Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.  Penerima penghasilan disebut subjek pajak  yang salah satunya adalah Orang Pribadi. Maka setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan  yang berasal dari pekerjaan, jasa maupun kegiatan sepanjang diatur oleh Undang-Undang dikenakan Pajak Penghasilan.

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Pengertian Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.

Dalam tulisan menjelang hari raya ini, penulis membahas tentang hal-hal seputar Wajib Pajak Orang Pribadi ysng  melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer atau sering disebut sebagai Pengusaha Tertentu dengan Judul “Sekilas Tentang Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu.” Harapannya tulisan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

Dasar Hukum Terkait :

  1. UU PPh Pasal 25 ayat (7) yang menjelaskan bahwa Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
    1. Wajib Pajak baru;
    2. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan
    3. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.
  2. UU KUP Pasal 3 ayat (3a) yang mengatakan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  208/PMK.03/2009 tentang perubahan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25;

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Pengertian & Kewajiban NPWP

Di atas telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Pengertian Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.

Jadi bagi pedagang pengecer yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran atau penyerahan jasa wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut (NPWP Cabang) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (NPWP Domisili), ataupun dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama (Tidak Perlu NPWP Cabang).

Contoh 1:

Richard mempunyai tempat tinggal sekaligus tempat usaha sebagai Pedagang Pengecer di wilayah KPP Pratama Purwakarta maka wajib mendaftarkan NPWP di KPP Pratama Purwakarta, maka terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili (tidak perlu diterbitkan NPWP cabang), pengenaan pembayaran angsurannya adalah 0,75% dari peredaran bruto/omzet/penjualan kotor/pendapatan kotor dalam setiap bulannya.

Contoh 2:

Wijaya Kusama mempunyai tempat tinggal di wilayah KPP Pratama Bekasi Utara dan tempat usaha sebagai Pedagang Pengecer di wilayah KPP Pratama Bekasi Selatan, maka Wijaya Kusuma wajib mendaftarkan NPWP di KPP Pratama Bekasi Utara sebagai NPWP domisili dan juga mendaftarkan NPWP di KPP Bekasi Selatan sebagai NPWP Cabang/ NPWP Lokasi.

Di KPP Pratama Bekasi Utara Sdr. Wijaya Kusuma tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25 (hanya pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) sedangkan di KPP Pratama Bekasi Selatan memiliki kewajiban PPh Pasal 25 dimana pengenaan pembayaran angsurannya adalah 0,75% dari peredaran bruto/omzet/penjualan kotor/pendapatan kotor dalam setiap bulannya.

Contoh 3 :

Ir. Bambang Prasetyo,. MM mempunyai tempat tinggal di KPP Pratama Cikarang Utara, memiliki 2 (dua) tempat usaha sebagai Pedagang Pengecer di KPP Pratama Cibitung serta 1 (satu) tempat usaha di wilayah KPP Pratama Karawang Utara maka di KPP Pratama Cikarang Utara Ir. Bambang Prasetyo diterbitkan NPWP Domisili dan tidak ada kewajiban PPh Pasal 25, sementara Di KPP Pratama Cibitung diterbitkan 2 (dua) NPWP Cabang atas masing-masing tempat usaha serta memiliki kewajiban PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto dari masing-masing tempat usaha. Dan Di KPP Pratama Karawang Utara diterbitkan 1 (satu) NPWP Cabang atas 1 (satu) tempat usaha, PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto/omzet/penjualan kotor/pendapatan kotor dalam setiap bulannya.

Kewajiban Mengangsur

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Dibayar di Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan memperhatikan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya.

Atas pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 0.75% tersebut merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.

Kewajiban Pelaporan

Dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.

Kewajiban Pembayaran

Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dilakukan di Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan memperhatikan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya, yang dilakukan:

  • setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; atau
  • setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25  sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Penyampaian SPT Tahunan

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2010 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

WP OPPT dan Kewajiban Final UKM

Dengan berlakunya PP 46 tentang kewajiban Final 1% bagi pengusaha dengan omset tertentu tetap tidak menggugurkan tata cara pembayaran angsuran 0,75% bagi WP OPPT sebagaimana di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010,  dengan kondisi apabila WP yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 tahun 2013 pada suatu tahun pajak, namun pada tahun pajak berikutnya, WP dikenakan tarif umum berdasarkan UU PPh dan diwajibkan mengangsur PPh Pasal 25 karena peredaran bruto tahun pajak sebelumnya telah melebihi Rp 4,8 miliar.

Contoh : (Angka 6 Lampiran PMK-107/PMK.011/ 2013)

Heri Kurnia merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan mobil bekas yang memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha sehingga Heri Kurnia termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Peredaran bruto usaha Tahun Pajak 2013 adalah sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sehingga pada Tahun Pajak 2014 Heri Kurnia dikenai PPh yang bersifat final.

Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 Heri Kurnia dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Heri Kurnia wajib menyetorkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, sesuai ketentuan angsuran bagi orang pribadi pengusaha tertentu.

Pada bulan Januari 2015 peredaran bruto dari usaha Heri Kurnia adalah sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Dengan demikian, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari 2015 adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 25                 = 0,75% x Rp 400.000.000,00 = Rp 3.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya sampai dengan bulan Desember 2015 adalah 0,75% dikalikan peredaran bruto pada bulan yang bersangkutan.

Tentang aturan tersebut dapat didownload di sini :

Loading…

Artikel Terkait :