedalam Kawasan Bebas. Untuk pemberitahuan ini dokumen yang dilaporkan akan didaftarkan ke Kantor Bea dan Cukai dan kemudian di Laporkan kembali kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak yang berada di Kantor Bea dan Cukai untuk mendapatkan Endorsement fasilitas PPN tidak dipungut.

Loading…