Tuan Bambang adalah seorang wajib pajak orang pribadi yang bergerak dalam usaha Toko Meubel dengan status menikah dengan tanggungan dua (K/2), pada tahun 2012 Tuan Bambang meninggal dunia, bagaimana tentang pelaksanaan  kewajiban perpajakan atas Toko Meubel tersebut?

Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat 1 huruf a disebutkan bahwa Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Maka agar kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh toko meubel tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya, toko meubel itulah yang ditunjuk sebagai subjek pajak pengganti, menggantikan para ahli waris yang berhak. Siapa yang jadi pelaksana kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh toko meubel tersebut diserahkan kepada para ahli waris.

Tentang bagaimana pengertian, prosedur dan pengenaan pajak bagi jenis subjek pajak yang satu ini, maka dalam masa liburan ini penulis mencoba membedah dan menuangkan kembali hal-hal mengenai subjek pajak yang adalah warisan yang belum terbagi atau yang sering disebut sebagai subjek pengganti dengan judul tulisan kali ini “Sekilas Tentang Subjek Pajak Pengganti”. Semoga tulisan ini dapat mencerahkan dan memberikan informasi yang bermanfaat.

Pasal-Pasal Terkait :

  1. Pasal 2 ayat 1 (a.2) UU PPh. Yang menjadi subjek pajak adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
  2. Pasal 2 ayat 3 (c) UU PPh, Subjek pajak dalam negeri adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
  3. Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, Yang dikecualikan dari objek pajak adalah Warisan. Dalam hal ini walaupun warisan termasuk penghasilan bagi ahli waris, tetapi oleh UU PPh 1984 dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan tentu dengan syarat harta warisan tersebut diperoleh anak kandung dari orang tua atau sebaliknya.
  4. Pasal 10

Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal

Yang sering menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan NPWP wajib pajak Orang  Pribadi meninggal dunia, apakah dapat langsung dihapuskan?

Dalam Pasal 9 PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak disebutkan bahwa Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak  dapat dilakukan dengan  menggunakan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas:

  1. atas permohonan Wajib Pajak; atau
  2. secara jabatan

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan  dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi, apabila penghapusan tersebut dilakukan terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Dengan dokumen yang disyaratkan adalah surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  9. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;atau
  12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa apabila wajib pajak Orang Pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut berkedudukan sebagai Subyek Pajak Pengganti dan kewajiban perpajakannya tetap menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang meninggal dunia yang dilaksanakan oleh ahli warisnya.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak  hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sementara dalam kasus warisan yang belum terbagi adalah Subjek Pajak Pengganti yang mengindasikan masih memenuhi syarat subjektif dan objektif sehingga belum bisa dihapuskan. Baru setelah warisan tersebut dibagikan yang menyebabkan hilangnya subjek pajak pengganti dan objek pajak baru boleh dihapuskan dengan didukung surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.

Meninggalkan Warisan

Ada perbedaan ketentuan perpajakan yang perlu diketahui oleh wajib pajak terkait warisan yang ditinggalkan oleh wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, yaitu atas warisan tersebut :

  • Warisan Yang Belum Terbagi;
  • Warisan

Warisan Yang Belum Terbagi

Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 dikatakan bahwa Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh:

  1. salah seorang ahli waris;
  2. pelaksana wasiat; atau
  3. pihak yang mengurus harta peninggalan.

maka dalam hal ini contoh di awal tulisan NPWP Tuan Bambang tetap masih digunakan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan diwakili oleh istri atau anak Tuan Bambang atau Pihak yang mengurus harta peninggalan.

Perlakuan PTKP

Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris.

Oleh karena dalam menghitung penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP. Hal ini sebagai mana ditegaskan dalam SE-10/PJ.41/1996 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Berbentuk Warisan  Yang Belum Terbagi.

Contoh Perhitungan Perpajakan

Joshep Wijaya seorang wajib pajak status duda tanggungan penuh 2 anak kandung. Kegiatan usaha dibidang perdagangan material bangunan, pada tanggal 18 Desember 2012 meninggal dunia, warisan belum terbagi. Dalam tahun pajak 2013, karena anaknya belum mampu mengelola meneruskan usaha bapaknya, maka kegiatan usaha dagangnya dikelola oleh adik kandungnya, status kawin tanpa tanggungan (K/0). Sampai dengan akhir tahun 2013 warisan belum terbagi. Penghasilan neto usaha dagang mebel dalam tahun pajak 2013 (Masa Januari s.d Juni 2013) sebesar Rp 280.000.000. Jumlah PPh terutang Atas Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak “Warisan Belum Terbagi” Untuk tahun pajak 2013 adalah :

Penghasilan  Neto                        Rp. 280.000.000

PPh Terutang :

5%      X  Rp.   50.000.000,-   =  Rp.       2.500.000,-

15%    X  Rp. 200.000.000,-  =   Rp.    30.000.000,-

25%   X  Rp.   30.000.000,-   =   Rp.       7.500.000,-

Total PPh Terutang atas warisan belum terbagi adalah sebesar Rp. 40.000.000,-

Warisan

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Warisan adalah merupakan harta peninggalan orang yang sudah meninggal dan si penerima umumnya adalah kerabat keluarga. Hal yang berbeda jika keluarga masih hidup dan memberikan harta kepada kerabat keluarga  disebut dengan Hibah.

Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, Yang dikecualikan dari objek pajak adalah salah satunya Warisan. Dalam hal ini walaupun warisan termasuk penghasilan bagi ahli waris, tetapi oleh UU PPh 1984 dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Tentang syarat warisan yang juga merupakan penghasilan namun dikecualikan dari objek pajak adalah si penerima merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, atau badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

loading…